“Apakah engkau menginginkan diriku?”
Itulah perkataan seorang wanita kepada Nabi ﷺ. Ia menawarkan dirinya untuk dinikahi.
Setelah menyampaikan hadis tersebut, Anas bin Malik tiba-tiba ‘diserang’ putrinya:
مَا أَقَلَّ حَيَاءَهَا
“Alangkah sedikitnya rasa malu wanita itu!”
Anas berkata:
هِيَ خَيْرٌ مِنْكِ، رَغِبَتْ فِي رَسُولِ اللَّهِ ﷺ، فَعَرَضَتْ نَفْسَهَا عَلَيْهِ
“Wanita itu lebih baik daripada dirimu! Ia menginginkan Rasulullah ﷺ lalu ia menawarkan dirinya kepada beliau.” (HR. Bukhari dan Ibnu Majah)
Hadis ini menunjukkan bahwa wanita boleh menawarkan dirinya kepada pria yang ia pandang baik agamanya dan akhlaknya.
Untuk apa? Untuk dinikahi.
Al-Muhallab berkata:
فيه جواز عرض المرأة نفسها على الرجل الصالح وتعريفه برغبتها فيه لصلاحه وفضله، ولعلمه وشرفه، أو لخصلة من خصال الدين، وأنه لا عار عليها فى ذلك ولا غضاضة، بل ذلك زائد فى فضلها، لقول أنس لابنته:
“Dalam hadis ini terdapat faidah bolehnya seorang wanita menawarkan dirinya kepada pria yang saleh dan memberitahukan kepadanya minatnya kepada pria tersebut, dikarenakan kesalehannya, keutamaannya, ilmunya, dan kemuliaannya, atau karena salah satu sifatnya yang baik dalam agama, dan bahwasanya itu bukanlah aib dan cela bagi wanita tersebut. Bahkan, itu menambah keutamaannya, berdasarkan perkataan Anas kepada putrinya:
هى خير منك
“Wanita itu lebih baik daripada dirimu!” (Syarh Shahih Al-Bukhari)
Kalau memang perbuatan wanita tadi adalah maksiat dan pelanggaran terhadap syariat, tentu Nabi ﷺ akan menegur wanita tadi dan tidak akan mendiamkannya, sebagaimana kebiasaan beliau ﷺ tatkala menyaksikan kesalahan yang dilakukan para sahabatnya.
Malu adalah sifat yang menonjol pada kaum wanita. Dan itu adalah keistimewaan dan kemuliaan yang Allah berikan kepada mereka.
Namun, apakah sifat malu tersebut harus menghalangi mereka dari kenikmatan yang telah Allah halalkan bagi mereka?
Lihatlah wanita tadi. Meskipun sifat feminin melekat pada dirinya dan biarpun rasa malu yang sangat besar ada pada dirinya, itu semua tidak menghalanginya untuk berusaha meraih apa yang Allah halalkan baginya.
Makanya, bukanlah aib apalagi diharamkan bila seorang wanita menawarkan dirinya kepada pria yang ia pandang baik akhlak dan agamanya.
Untuk apa? Untuk dinikahi.
Dan inilah yang perlu diperhatikan dan dicamkan. Untuk dinikahi!
Seorang wanita boleh menawarkan dirinya kepada seorang pria untuk dinikahi, bukan untuk dipacari dan dikencani, baik dengan alasan “taaruf”, “tafahum” atau alasan “syar’i” lainnya!
Siberut, 20 Syawwal 1443
Abu Yahya Adiya






