5. Apa hewan yang bisa dijadikan kurban?
1) Hewan ternak
Syekh Muhammad bin Saleh Al-‘Utsaimin berkata:
الجنس الذي يضحى به: بهيمة الأنعام فقط لقوله تعالى:
“Jenis hewan yang dijadikan kurban yaitu hewan ternak saja. Itu berdasarkan firman-Nya:
(وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكاً لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأَنْعَامِ) (الحج: 34)
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap hewan ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka.” (QS. Al-Hajj: 34)
وبهيمة الأنعام هي: الإبل، والبقر، والغنم من ضأن ومعز، جزم به ابن كثير
Hewan ternak yaitu unta, sapi, domba, dan kambing. Itulah yang dipastikan oleh Ibnu Katsir.” (Ahkam Al-Udhhiyah wa Adz-Dzakat)
2) Tidak memiliki cacat yang menggugurkan keabsahan penyembelihan kurban.
Nabi ﷺ bersabda:
أَرْبَعٌ لَا تُجْزِئُ في الْأَضَاحِيِّ الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرَةُ التي لَا تُنْقِي
“Empat jenis hewan yang tidak sah disembelih: yang matanya buta sebelah dan jelas kebutaannya, yang sakit dan jelas sakitnya, yang pincang dan jelas pincangnya, dan yang kurus dan tidak ada sumsumnya.” (HR. Ibnu Majah)
Imam Ash-Shan’ani berkata:
وَالْحَدِيثُ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ هَذِهِ الْأَرْبَعَةَ الْعُيُوبِ مَانِعَةٌ مِنْ صِحَّةِ التَّضْحِيَةِ…. وَذَهَبَ الْجُمْهُورُ إلَى أَنَّهُ يُقَاسُ عَلَيْهَا غَيْرُهَا مِمَّا كَانَ أَشَدَّ مِنْهَا أَوْ مُسَاوِيًا لَهَا كَالْعَمْيَاءِ وَمَقْطُوعَةِ السَّاقِ.
“Hadis ini adalah dalil yang menunjukkan bahwa empat aib ini menghalangi keabsahan kurban…dan mayoritas ulama bahwa aib yang lebih parah dari empat aib tadi atau sama dengannya dianalogikan dengannya seperti buta dan terpotong betisnya.” (Subulussalam
Artinya, kalau hewan yang matanya buta sebelah saja tidak sah dijadikan kurban, apalagi yang buta kedua matanya. Dan kalau hewan yang pincang saja tidak sah dijadikan kurban, apalagi yang buntung salah satu kakinya.
3) Telah cukup umur
Nabi ﷺ bersabda:
لَا تَذْبَحُوا إلا مُسِنَّةً إلا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً من الضَّأْنِ
“Janganlah kalian menyembelih melainkan musinnah (hewan yang telah cukup umur untuk disembelih), kecuali jika sulit kalian dapati, maka sembelihlah domba yang sudah mencapai usia enam bulan.” (HR. Muslim)
Syekh Sayyid Sabiq berkata:
هي من الابل ما لها خمس سنين، ومن البقر ما له سنتان. ومن المعز ما له سنة، ومن الضأن ما له ستة أشهر،
“Musinnah dari unta yaitu unta yang berusia usia lima tahun. Musinnah dari sapi yaitu sapi yang berumur dua tahun. Musinnah dari kambing yaitu kambing yang berumur satu tahun. Musinnah dari domba yaitu domba yang berumur setengah tahun.” (Fiqh As-Sunnah)
6. Berserikat dalam berkurban
Ibnu ‘Abbas berkata:
كنا مع رسول اللَّهِ ﷺ في سَفَرٍ فَحَضَرَ الْأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا في الْجَزُورِ عن عَشَرَةٍ وَالْبَقَرَةِ عن سَبْعَةٍ
“Kami pernah bersama Rasulullah ﷺ dalam suatu perjalanan, lalu tibalah waktu Iduladha. Maka kami pun berserikat dalam seekor unta untuk kurban sepuluh orang dan seekor sapi untuk kurban tujuh orang.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)
‘Atha bin Yasar berkata:
سَأَلْتُ أَبَا أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيَّ
“Aku bertanya kepada Abu Ayyub Al-Anshari:
كَيْفَ كانت الضَّحَايَا فِيكُمْ على عَهْدِ رسول اللَّهِ ﷺ
“Bagaimana kurban kalian di zaman Rasulullah ﷺ?”
قال
Ia menjawab:
كان الرَّجُلُ في عَهْدِ النبي ﷺ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عنه وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ
“Dulu seseorang di zaman Nabi ﷺ menyembelih seekor kambing sebagai kurban dari dirinya dan keluarganya. Mereka memakannya dan memberikannya kepada yang lain.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Dua hadis di atas menunjukkan bahwa:
1) Kurban seekor unta boleh ditanggung sepuluh orang.
2) Kurban seekor sapi boleh ditanggung tujuh orang.
3) Kurban seekor kambing hanya boleh ditanggung satu orang dan boleh meniatkan pahalanya untuk dirinya dan seluruh anggota keluarganya walaupun mereka banyak.
Imam Al-Mubarakfuri mengomentari hadis Abu Ayyub tadi:
وَهُوَ نَصٌّ صَرِيحٌ فِي أَنَّ الشَّاةَ الْوَاحِدَةَ تُجْزِئُ عَنِ الرَّجُلِ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ وَإِنْ كَانُوا كَثِيرِينَ وَهُوَ الْحَق
“Hadis ini merupakan teks tegas yang menunjukkan bahwa satu kambing cukup untuk seseorang dan juga keluarganya, walaupun mereka banyak. Dan inilah pendapat yang benar.” (Tuhfah Al-Ahwadzi Bisyarh Jami’ At-Tirmidzi)
Keluarga di sini maksudnya adalah anggota keluarga atau kerabat yang masih tinggal satu rumah. Bukan yang terpisah dan tinggal berbeda rumah.
Syaikh Muhammad bin Saleh Al-‘Utsaimin pernah ditanya:
هل تجوز أضحية واحدة لأخوين شقيقين في بيت واحد مع أولادهم أكلهم وشربهم واحد؟
“Apakah boleh satu penyembelihan kurban untuk dua saudara sekandung yang tinggal dalam satu rumah bersama anak-anak mereka sedangkan makanan dan minuman mereka satu (sama)?”
Beliau menjawab:
نعم يجوز ذلك يجوز أن يقتصر أهل البيت الواحد ولو كانوا عائلتين على أضحية واحدة ويتأتى بذلك فضيلة الأضحية
“Ya, itu boleh. Boleh satu kurban dari penghuni satu rumah walaupun terdiri dari dua keluarga. Dan dengan itu tercapailah keutamaan kurban.” (Fatawa Nur ‘Ala Ad-Darb)
7. Apakah boleh berkurban atas nama orang yang sudah meninggal?
Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz berkata:
أما الأضحية عن الميت فإن كان أوصى بها في ثلث ماله مثلا، أو جعلها في وقف له وجب على القائم على الوقف أو الوصية تنفيذها
“Adapun kurban atas nama orang yang sudah meninggal, kalau memang ia mewasiatkan demikian pada sepertiga hartanya misalnya, atau ia menjadikan itu sebagai wakaf darinya, maka wajib atas orang yang mengurus wakaf atau wasiat tersebut untuk melaksanakan itu.” (Majmu’ Al-Fatawa)
Itu kalau ada wasiat dari mayit sebelum meninggal. Kalau tidak ada?
Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz berkata:
وإن لم يكن أوصى بها ولا جعل لها وقفا وأحب إنسان أن يضحي عن أبيه أو أمه أو غيرهما فهو حسن. ويعتبر هذا من أنواع الصدقة عن الميت، والصدقة عنه مشروعة في قول أهل السنة والجماعة.
“Jika ia tidak mewasiatkan demikian dan tidak juga menjadikan itu sebagai wakaf, sementara seseorang ingin berkurban atas nama ayahnya, ibunya, atau selain keduanya, maka itu baik. Dan itu dianggap sebagai salah satu sedekah atas nama mayit. Sedangkan sedekah atas nama mayit itu disyariatkan menurut pendapat Ahlussunnah wal Jama’ah.” (Majmu’ Al-Fatawa)
(Bersambung)
Siberut, 6 Dzulhijjah 1445
Abu Yahya Adiya






