Agama Islam adalah agama yang sempurna. Semua yang dibutuhkan manusia telah dijelaskan dalam Islam, dari urusan buang air kecil sampai urusan kriminil. Dari urusan rumah tangga sampai urusan negara.
Semuanya sudah diatur dalam islam. Termasuk di dalamnya urusan perang.
Sejak 14 abad yang lalu Islam telah mengatur adab dan etika berperang. Di antara adab dan etika berperang yang diajarkan Islam adalah yang disebutkan dalam hadis berikut ini:
Buraidah bin Al-Hushaib berkata:
كَانَ رَسُولُ اللهِ ﷺ إِذَا أَمَّرَ أَمِيرًا عَلَى جَيْشٍ، أَوْ سَرِيَّةٍ، أَوْصَاهُ فِي خَاصَّتِهِ بِتَقْوَى اللهِ، وَمَنْ مَعَهُ مِنَ الْمُسْلِمِينَ خَيْرًا، ثُمَّ قَالَ:
“Apabila Rasulullah ﷺ mengangkat komandan pasukan perang atau batalyon, beliau menyampaikan pesan secara khusus kepadanya agar selalu bertakwa kepada Allah, dan berlaku baik kepada kaum muslimin yang bersamanya. Kemudian beliau bersabda:
اغْزُوا بِاسْمِ اللهِ فِي سَبِيلِ اللهِ، قَاتِلُوا مَنْ كَفَرَ بِاللهِ، اغْزُوا وَلَا تَغُلُّوا، وَلَا تَغْدِرُوا، وَلَا تَمْثُلُوا، وَلَا تَقْتُلُوا وَلِيدًا
“Seranglah mereka dengan menyebut nama Allah, di jalan Allah! Perangilah orang-orang yang kafir kepada Allah! Seranglah dan jangan kalian menggelapkan harta rampasan perang, jangan melanggar perjanjian, jangan mencincang korban yang terbunuh, dan jangan membunuh anak-anak!
وَإِذَا لَقِيتَ عَدُوَّكَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ، فَادْعُهُمْ إِلَى ثَلَاثِ خِصَالٍ – أَوْ خِلَالٍ – فَأَيَّتُهُنَّ مَا أَجَابُوكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ، وَكُفَّ عَنْهُمْ
Apabila engkau menjumpai musuhmu dari kalangan orang-orang musyrik, maka ajaklah mereka kepada tiga hal. Mana saja yang mereka setujui, maka terimalah dan jangan perangi mereka.
ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى الْإِسْلَامِ، فَإِنْ أَجَابُوكَ، فَاقْبَلْ مِنْهُمْ، وَكُفَّ عَنْهُمْ
Ajaklah mereka kepada agama Islam! Jika mereka mau menerima ajakanmu, maka terimalah mereka dan jangan perangi mereka!
ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى التَّحَوُّلِ مِنْ دَارِهِمْ إِلَى دَارِ الْمُهَاجِرِينَ، وَأَخْبِرْهُمْ أَنَّهُمْ إِنْ فَعَلُوا ذَلِكَ فَلَهُمْ مَا لِلْمُهَاجِرِينَ، وَعَلَيْهِمْ مَا عَلَى الْمُهَاجِرِينَ
Kemudian ajaklah mereka pindah dari daerah mereka ke daerah Muhajirin. Beritahukanlah kepada mereka bahwa jika mereka mau melakukan itu, maka mereka mempunyai hak dan kewajiban yang sama seperti hak dan kewajiban Muhajirin.
فَإِنْ أَبَوْا أَنْ يَتَحَوَّلُوا مِنْهَا، فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّهُمْ يَكُونُونَ كَأَعْرَابِ الْمُسْلِمِينَ، يَجْرِي عَلَيْهِمْ حُكْمُ اللهِ الَّذِي يَجْرِي عَلَى الْمُؤْمِنِينَ، وَلَا يَكُونُ لَهُمْ فِي الْغَنِيمَةِ وَالْفَيْءِ شَيْءٌ إِلَّا أَنْ يُجَاهِدُوا مَعَ الْمُسْلِمِينَ
Jika mereka enggan pindah dari daerah mereka, maka beritahukanlah kepada mereka, bahwa mereka akan mendapat perlakuan seperti kaum muslimin dari kalangan Arab Badui. Berlaku bagi mereka hukum Allah yang berlaku bagi kaum mukminin, tetapi mereka tidak mendapatkan bagian dari hasil rampasan perang dan fai, kecuali jika mereka mau berjihad bersama kaum muslimin.
فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَسَلْهُمُ الْجِزْيَةَ، فَإِنْ هُمْ أَجَابُوكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ، وَكُفَّ عَنْهُمْ، فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَاسْتَعِنْ بِاللهِ وَقَاتِلْهُمْ
Dan jika mereka enggan masuk Islam, maka mintalah kepada mereka jizyah. Kalau mereka mau menyerahkan jizyah itu, maka terimalah dan jangan perangi mereka. Namun, jika mereka enggan melakukan semua itu, maka mohonlah pertolongan kepada Allah dan perangilah mereka.
وَإِذَا حَاصَرْتَ أَهْلَ حِصْنٍ فَأَرَادُوكَ أَنْ تَجْعَلَ لَهُمْ ذِمَّةَ اللهِ، وَذِمَّةَ نَبِيِّهِ، فَلَا تَجْعَلْ لَهُمْ ذِمَّةَ اللهِ، وَلَا ذِمَّةَ نَبِيِّهِ، وَلَكِنِ اجْعَلْ لَهُمْ ذِمَّتَكَ وَذِمَّةَ أَصْحَابِكَ، فَإِنَّكُمْ أَنْ تُخْفِرُوا ذِمَمَكُمْ وَذِمَمَ أَصْحَابِكُمْ أَهْوَنُ مِنْ أَنْ تُخْفِرُوا ذِمَّةَ اللهِ وَذِمَّةَ رَسُولِهِ
Dan jika engkau mengepung suatu benteng pertahanan, lalu orang-orang yang ada di dalamnya menginginkanmu agar membuat untuk mereka jaminan Allah dan Nabi-Nya, maka jangan engkau buat untuk mereka jaminan Allah dan jangan pula jaminan Nabi-Nya. Akan tetapi buatlah untuk mereka jaminan dirimu sendiri dan jaminan sahabat-sahabatmu. Karena sesungguhnya kalian melanggar jaminan kalian sendiri dan jaminan sahabat-sahabat kalian itu lebih ringan resikonya daripada melanggar jaminan Allah dan jaminan Rasul-Nya.
وَإِذَا حَاصَرْتَ أَهْلَ حِصْنٍ فَأَرَادُوكَ أَنْ تُنْزِلَهُمْ عَلَى حُكْمِ اللهِ، فَلَا تُنْزِلْهُمْ عَلَى حُكْمِ اللهِ، وَلَكِنْ أَنْزِلْهُمْ عَلَى حُكْمِكَ، فَإِنَّكَ لَا تَدْرِي أَتُصِيبُ حُكْمَ اللهِ فِيهِمْ أَمْ لا
Dan jika engkau mengepung suatu benteng pertahanan, lalu orang-orang yang ada di dalamnya menginginkanmu agar menempatkan mereka dalam keputusan Allah, maka janganlah engkau menempatkan mereka dalam keputusan Allah. Akan tetapi tempatkanlah mereka dalam keputusanmu, karena sesungguhnya engkau tidak tahu, apakah keputusanmu terhadap mereka sesuai dengan keputusan Allah atau tidak.” (HR. Muslim).
Faidah yang bisa kita petik dari hadis ini:
- Disyariatkan mengirim batalyon dan pasukan untuk berjihad di jalan Allah.
- Disyariatkan menunjuk pemimpin atas suatu pasukan atau batalyon.
- Jihad harus dengan izin penguasa dan perintahnya.
- Disyariatkan bagi penguasa untuk memberikan wasiat dan nasehat kepada pemimpin pasukan dan menjelaskan kepadanya langkah yang mesti ia lakukan bersama pasukannya dalam perang.
- Seorang pemimpin hendaknya memerhatikan keadaan orang-orang yang berada di bawah kepemimpinannya dan berbuat baik kepada mereka.
- Wajibnya ikhlas dan mengikuti tuntunan Allah dan Rasul-Nya dalam berjihad.
Siapa yang berjihad hendaknya ia meluruskan niatnya. Bukan untuk meraih kekuasaan, kekayaan, atau popularitas.
- Perintah untuk memerangi orang-orang yang kafir kepada Allah.
- Larangan mencuri harta rampasan perang
- Larangan mengkhianati perjanjian.
- Larangan mencincang jasad musuh.
- Larangan membunuh anak kecil dalam perang.
- Disyariatkan mengajak pada Islam sebelum memerangi orang-orang kafir.
Mengapa demikian?
Sulaiman bin ‘Abdullah berkata:
لأن فائدة الدعوة أن يعرف العدو أن المسلمين لا يقاتلون للدنيا ولا للعصبية، وإنما يقاتلون للدين
“Sebab, manfaat dari mengajak terlebih dahulu adalah agar musuh mengetahui bahwa kaum muslimin tidaklah berperang karena alasan dunia atau asabiah, akan tetapi karena alasan agama.
فإذا علموا بذلك أمكن أن يكون ذلك سببًا مميلاً لهم إلى الانقياد إلى الحق
Kalau mereka mengetahui itu, sangat mungkin itu menjadi sebab yang mendorong mereka untuk tunduk kepada kebenaran.
بخلاف ما إذا جهلوا مقصود المسلمين، فقد يظنون أنهم يقاتلون للملك وللدنيا فيزيدون عتوًّا وبغضًا
Berbeda halnya jika mereka tidak mengetahui maksud kaum muslimin. Bisa jadi mereka menyangka bahwa kaum muslimin itu berperang demi kekuasaan dan dunia, sehingga akhirnya bertambahlah keengganan dan kebencian mereka.” (Taisir Al-‘Aziz Al-Hamid Fii Syarh Kitab At-Tauhid Alladzi Huwa Haqq Allah ‘Alaa Al-‘Abiid)
- Keutamaan hijrah.
- Anjuran untuk tidak tinggal di pedalaman.
Imam Asy-Syaukani berkata:
لِأَنَّ الْوُقُوفَ بِالْبَادِيَةِ رُبَّمَا كَانَ سَبَبًا لِعَدَمِ مَعْرِفَةِ الشَّرِيعَةِ لِقِلَّةِ مَنْ فِيهَا مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ
“Sebab, tinggal di pedalaman mungkin saja menjadi sebab ketidaktahuan tentang syariat dikarenakan sedikitnya para ulama di situ.” (Nail Al-Authar Syarh Muntaqa Al-Akhbar)
Artinya yang tinggal di situ akan jauh dari ilmu dan ulama. Dan kalau seseorang sudah jauh dari ilmu dan ulama, maka akan berpengaruh pada perilakunya.
Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ بَدَا جَفَا
“Siapa yang tinggal di pedalaman, maka ia akan berperangai kasar.” (Al-Jami’ Ash-Shaghir)
- Disyariatkan mengambil jizyah dari orang kafir.
Siapakah orang kafir yang boleh dipungut jizyah darinya?
Orang kafir yang boleh dipungut darinya jizyah yaitu Ahli Kitab dan pemeluk Majusi baik itu orang Arab maupun non Arab.
Yang demikian itu berdasarkan firman-Nya dalam surat At-Taubah ayat 29 dan juga hadis Nabi ﷺ:
سُنُّوا بِهِمْ سُنَّةَ أَهْلِ الْكِتَابِ
“Perlakukanlah mereka sebagaimana memperlakukan Ahli Kitab.” (HR. Malik)
Adapun orang musyrik dan kafir selain mereka, tidak berlaku bagi mereka jizyah. Itulah pendapat Imam Asy-Syafi’i.
- Perintah untuk senantiasa memohon pertolongan Allah dalam keadaan apapun, terutama dalam keadaan genting seperti peperangan.
- Perjanjian Allah dan Rasul-Nya harus dihormati dan lebih dihormati daripada perjanjian siapapun.
Makanya Nabi melarang komandan pasukan memberikan jaminan atas nama-Nya atau atas nama Rasul-Nya kepada orang-orang musyrik.
Karena, kata para ulama, dikhawatirkan jaminan itu dilanggar oleh pasukan kaum muslimin yang tidak mengetahuinya, sehingga akhirnya dilanggarlah jaminan Allah dan Rasul-Nya. Dan itu bukan perkara yang ringan. Sebab:
نَقْضَ ذِمَّةِ اللَّهِ وَرَسُولِهِ أَشَدُّ مِنْ نَقْضِ ذِمَّةِ أَمِيرِ الْجَيْشِ أَوْ ذِمَّةِ جَمِيعِ الْجَيْشِ، وَإِنْ كَانَ نَقْضُ الْكُلِّ مُحَرَّمًا
“Membatalkan jaminan Allah dan Rasul-Nya lebih parah dibandingkan membatalkan jaminan pemimpin pasukan atau jaminan seluruh pasukan, walaupun melanggar semua jaminan adalah haram.” (Nail Al-Authar Syarh Muntaqa Al-Akhbar)
- Diperbolehkan ijtihad tatkala dibutuhkan.
- Keputusan yang muncul dari ijtihad bisa saja benar dan bisa saja salah. Sedangkan keputusan Allah dan Rasul-Nya pasti benar.
Karena itu, orang yang berijtihad tidak boleh memastikan bahwa hasil ijtihadnya adalah keputusan Allah dan Rasul-Nya. Mengapa begitu?
“karena sesungguhnya engkau tidak tahu, apakah keputusanmu terhadap mereka sesuai dengan keputusan Allah atau tidak.”
- Petunjuk Nabi ﷺ untuk mengambil sikap kehati-hatian, yaitu memilih salah satu pilihan yang paling ringan resikonya dari dua pilihan yang ada.
Siberut, 18 Shafar 1442
Abu Yahya Adiya
Sumber:
- Al-Mulakhash fi Syarh Kitab At-Tauhid karya Syekh Saleh Al-Fauzan.
- Al-Qaul Al-Mufiid ‘Alaa Kitab At-Tauhid karya Syekh Muhammad bin Saleh Al-‘Utsaimin.
- Nail Al-Authar Syarh Muntaqa Al-Akhbar karya Imam Asy-Syaukani.
- Taisir Al-‘Aziz Al-Hamid Fii Syarh Kitab At-Tauhid Alladzi Huwa Haqq Allah ‘Alaa Al-‘Abiid karya Sulaiman bin ‘Abdullah.






