Bersaksi Tanpa Diminta Menjadi Saksi

‘Imran bin Hushain berkata:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ:

Rasulullah ﷺ bersabda:

خَيْرُ أُمَّتِي قَرْنِي، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ

“Sebaik-baik umatku adalah generasiku, kemudian generasi berikutnya, kemudian generasi berikutnya lagi.”

‘Imran berkata:

فَلاَ أَدْرِي: أَذَكَرَ بَعْدَ قَرْنِهِ قَرْنَيْنِ أَوْ ثَلاَثًا

“Aku tidak tahu apakah beliau menyebutkan setelah generasi beliau dua generasi atau tiga?”

Kemudian ‘Imran kembali melanjutkan sabda Nabi ﷺ yang ia dengar:

ثُمَّ إِنَّ بَعْدَكُمْ قَوْمًا يَشْهَدُونَ وَلاَ يُسْتَشْهَدُونَ وَيَخُونُونَ وَلاَ يُؤْتَمَنُونَ، وَيَنْذُرُونَ وَلاَ يَفُونَ، وَيَظْهَرُ فِيهِمُ السِّمَنُ

“Kemudian akan ada setelah masa kalian orang-orang yang memberikan kesaksian, padahal tidak diminta untuk memberikan kesaksian, mereka berkhianat dan tidak dapat dipercaya, mereka bernazar tapi tidak memenuhi nazar mereka, dan tampak kegemukan pada diri mereka. “(HR. Bukhari dan Muslim)

Generasiku yaitu para sahabat Nabi ﷺ.

Kemudian generasi berikutnya yaitu tabiin.

kemudian generasi berikutnya lagi yaitu tabiut tabiin (pengikut tabiin).

Tampak kegemukan pada diri mereka artinya:

يعظم حرصهم على الدنيا والتمتع بلذاتها حتى تسمن أجسادهم.

“Besarnya semangat mereka terhadap dunia dan bersenang-senang dengan kelezatannya sehingga menggemuklah badan mereka. “(Irsyad As-Sari Lisyarh Shahih Al-Bukhari)

 

Faidah yang bisa kita petik dari hadis ini:

 

  1. Keutamaan 3 generasi, yaitu para sahabat Nabi ﷺ, tabiin, tabiut tabiin.

 

  1. Tercelanya tergesa-gesa dalam memberi kesaksian.

Namun, bolehkah memberi kesaksian tanpa diminta?

Lahir hadis tadi menunjukkan terlarangnya itu. Tapi ada hadis lain yang lahirnya menunjukkan bolehnya itu, yaitu hadis Zaid bin Khalid Al-Juhani, bahwa Nabi bersabda:

أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِخَيْرِ الشُّهَدَاءِ الَّذِي يَأْتِي بِشَهَادَتِهِ قَبْلَ أَنْ يُسْأَلَهَا

“Maukah kalian kukabarkan tentang sebaik-baik saksi? Yaitu orang datang membawa kesaksiannya sebelum ia diminta bersaksi.” (HR. Muslim)

Lantas, mana yang benar, bolehkah memberikan kesaksian tanpa diminta, atau tidak boleh?

Imam Ibnul Jauzi berkata:

فَالْجَوَاب أَن أَبَا عِيسَى التِّرْمِذِيّ ذكر عَن بعض أهل الْعلم أَن المُرَاد بِالَّذِي يشْهد وَلَا يستشهد شَاهد الزُّور

“Jawabannya yaitu bahwa Abu ‘Isa At-Tirmidzi menyebutkan dari sebagian ulama bahwa maksud orang yang memberikan kesaksian padahal tidak diminta untuk memberikan kesaksian yaitu saksi palsu.

وَاسْتدلَّ بِحَدِيث عمر بن الْخطاب عَن النَّبِي ﷺ أَنه قَالَ:

Ia berdalil dengan hadis ‘Umar bin Al-Khaththab dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda:

يفشو الْكَذِب حَتَّى يشْهد الرجل وَلَا يستشهد

“Tersebarlah kedustaan sampai-sampai seseorang memberikan kesaksian tanpa diminta untuk memberikan kesaksian. ”

وَالْمرَاد بِحَدِيث زيد: الشَّاهِد على الشَّيْء، فَيُؤَدِّي شَهَادَته وَلَا يمْتَنع من إِقَامَتهَا.

Sedangkan yang dimaksud dengan hadis Zaid yaitu saksi atas sesuatu, lalu ia menunaikan kesaksiannya dan ia tidak enggan untuk menegakkannya.” (Kasyf Al-Musykil Min Hadits Ash-Shahihain)

 

  1. Larangan bermudah-mudahan dalam bersumpah.

Sebab, bersaksi itu bagian dari sumpah. Sebagaimana bermudah-mudahan dalam bersaksi adalah terlarang, maka begitu pula bermudah-mudahan dalam bersumpah. Itu pun terlarang.

 

  1. Tercelanya bermudah-mudahan dalam bernazar dan wajibnya menunaikan itu.

 

  1. Tercelanya mengkhianati amanat dan wajibnya menunaikan itu.

 

  1. Tercelanya bermegah-megahan dalam dunia dan berpaling dari akhirat.

 

  1. Makin jauh dari masa kenabian, maka makin banyak kerusakan dan makin melemah keimanan.

Nabi ﷺ bersabda:

فَإِنَّهُ لاَ يَأْتِي عَلَيْكُمْ زَمَانٌ إِلَّا الَّذِي بَعْدَهُ شَرٌّ مِنْهُ، حَتَّى تَلْقَوْا رَبَّكُم

“Sesungguhnya tidaklah datang suatu zaman kecuali zaman setelahnya lebih buruk daripada sebelumnya, sampai kalian menemui Tuhan kalian.” (HR. Bukhari)

Siberut, 15 Shafar 1442

Abu Yahya Adiya

 

Sumber:

  1. Al-Mulakhash fi Syarh Kitab At-Tauhid karya Syekh Saleh Al-Fauzan.
  2. Irsyad As-Sari Lisyarh Shahih Al-Bukhari karya Imam Al-Qasthalani.
  3. 3. Kasyf Al-Musykil Min Hadits Ash-Shahihain karya Imam Ibnul Jauzi.