“Pergi dan lihatlah wanita itu, karena yang demikian itu bisa lebih mengekalkan cinta kalian berdua.” (HR. Ibnu Majah)
Itulah yang dikatakan oleh Nabi ﷺ kepada Mughirah bin Syu’bah ketika ia bercerita bahwa dirinya ingin meminang seorang wanita.
Nabi ﷺ menyuruhnya untuk melihat wanita yang akan ia pinang. Karena, dengan melihat calon pasangan itu akan lebih menenangkan hati, dibandingkan langsung menikahinya tanpa mengetahui rupanya. Sebab, keumuman orang tidak suka “membeli kucing dalam karung”.
Bolehkah melihatnya tanpa sepengetahuannya?
Nabi ﷺ bersabda:
إذَا خَطَبَ أَحَدُكُمْ الْمَرْأَةَ فَإِنْ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى مَا يَدْعُوهُ إِلَى نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ
“Jika salah seorang dari kalian meminang seorang wanita, bila ia bisa melihat hal-hal yang menariknya untuk menikahinya, maka lakukanlah!”
Setelah menyampaikan hadis ini Jabir bin Abdillah berkata:
فَخَطَبْتُ جَارِيَةً فَكُنْتُ أَتَخَبَّأُ لَهَا حَتَّى رَأَيْتُ مِنْهَا مَا دَعَانِي إِلَى نِكَاحِهَا وَتَزَوُّجِهَا فَتَزَوَّجْتُهَا
“Aku pun melamar seorang wanita. Aku sembunyi darinya hingga aku bisa melihat darinya sesuatu yang menarikku untuk menikahinya, lalu aku pun menikahinya.” (HR. Abu Daud)
Hadits ini menunjukkan diperbolehkan dan disyariatkan bagi seseorang pria untuk melihat wanita yang akan ia pinang. Bahkan, tanpa sepengetahuannya! Namun….
Tentunya itu untuk tujuan menikah. Bukan untuk iseng!
Dan itu adalah pendapat mayoritas ulama.
Apa Bagian dari Wanita Yang Boleh Dilihat?
Imam Asy-Syafi’i berkata:
وإذا أَرَادَ أَنْ يَتَزَوَّجَ الْمَرْأَةَ فَلَيْسَ لَهُ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا حَاسِرَةً وَيَنْظُرُ إِلَى وَجْهِهَا وَكَفَّيْهَا وهي متغطيةٌ بإذنها وبغير إذنها قال الله تَعَالَى:
“Jika seseorang ingin menikahi seorang wanita, maka tidak boleh ia melihatnya dalam keadaan terbuka auratnya. Ia hanya boleh melihat wajah wanita itu dan kedua telapak tangannya dalam keadaan wanita itu menutup dirinya, baik dengan izinnya maupun tanpa izinnya. Allah berfirman:
{وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا) {النور: 31) قال الوجه والكفان
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang biasa terlihat.” Maksudnya yaitu wajah dan kedua telapak tangan.” (Al-Hawi Al-Kabir)
Dan itulah pendapat mayoritas ulama.
Apa Bagian dari Pria Yang Boleh Dilihat?
Kalau pria yang ingin menikah hanya boleh melihat anggota tertentu dari badan wanita, lantas bagaimana dengan wanita?
Syekh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid berkata:
وقد اختلف أهل العلم في حدود نظر المخطوبة إلى الخاطب, والصواب أنه إن وقع نظرها على أكثر من الوجه والكفين لم يحرم, فعورة الرجل ما بين السرة إلى الركبة
“Para ulama berbeda pendapat tentang batasan yang boleh dilihat oleh wanita dari pria yang meminangnya. Yang benar, jika wanita itu melihat selain wajah dan kedua telapak tangannya, maka itu tidak diharamkan. Karena aurat pria adalah antara pusar dan lutut.” (Shahih Fiqh As-Sunnah)
Apakah Boleh Mengulangi Pandangan?
Disebutkan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah:
لِلْخَاطِبِ أَنْ يُكَرِّرَ النَّظَرَ إِلَى الْمَخْطُوبَةِ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَهُ هَيْئَتُهَا فَلاَ يَنْدَمُ عَلَى نِكَاحِهَا وَيَتَقَيَّدُ فِي ذَلِكَ بِقَدْرِ الْحَاجَةِ، وَمِنْ ثَمَّ لَوِ اكْتَفَى بِنَظْرَةٍ حَرُمَ مَا زَادَ عَلَيْهَا؛ لأِنَّهُ نَظَرٌ أُبِيحَ لِحَاجَةٍ فَيَتَقَيَّدُ بِهَا
“Orang yang meminang boleh berulang-ulang memandang pinangannya sampai jelas rupanya baginya, sehinga ia tidak menyesal menikahinya. Dan itu dibolehkan sesuai dengan kebutuhan. Karena itu, jika ia merasa cukup dengan memandangnya sekali, maka haram baginya untuk memandangnya lagi. Sebab, pandangan ketika meminang adalah pandangan yang dibolehkan karena adanya kebutuhan, makanya harus disesuaikan dengan kebutuhan.”
Siberut, 5 Dzulqa’dah 1443
Abu Yahya Adiya






