Allah berfirman:
وأوفوا بعهد الله إذا عاهدتم ولا تنقضوا الأيمان بعد توكيدها وقد جعلتم الله عليكم كفيلا إن الله يعلم ما تفعلون
“Dan tepatilah janji dengan Allah apabila kalian berjanji, dan janganlah kalian melanggar sumpah setelah diikrarkan, sedangkan kalian telah menjadikan Allah sebagai saksi kalian. Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kalian perbuat.” (QS. An-Nahl: 91)
Dan tepatilah janji dengan Allah dijelaskan oleh Imam Asy-Syaukani:
وَظَاهِرُهُ الْعُمُومُ فِي كُلِّ عَهْدٍ يَقَعُ مِنَ الْإِنْسَانِ مِنْ غَيْرِ فَرْقٍ بَيْنَ عَهْدِ الْبَيْعَةِ وَغَيْرِهِ
“Yang tampak dari ayat ini adalah umum berlaku bagi semua janji yang muncul dari seseorang tanpa ada perbedaan antara janji baiat maupun selainnya.” (Fath Al-Qadir)
Dan janganlah kalian melanggar sumpah yaitu:
أيمان البيعة أو مطلق الأيمان.
“Sumpah baiat atau sumpah secara mutlak.” (Al-Mulakhkhash Fii Syarh Kitab At-Tauhid)
Setelah diikrarkan yaitu:
بعد توثيقها بذكر الله تعالى.
“Setelah disahkan dengan menyebutkan nama Allah.” (Al-Mulakhkhash Fii Syarh Kitab At-Tauhid)
Sedangkan kalian telah menjadikan Allah sebagai saksi kalian yaitu:
شاهدا عليكم بتلك البيعة.
“Saksi kalian terhadap sumpah itu.” (Al-Mulakhkhash Fii Syarh Kitab At-Tauhid)
Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kalian perbuat yaitu:
من نقض الأيمان والعهود وهذا تهديد.
“Berupa melanggar sumpah dan janji. Dan ini adalah ancaman.” (Al-Mulakhkhash Fii Syarh Kitab At-Tauhid)
Syekh Saleh Al-Fauzan berkata:
المعنى الإجمالي للآية: يأمر تعالى بالوفاء بالعهود والمواثيق؛ والمحافظة على الأيمان المؤكدة بذكره؛ لأنهم بذلك جعلوه سبحانه شاهدا ورقيبا عليهم؛ وهو سبحانه يعلم أفعالهم وتصرفاتهم وسيجازيهم
“Makna ayat ini secara umum: Allah memerintahkan untuk menepati perjanjian dan persetujuan, serta menjaga sumpah setelah disahkan dengan menyebut nama-Nya. Sebab, dengan itu mereka telah menjadikan-Nya sebagai saksi dan pengawas mereka, sedangkan Dia mengetahui perbuatan, dan tindak-tanduk mereka dan akan membalas mereka.” (Al-Mulakhkhash Fii Syarh Kitab At-Tauhid)
Faidah yang bisa kita petik dari ayat ini:
- Wajibnya menepati perjanjian yang telah dibuat.
Sebab, menunaikan janji merupakan perkara yang terpuji yang Allah cintai.
Allah berfirman:
وَالَّذِينَ هُمْ لأمَانَاتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ رَاعُونَ وَالَّذِينَ هُمْ عَلَى صَلواتِهِمْ يُحَافِظُونَ أُولَئِكَ هُمُ الْوَارِثُونَ الَّذِينَ يَرِثُونَ الْفِرْدَوْسَ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
“Dan orang-orang yang memelihara amanat dan janji mereka Dan orang-orang yang memelihara salat mereka. Mereka itulah orang-orang yang akan mewarisi, (yakni) yang akan mewarisi surga Firdaus. Mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Mu’minun: 8-11)
- Haramnya melanggar perjanjian.
Allah menyebutkan tentang keadaan kaum Yahudi:
فَبِمَا نَقْضِهِمْ مِيثَاقَهُمْ لَعَنَّاهُمْ وَجَعَلْنَا قُلُوبَهُمْ قَاسِيَةً
“Karena mereka melanggar janji mereka, Kami kutuk mereka, dan Kami jadikan hati mereka keras membatu.” (QS. Al-Maidah: 13)
Siapa yang melakukan perjanjian dengan orang lain dalam suatu perkara, maka ia wajib menunaikan dan menepati perjanjian tersebut dan tidak boleh melanggarnya. Ya, tidak boleh melanggarnya dalam keadaan pun, walau dalam keadaan tidak normal sekalipun!
Sulaim bin Amir bercerita:
كَانَ بَيْنَ مُعَاوِيَةَ وَبَيْنَ الرُّومِ عَهْدٌ
“Dulu antara Mu’awiyah dan bangsa Romawi ada perjanjian.
وَكَانَ يَسِيرُ نَحْوَ بِلَادِهِمْ حَتَّى إِذَا انْقَضَى الْعَهْدُ غَزَاهُمْ
Ketika itu Mu’awiyah bersama pasukannya berjalan menuju negeri Romawi. Sampai ketika perjanjian baru saja berlalu, ia langsung memerangi mereka.
فَجَاءَ رَجُلٌ عَلَى فَرَسٍ أَوْ بِرْذَوْنٍ وَهُوَ يَقُولُ:
Lalu datanglah seseorang berteriak di atas tunggangannya:
اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ وَفَاءٌ لَا غَدَرَ
“Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tepatilah janji dan jangan melanggarnya!”
فَنَظَرُوا فَإِذَا عَمْرُو بْنُ عَبَسَةَ
Orang-orang menengok kepada orang tersebut, ternyata ia adalah ‘Amru bin ‘Abasah.
فَأَرْسَلَ إِلَيْهِ مُعَاوِيَةُ فَسَأَلَهُ فَقَالَ
Maka Mu’awiyah mengutus seseorang untuk menanyakan sebab ucapannya itu. ‘Amru berkata:
سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ:
“Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ كَانَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ قَوْمٍ عَهْدٌ فَلَا يَشُدُّ عُقْدَةً وَلَا يَحُلُّهَا حَتَّى يَنْقَضِيَ أَمَدُهَا أَوْ يَنْبِذَ إِلَيْهِمْ عَلَى سَوَاءٍ
“Siapa saja yang mengadakan perjanjian dengan suatu kaum, maka janganlah mempersulit atau melanggarnya hingga waktunya habis atau sama-sama membatalkan perjanjian itu.”
فَرَجَعَ مُعَاوِيَةُ
Maka Mu’awiyah pun menarik kembali pasukannya.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)
- Haramnya melanggar sumpah setelah disahkan.
Siapa yang bersumpah dalam suatu perkara, maka ia wajib menunaikan sumpahnya.
Kecuali, kalau sumpah itu dalam perkara yang tidak baik, maka tidak mengapa ia membatalkan sumpahnya.
Begitu juga kalau ia memandang bahwa membatalkan sumpah lebih baik daripada menepatinya, maka tidak mengapa ia membatalkan sumpahnya.
Seperti seseorang yang bersumpah untuk melakukan suatu kemaksiatan, maka hendaknya ia membatalkan sumpahnya.
Begitu juga seperti seseorang bersumpah untuk tidak berbicara dengan temannya yang melakukan suatu kesalahan. Setelah ia merenungkan apa yang ia perbuat, ia menilai bahwa itu tidak ada gunanya dan tidak membuat sadar temannya, maka hendaknya ia membatalkan sumpahnya.
Nabi ﷺ bersabda:
وَإِذَا حَلَفْتَ عَلَى يَمِينٍ، فَرَأَيْتَ غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا، فَكَفِّرْ عَنْ يَمِينِكَ، وَائْتِ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ
“Jika engkau bersumpah, kemudian engkau memandang bahwa melakukan selain yang disumpahkan lebih baik daripada melakukan apa yang telah disumpahkan, maka bayarlah denda sumpahmu dan lakukanlah yang lebih baik.“ (HR. Bukhari dan Muslim)
- Luasnya pengetahuan Allah. Sebab, Allah mengetahui apa yang kalian perbuat. Segala perbuatan yang telah kita lakukan, sedang kita lakukan, atau akan kita lakukan, telah Allah ketahui, dan tidak ada satu pun bagi-Nya yang tersembunyi. Karena itu, jangan bermaksiat kepada-Nya, di antaranya dengan melanggar janji dan sumpahmu kepada-Nya dan kepada hamba-hamba-Nya.
Siberut, 17 Shafar 1442
Abu Yahya Adiya
Sumber:
- Al-Mulakhash fi Syarh Kitab At-Tauhid karya Syekh Saleh Al-Fauzan.
- Adhwaul Bayan Fii Iidhah Al-Quran bi Al-Quran karya Imam Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi.
- Fath Al-Qadir Al-Jami’ Baina Ar-Riwayah wa Ad-Dirayah Min ‘Ilm At-Tafsir karya Imam Asy-Syaukani.






