“Tadi saya lihat si fulan lagi bermain judi di pinggir jalan!”
“Ia itu sudah bersuami, masa bermesraan dengan laki-laki lain di jalan?!”
Kalau seorang melakukan maksiat secara terang-terangan, lalu kita membicarakannya, apakah itu dianggap gibah atau menggunjingnya?
Syekh ‘Abdul ‘Aziz Ar-Rajhi berkata:
إذا أعلن كفره أو أعلن فسقه فليس له غيبة؛ لأنه هو الذي أظهر هذا، مثل إنسان شرب الخمر في الشارع، ثم قلت: فلان شرب هذا الخمر ليس له غيبة فهو الذي أعلن هذا…
“Jika seorang menampakkan kekafirannya atau menampakkan kefasikannya (lalu disebutkan), maka itu tidak dianggap gibah terhadap orang itu. Sebab, ia sendiri yang menampakkan itu. Seperti seseorang meminum minuman keras di jalan, lalu engkau berkata, ‘Fulan meminum minuman keras’, maka itu bukanlah gibah terhadapnya. Karena, ia sendiri yang menampakkan itu…” (Fatawa Munawwa’ah)
Syekh juga berkata:
أما إذا أظهر معصيته للناس فلا غيبة له، وهو الذي فضح نفسه.
“Adapun kalau ia menampakkan kemaksiatannya kepada orang-orang, maka tidak ada istilah menggunjingnya, karena ia sendiri yang telah mempermalukan dirinya sendiri.” (Fatawa Munawwa’ah)
Karena itu, membicarakan orang yang melakukan maksiat secara terang-terangan bukanlah perbuatan gibah atau menggunjingnya. Sebab, si pelaku telah membongkar aibnya sendiri.
Adapun membicarakan orang yang melakukan maksiat secara sembunyi-sembunyi?
Jika Maksiat Disembunyikan
“Kaget saya. Si fulan ternyata sedang berduaan dengan seorang wanita di tempat sepi itu!”
“Saya kira ia orang yang baik, ternyata saya dapati ia sedang bermabuk-mabukan dengan temannya di rumah itu!”
Kalau seorang melakukan maksiat secara sembunyi-sembunyi, lalu kita membicarakannya, apakah itu dianggap gibah atau menggunjingnya?
Nabi ﷺ menyebutkan tentang gibah:
ذِكرُكَ أَخَاكَ بِما يكْرَهُ
“Yaitu engkau menyebutkan tentang saudaramu apa yang tidak ia sukai.” (HR. Muslim)
Tatkala seseorang menyembunyikan maksiat yang ia lakukan, bukankah itu pertanda bahwa ia tidak suka kalau kemaksiatannya diketahui orang lain?
Itu menunjukkan tidak boleh membincangkan kemaksiatan yang dilakukan oleh seseorang secara sembunyi-sembunyi.
Sebab, itu sama saja dengan menggunjingnya dan membongkar aibnya. Padahal, yang seharusnya dilakukan adalah menutupi aibnya. Sebab, Nabi ﷺ bersabda:
وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللهُ فيِ الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ
“Siapa yang menutupi aib seorang muslim, niscaya Allah akan menutupi aibnya di dunia dan di akhirat.” (HR. Muslim)
Karena itu, siapa pun yang mengerjakan dosa dan kemaksiatan, kalau memang ia melakukannya secara sembunyi-sembunyi, maka tutupilah aibnya dan jangan membongkarnya, kecuali…
Membongkar Aib Yang Terpuji
Asalnya kita tidak boleh dan diharamkan membongkar kemaksiatan yang dilakukan oleh seseorang secara sembunyi-sembunyi. Namun, adakalanya, dalam suatu keadaan kita diperbolehkan, bahkan dianjurkan untuk membongkar kemaksiatan yang dilakukan oleh seseorang secara sembunyi-sembunyi.
Kapankah itu? Dalam keadaan seperti apakah itu?
Syekh Muhammad bin Saleh Al-‘Utsaimin berkata:
الثاني: إذا كان الستر ضرراً: كالرجل وجدته على معصية، أو على عدوان على الناس وإذا سترته لم يزدد إلا شراً وطغياناً
“Yang kedua yaitu jika dengan menutupi aibnya menimbulkan bahaya. Seperti engkau mendapati seseorang melakukan maksiat atau menzalimi orang lain, dan jika engkau menutupi aibnya, maka hanya akan bertambah keburukannya dan sikap melampaui batasnya.
فهنا ستره مذموم ويجب أن يكشف أمره لمن يقوم بتأديبه، إن كانت زوجة فترفع إلى زوجها، وإن كان ولداً فيرفع إلى أبيه، وإن كان مدرساً يرفع إلى مدير المدرسة، وهلم جرا.
Maka, dalam kasus ini, menutupi aibnya adalah tercela. Dan perkara orang itu wajib ditampakkan kepada orang yang bisa menghukumnya. Jika itu seorang istri, maka masalahnya diangkat kepada suaminya. Dan jika itu seorang anak, maka masalahnya diangkat kepada ayahnya. Jika ia seorang guru, maka masalahnya diangkat kepada kepala sekolah, dan begitulah seterusnya.
المهم: أن مثل هذا لا يستر ويرفع إلى من يؤدبه على أي وجه كان، لأن مثل هذا إذا ستر- نسأل الله السلامة- ذهب يفعل ما فعل ولم يبال.
Yang penting, orang semacam itu tidak ditutupi aibnya dan hendaknya diangkat permasalahannya kepada orang yang akan menghukumnya, bagaimana pun caranya. Sebab, orang seperti itu jika ditutupi aibnya-kita memohon kepada Allah keselamatan-, ia akan terus melakukan kemaksiatannya dan tidak peduli.” (Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah)
Siberut, 8 Jumada Al-Ulaa 1442
Abu Yahya Adiya






