Akibat Tidak Memberi Nafkah

Akibat Tidak Memberi Nafkah

Lantaran seekor hewan, seorang wanita harus menanggung penderitaan.

Gara-gara kucing yang terpenjara, seorang wanita harus masuk neraka.

Nabi ﷺ bersabda:

عُذِّبَتِ امْرَأَةٌ فِي هِرَّةٍ سَجَنَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ، فَدَخَلَتْ فِيهَا النَّارَ، لاَ هِيَ أَطْعَمَتْهَا وَلاَ سَقَتْهَا، إِذْ حَبَسَتْهَا، وَلاَ هِيَ تَرَكَتْهَا تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ الأَرْضِ

“Ada seorang wanita yang disiksa karena kucing yang ia kurung hingga mati. Ia masuk neraka karena itu. Ia tidak memberinya makan dan minum tatkala mengurungnya dan tidak pula membebaskannya agar bisa memakan serangga bumi.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Seandainya wanita itu mengurung kucing itu lalu memberinya makan dan minum, tentu ia tak akan menderita dan tersiksa.

Dan seandainya wanita itu tidak mengurung kucing itu sehingga ia bisa mencari makan dan minum sendiri, tentu ia tak akan masuk neraka.

Imam An-Nawawi berkata:

وَفِيهِ وُجُوب نَفَقَة الْحَيَوَان عَلَى مَالِكه

“Dalam hadis ini terdapat keterangan tentang wajibnya menafkahi hewan bagi pemiliknya.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj)

Imam Ibnu Qudamah berkata:

وَمَنْ مَلَكَ بَهِيمَةً، لَزِمَهُ الْقِيَامُ بِهَا، وَالْإِنْفَاقُ عَلَيْهَا مَا تَحْتَاجُ إلَيْهِ، مِنْ عَلْفِهَا، أَوْ إقَامَةِ مَنْ يَرْعَاهَا

“Siapa yang memiliki hewan, maka ia wajib mengurusnya, memberinya nafkah yang ia butuhkan, baik itu makanannya atau menyediakan orang yang merawatnya.” (Al-Mughni)

Semua itu wajib dilakukan oleh pemilik hewan. Kalau tidak, ia berdosa, dan akan menderita di neraka.

Nah, kalau melalaikan nafkah hewan saja bisa menyebabkan sengsara di neraka, apalagi melalaikan nafkah manusia yaitu keluarga!

Maka, berilah nafkah kepada siapa pun dan apa pun yang menjadi tanggungan kita. Itu adalah kewajiban kita dan sebagai bentuk kasih sayang kita. Kalau kita melakukannya, niscaya Allah pun menyayangi kita.

Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ رَحِمَ وَلَوْ ذبيحة رحمه الله يوم القيامة

“Siapa yang sayang walaupun kepada hewan sembelihan, niscaya Allah menyayanginya di hari kiamat.” (HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad)

 

Siberut, 19 Rabi’ul Tsani 1443

Abu Yahya Adiya