Nabi ﷺ bersabda:
خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ، ثُمَّ يَجِيءُ أَقْوَامٌ تَسْبِقُ شَهَادَةُ أَحَدِهِمْ يَمِينَهُ، وَيَمِينُهُ شَهَادَتَهُ
“Sebaik-baik generasi adalah generasiku, kemudian orang-orang setelah mereka, kemudian orang-orang setelah mereka. Lalu akan datang orang-orang yang kesaksian salah seorang dari mereka mendahului sumpahnya, dan sumpahnya mendahului kesaksiannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ibrahim An-Nakha’i berkata:
وَكَانُوا يَضْرِبُونَنَا عَلَى الشَّهَادَةِ وَالعَهْدِ وَنَحْنُ صِغَارٌ
“Mereka memukuli kami karena kesaksian atau janji yang kami lakukan ketika kami masih kecil.” (HR. Bukhari dan Muslim dan ini adalah redaksi Bukhari)
Apa maksud kesaksian salah seorang dari mereka mendahului sumpahnya, dan sumpahnya mendahului kesaksiannya?
Imam Al-‘Aini menjelaskan:
هم الَّذين يحرصون على الشَّهَادَة مشغوفون بترويجها، يحلفُونَ على مَا يشْهدُونَ بِهِ، فَتَارَة يحلفُونَ قبل أَن يَأْتُوا بِالشَّهَادَةِ، وَتارَة يعكسون
“Mereka adalah orang-orang yang bersemangat untuk memberikan kesaksian dan gemar melakukannya. Mereka bersumpah atas kesaksian mereka. Kadang mereka bersumpah sebelum mendatangkan kesaksian dan kadang sebaliknya.
وَيحْتَمل أَن يكون مثلا فِي سرعَة الشَّهَادَة وَالْيَمِين، وحرص الرجل عَلَيْهِمَا حَتَّى لَا يدْرِي بأيتهما يبتديء، فَكَأَنَّهُ يسْبق أَحدهمَا الآخر من قلَّة مبالاته بِالدّينِ
Dan ada kemungkinan lain, maksudnya yaitu perumpamaan tentang tergesa-gesa dalam memberikan kesaksian dan sumpah, serta semangatnya seseorang untuk melakukan keduanya sampai-sampai tidak sadar mana yang ia mulai dari keduanya. Seolah-olah salah satu dari dua perkara itu mendahului yang lain karena kurangnya perhatiannya terhadap agama.” (‘Umdah Al-Qari Syarh Shahih Al-Bukhari)
Siapa yang dimaksud mereka memukuli kami? Yaitu tabiin memukuli anak-anak mereka.
Kenapa anak-anak itu dipukuli karena kesaksian atau janji yang mereka lakukan?
Imam Al-‘Aini berkata:
وَإِنَّمَا كَانُوا يضربونهم على ذَلِك حَتَّى لَا يصير لَهُم بِهِ عَادَة فَيحلفُونَ فِي كل مَا يصلح وَمَا لَا يصلح
“Mereka memukul anak-anak mereka karena kesaksian atau janji yang mereka lakukan supaya itu tidak menjadi kebiasaan mereka sehingga akhirnya mereka bersumpah dalam semua perkara yang pantas maupun tidak.” (‘Umdah Al-Qari Syarh Shahih Al-Bukhari)
Faidah yang bisa kita petik dari hadis ini:
- Keutamaan 3 generasi, yaitu para sahabat Nabi ﷺ, tabiin, tabi’ut tabiin.
Imam An-Nawawi berkata:
اتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ خَيْرَ الْقُرُونِ قَرْنُهُ ﷺ وَالْمُرَادُ أَصْحَابُهُ وَقَدْ قَدَّمْنَا أَنَّ الصَّحِيحَ الَّذِي عَلَيْهِ الْجُمْهُورُ أَنَّ كُلَّ مُسْلِمٍ رَأَى النَّبِيَّ ﷺ وَلَوْ سَاعَةً فَهُوَ مِنْ أَصْحَابِهِ
“Para ulama sepakat bahwa sebaik-baik generasi adalah generasi beliau ﷺ. Maksudnya yaitu para sahabat beliau. Dan telah kami kedepankan bahwa pendapat benar yang diyakini mayoritas ulama adalah setiap muslim yang melihat Nabi ﷺ, walaupun sebentar, itu termasuk sahabat beliau.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj)
- Tercelanya tergesa-gesa dalam bersumpah dan memberi kesaksian.
- Salah satu tanda kenabian Nabi Muhammad ﷺ yaitu beliau mengabarkan tentang sesuatu yang akan terjadi, ternyata yang beliau ﷺ kabarkan itu benar-benar terjadi.
Seperti yang disebutkan dalam hadis ini.
Setelah berlalu 3 generasi mulia bermunculanlah orang-orang yang tergesa-gesa dalam bersumpah dan memberikan kesaksian. Mereka melakukan itu karena kurangnya ilmu mereka dan kurangnya perhatian mereka terhadap agama.
- Perhatian ulama terdahulu terhadap pendidikan anak-anak dan pengajaran mereka.
- Bolehnya memukul anak dalam rangka mendidik.
Syekh Muhammad bin Saleh Al-‘Utsaimin berkata:
ويستفاد من هذا الأثر جواز ضرب الصبي على الأخلاق إذا لم يتأدب إلا بالضرب.
“Dari riwayat ini bisa diambil faidah yaitu bolehnya memukul anak kecil karena pertimbangan akhlak jika memang ia tidak bisa mengambil pelajaran kecuali dengan pukulan.” (Al-Qaul Al-Mufid ‘Ala Kitab At-Tauhid)
Tentu saja pukulan itu bukan pukulan yang membahayakan, melainkan untuk mendidik.
Dan yang perlu diperhatikan:
والضرب وسيلة لاستقامة الولد ، لا أنه مرادٌ لذاته ، بل يصار إليه حال عنت الولد وعصيانه.
“Pukulan hanyalah sarana agar anak menjadi lurus dan bukan merupakan tujuan. Pukulan hanya digunakan jika anak terus menerus membandel dan durhaka.” (http://islamqa.info/ar/ref/10016)
Siberut, 16 Shafar 1442
Abu Yahya Adiya
Sumber:
- Al-Mulakhash fi Syarh Kitab At-Tauhid karya Syekh Saleh Al-Fauzan.
- Al-Qaul Al-Mufiid ‘Alaa Kitab At-Tauhid karya Syekh Muhammad bin Saleh Al-‘Utsaimin.
- 3. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj karya Imam An-Nawawi.
- ‘Umdah Al-Qari Syarh Shahih Al-Bukhari karya Imam Al-‘Aini.
- Islam Q/A






