Permasalahan Seputar Takzir (Bag. 2)

Permasalahan Seputar Takzir (Bag. 2)

 

  1. Bagaimana bentuk takzir?

Imam Ibnu Qudamah berkata:

وَالتَّعْزِيرُ يَكُونُ بِالضَّرْبِ وَالْحَبْسِ وَالتَّوْبِيخِ

“Takzir terwujud dengan pukulan, penahanan, dan kecaman.” (Al-Mughni)

Adapun contoh takzir dengan pukulan, yaitu seperti yang dikabarkan oleh Abu Hurairah. Ia mengabarkan bahwa seorang pemabuk dihadapkan kepada Nabi ﷺ. Maka beliau ﷺ pun bersabda:

اضْرِبُوهُ

“Pukullah ia!”

Abu Hurairah berkata:

فَمِنَّا الضَّارِبُ بِيَدِهِ، وَالضَّارِبُ بِنَعْلِهِ، وَالضَّارِبُ بِثَوْبِهِ

“Maka, di antara kami ada yang memukul dengan tangannya. Ada yang memukul dengan sandalnya. Dan ada yang memukulnya dengan pakaiannya.” (HR. Bukhari)

Dalam hadis ini Nabi tidak menentukan batasan hukuman terhadap orang yang meminum minuman keras, karenanya itu termasuk takzir dan bukan hudud.

Syekh Muhammad bin Saleh Al-‘Utsaimin berkata:

وفي هذا الحديث دليل على أن عقوبة الخمر ليس لها حد معين، ولهذا لم يحد لهم النبي صلى الله عليه وسلم حداً، ولم يعدها عداً، كل يضرب بما تيسر

“Dalam hadis ini terdapat dalil yang menunjukkan bahwa hukuman karena meminum minuman keras itu tidak memiliki batasan tertentu. Karena itu, Nabi ﷺ tidak menentukan untuk para sahabatnya suatu batasan dan tidak memberikan hitungan tertentu. Setiap orang memukul dengan apa yang mudah baginya.” (Syarh Riyadhush Shalihin)

Adapun contoh takzir dengan penahanan, yaitu seperti yang dikabarkan oleh Mu’awiyah bin Haidah. Ia berkata:

إِنَّ النَّبِيَّ ﷺ حَبَسَ رَجُلًا فِي تُهْمَةٍ

“Sesungguhnya Nabi ﷺ menahan seseorang karena suatu tuduhan.” (HR. Al-Hakim)

Adapun contoh takzir dengan kecaman, yaitu seperti yang dikabarkan oleh Jabir bin ‘Abdillah. Ia mengabarkan bahwa suatu hari Mu’adz bin Jabal mengimami salat Isya lalu memanjangkannya dengan membaca surat Al-Baqarah sehingga memberatkan para makmum. Maka Nabi bersabda:

أَفَتَّانٌ أَنْتَ يَا مُعَاذُ

“Apakah engkau membuat fitnah, wahai Mu’adz?!” (HR. Bukhari, Muslim, dan lain-lain)

Imam An-Nawawi berkata:

وَفِيهِ جَوَازُ الِاكْتِفَاءِ فِي التَّعْزِيرِ بِالْكَلَامِ

“Dalam hadis ini ada keterangan tentang bolehnya takzir hanya dengan perkataan.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj)

Selain dengan pukulan, penahanan, dan kecaman, takzir juga bisa diwujudkan dengan memboikot, mengasingkan, menyita harta, memberikan denda, dan menghilangkan nyawa.

Adapun contoh takzir dengan cara memboikot, yaitu seperti yang dipraktekkan oleh Nabi dan para sahabatnya terhadap Ka’b bin Malik, Murarah bin Ar-Rabi’, dan Hilal bin Umayyah karena mereka tidak ikut perang Tabuk. Mereka tidak diajak bicara dan tidak sapa dan dijawab salam mereka (HR. Bukhari dan Muslim).

Adapun contoh takzir dengan cara mengasingkan, yaitu seperti yang dikabarkan oleh Abu Hurairah. Ia mengabarkan bahwa seorang banci yang mewarnai tangan dan kakinya dengan inai pernah didatangkan kepada Nabi ﷺ. Beliau pun bertanya:

مَا بَالُ هَذَا؟

“Ada apa dengan orang ini?”

Maka dikatakan pada beliau ﷺ:

يَا رَسُولَ اللَّهِ، يَتَشَبَّهُ بِالنِّسَاءِ

“Wahai Rasulullah, orang ini menyerupai wanita.”

Nabi ﷺ pun memerintahkan agar orang itu diasingkan ke sebuah tempat bernama Naqi’.

Para Sahabat bertanya:

يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَلَا نَقْتُلُهُ؟

“Wahai Rasulullah, tidakkah kita bunuh saja ia?”

Nabi ﷺ menjawab:

إِنِّي نُهِيتُ عَنْ قَتْلِ الْمُصَلِّينَ

“Sesungguhnya aku dilarang membunuh orang-orang yang masih melaksanakan salat.” (HR. Abu Daud)

Adapun contoh takzir dengan cara menyita harta, yaitu seperti yang dikabarkan oleh Mu’awiyah bin Haidah bahwasanya Nabi ﷺ bersabda tentang zakat harta:

وَمَنْ مَنَعَهَا فَإِنَّا آخِذُوهَا وَشَطْرَ مَالِهِ، عَزْمَةً مِنْ عَزَمَاتِ رَبِّنَا عَزَّ وَجَلَّ

“Siapa yang enggan mengeluarkannya, maka kami akan mengambilnya dan mengambil setengah hartanya, sebagai pelaksanaan terhadap salah satu hak Tuhan kita.” (HR. Abu Daud)

Adapun contoh takzir dengan cara memberikan denda, yaitu seperti yang dikabarkan oleh ‘Abdullah bin ‘Amru bin Al-‘Ash bahwasanya Nabi ﷺ pernah ditanya tentang buah kurma yang masih menggantung di pohon. Beliau pun bersabda:

مَنْ أَصَابَ بِفِيهِ مِنْ ذِي حَاجَةٍ غَيْرَ مُتَّخِذٍ خُبْنَةً، فَلَا شَيْءَ عَلَيْهِ

Siapa yang memakannya karena membutuhkannya dan tanpa mengantonginya, maka itu tidak mengapa baginya.

، وَمَنْ خَرَجَ بِشَيْءٍ مِنْهُ فَعَلَيْهِ غَرَامَةُ مِثْلَيْهِ وَالْعُقُوبَةُ

Siapa yang membawanya pergi, maka ia harus membayar denda seharga dua kali lipat buah yang ia ambil dan mendapatkan hukuman.

وَمَنْ سَرَقَ مِنْهُ شَيْئًا بَعْدَ أَنْ يُؤْوِيَهُ الْجَرِينُ، فَبَلَغَ ثَمَنَ الْمِجَنِّ، فَعَلَيْهِ الْقَطْعُ،

Siapa yang mencurinya setelah dikumpulkan lalu mencapai nilai seharga tameng perang, maka ia akan mendapatkan hukuman potong tangan.

وَمَنْ سَرَقَ دُونَ ذَلِكَ فَعَلَيْهِ غَرَامَةُ مِثْلَيْهِ، وَالْعُقُوبَةُ

Dan siapa yang mencurinya sejumlah kurang dari itu, maka ia harus membayar denda seharga dua kali lipat buah yang ia ambil dan mendapatkan hukuman.” (HR. Abu Daud)

Adapun contoh takzir dengan cara menghilangkan nyawa, yaitu seperti yang dikabarkan oleh ‘Abdullah bin ‘Amru bin Al-‘Ash bahwasanya Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فَاجْلِدُوهُ، فَإِنْ عَادَ فَاجْلِدُوهُ، فَإِنْ عَادَ فَاجْلِدُوهُ، فَإِنْ عَادَ فَاقْتُلُوهُ

“Siapa yang meminum khamar, maka cambuklah ia. Kalau ia mengulangi, maka cambuklah ia. Kalau ia mengulangi lagi, maka cambuklah ia lagi. Dan kalau ia masih mengulangi lagi, maka hukum matilah ia.” (HR. Ahmad)

Sebagian ulama menilai hadis ini mansukh. Namun, Syekh Muhammad Nashiruddin Al-Albani berkata:

ولا دليل على ذلك بل هو محكم غير منسوخ كما حققه العلامة أحمد شاكر في تعليقه على” المسند

“Tidak ada dalil yang menunjukkan demikian. Bahkan, hadis ini tetap berlaku dan tidak mansukh, sebagaimana ditegaskan oleh Al-‘Allamah Ahmad Syakir dalam komentarnya terhadap Musnad Ahmad.” (Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah)

Namun, apakah itu termasuk hudud yang artinya mesti dilakukan?

Syekh Muhammad Nashiruddin Al-Albani berkata:

ولكنا نرى أنه من باب التعزيز، إذا رأى الإمام قتل، وإن لم يره لم يقتل

“Namun, aku memandang itu termasuk takzir. Jika penguasa memandang perlu hukuman mati, maka itu dilaksanakan. Dan kalau tidak, maka tidak dilaksanakan.” (Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah)

 

  1. Apakah boleh takzir dengan pukulan melebihi sepuluh pukulan?

Nabi ﷺ bersabda:

لَا يُجْلَدُ أَحَدٌ فَوْقَ عَشَرَةِ أَسْوَاطٍ، إِلَّا فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللهِ

“Seseorang tidak boleh dipukul lebih dari sepuluh pukulan kecuali dalam masalah hukum yang telah Allah tentukan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Imam Ibnul Qayyim berkata:

يُرِيدُ بِهِ الْجِنَايَةَ الَّتِي هِيَ حَقٌّ لِلَّهِ.

“Maksud beliau yaitu kejahatan yang melanggar hak Allah.” (I’lam Al-Muwaqqi’in ‘An Rabb Al-‘Alamiin)

Artinya, jika kejahatan itu tidak melanggar hak Allah, maka tidak boleh dihukum dengan pukulan lebih dari sepuluh pukulan.

 

Siberut, 24 Jumada Al-Ulaa 1446

Abu Yahya Adiya