Apa Syarat Sah Salat?

Kalau sebelum salat tidak dipenuhi, maka salat menjadi batal.

Dan kalau ketika sedang salat tidak dipenuhi, maka salat pun menjadi batal.

Itulah syarat sah salat. Harus kita laksanakan sebelum salat dan ketika sedang salat.

Lantas, apa sajakah syarat sah salat?

 

1. Suci dari hadas.

Nabi ﷺ bersabda:

لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأ

“Tidak akan diterima salat seorang yang berhadas sampai ia berwudu.” (HR. Bukhari)

Imam An-Nawawi berkata:

هَذَا الْحَدِيثُ نَصٌّ فِي وُجُوبِ الطَّهَارَةِ لِلصَّلَاةِ وَقَدْ أَجْمَعَتِ الْأُمَّةُ عَلَى أَنَّ الطَّهَارَةَ شَرْطٌ فِي صِحَّةِ الصَّلَاةِ

“Hadis ini adalah nas tentang wajibnya bersuci untuk salat dan umat telah bersepakat bahwa bersuci adalah syarat sah salat.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj)

Kalau memang bersuci dari hadas adalah syarat sah salat, lantas apa hukumnya seseorang melaksanakan salat dalam keadaan tidak sadar bahwa dirinya berhadas?

Dan apa hukumnya seseorang melaksanakan salat dalam keadaan sadar dan tahu bahwa dirinya berhadas?

Imam An-Nawawi berkata:

أَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى تَحْرِيمِ الصَّلاةِ عَلَى الْمُحْدِثِ

“Kaum muslimin telah sepakat akan haramnya salat atas orang yang berhadas.

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّهَا لا تَصِحُّ مِنْهُ سَوَاءٌ إنْ كَانَ عَالِمًا بِحَدَثِهِ أَوْ جَاهِلا أَوْ نَاسِيًا

Dan mereka telah sepakat bahwa salat tidak sah baginya, baik ia menyadari dirinya sedang berhadas atau tidak tahu atau lupa.

لَكِنَّهُ إنْ صَلَّى جَاهِلا أَوْ نَاسِيًا فَلا إثْمَ عَلَيْهِ

Akan tetapi, kalau ia melaksanakan salat karena tidak tahu atau lupa jika dirinya berhadas, maka tidak ada dosa baginya.

وَإِنْ كَانَ عَالِمًا بِالْحَدَثِ وَتَحْرِيمِ الصَّلاةِ مَعَ الْحَدَثِ فَقَدْ ارْتَكَبَ مَعْصِيَةً عَظِيمَةً

Dan jika ia tahu dirinya berhadas dan tahu akan keharaman salat ketika berhadas (lalu ia melaksanakan salat), maka ia sudah melakukan maksiat yang besar.” (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab)

Salat orang yang berhadas adalah tidak sah dan perbuatannya itu merupakan dosa besar. Namun, apakah ia kafir?

Imam Al-‘Aini berkata:

فَلَو صلى مُحدثا مُتَعَمدا بِلَا عذر أَثم وَلَا يكفر عِنْد الْجُمْهُور وَبِه قَالَت الشَّافِعِيَّة وَحكى عَن أبي حنيفَة أَنه يكفر لتلاعبه

“Kalau seseorang yang berhadas melaksanakan salat dengan sengaja tanpa uzur, maka ia telah berdosa, akan tetapi tidak kafir menurut mayoritas ulama. Dan itu pula pendapat ulama Syafi’iyyah. Dan dihikayatkan dari Abu Hanifah bahwa ia mengafirkan orang seperti itu karena telah mempermainkan salat.” (‘Umdah Al-Qari Syarh Shahih Al-Bukhari)

 

2. Menutup aurat.

Allah berfirman:

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ

Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah pada setiap (memasuki) masjid. (QS. Al-A’raaf: 31)

Apa maksud pakaianmu yang indah di sini?

Mujahid berkata:

مَا يُوَارِي عَوْرَتَكَ وَلَوْ عَبَاءَةٌ

Pakaian yang menutup auratmu, walaupun berupa ‘Abaah (sejenis mantel). (Ma’alim At-Tanziil Fii Tafsiir Al-Quran)

Imam Ibnu ‘Abdil Barr berkata:

وَأَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ سَتْرَ الْعَوْرَةِ فَرْضٌ وَاجِبٌ بِالْجُمْلَةِ عَلَى الْآدَمِيِّينَ وَأَنَّهُ لَا يَجُوزُ لِأَحَدٍ أَنْ يُصَلِّيَ عُرْيَانًا وَهُوَ قَادِرٌ عَلَى مَا يَسْتُرُ بِهِ عَوْرَتَهُ مِنَ الثِّيَابِ وَإِنْ لَمْ يَسْتُرْ عَوْرَتَهُ وَكَانَ قَادِرًا عَلَى سَتْرِهَا لَمْ تُجِزْهِ صَلَاتُهُ

“Para ulama telah sepakat bahwa menutup aurat adalah kewajiban secara umum atas manusia dan bahwasanya tidak boleh seorang pun melaksanakan salat dengan telanjang padahal ia mampu memakai baju yang bisa menutup  auratnya. Dan jika ia tidak menutup auratnya, padahal ia mampu untuk menutupnya, maka tidak sah salatnya.” (Al-Istidzkar)

Lantas, bagaimana kalau aurat seseorang terbuka tanpa disengaja dalam keadaan ia melaksanakan salat?

Imam Asy-Syairazi berkata:

وَإِنْ كَشَفَتْ الرِّيحُ الثَّوْبَ عَنْ الْعَوْرَةِ ثُمَّ رَدَّهُ لَمْ تَبْطُلْ صَلَاتُهُ لِأَنَّهُ مَعْذُورٌ فِيهِ

“Kalau angin menyingkap bajunya sehingga tampaklah auratnya, lalu ia segera menutupnya, maka tidak batal salatnya. Sebab, ia memiliki uzur.” (Al-Muhadzdzab )

Kalau segera menutupnya, maka tidak batal salatnya. Tapi kalau tidak segera menutupnya?

Imam An-Nawawi berkata:

فَإِنْ تَأَخَّرَ ذَلِكَ بَطَلَتْ صَلَاتُهُ عَلَى الصَّحِيحِ الْجَدِيدِ

“Kalau terlambat menutupnya, maka batallah salatnya berdasarkan pendapat yang benar dan terbaru dari Imam Asy-Syafi’i.” (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab)

 

3. Masuk waktu salat.

Allah berfirman:

إِنَّ الصَّلاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

“Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang telah ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa: 103)

Ya, salat itu adalah kewajiban yang telah ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. Karena itu, tidak sah melaksanakan salat sebelum masuk waktunya, baik sengaja maupun lupa.

Al-‘Allamah Shiddiq Hasan Khan berkata:

والمقصود أن الله افترض على عباده الصلوات وكتبها عليهم في أوقاتها المحدودة لا يجوز لأحد أن يأتي بها في غير ذلك الوقت

“Maksud ayat  tadi yaitu Allah mewajibkan hamba-hamba-Nya untuk melaksanakan salat lima waktu dan Dia mengharuskan mereka melakukan itu pada waktu yang sudah ditentukan. Tidak boleh seorang pun melaksanakannya pada selain waktu itu.” (Fath Al-Bayan Fi Maqashid Al-Quran)

 

4. Menghadap kiblat

Ketika datang ke Madinah, Nabi ﷺ melaksanakan salat dengan menghadap Baitul Maqdis selama beberapa bulan lamanya. Lalu turunlah ayat:

قَدْ نَرَى تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاءِ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ

“Sungguh, Kami melihat wajahmu sering menengadah ke langit, maka Kami akan palingkan wajahmu ke kiblat yang kau senangi. Maka hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidilharam.” (QS. Al-Baqarah: 144).

Setelah turun ayat ini, beliau ﷺ pun melaksanakan salat dengan menghadap Ka’bah.

Ketika itu ada seseorang yang melaksanakan salat Asar bersama Nabi ﷺ. Selesai salat, orang tersebut pergi lalu melewati orang-orang Anshar yang sedang melaksanakan salat berjamaah di suatu masjid dan mereka masih menghadap Baitul Maqdis.

Maka, orang tadi pun berseru bahwa ia telah melaksanakan salat bersama Nabi ﷺ dengan menghadap Ka’bah.

Setelah mendengar kabar dari orang tadi, apa reaksi orang-orang Anshar yang sedang melaksanakan salat itu?

Al-Barra’ bin ‘Azib berkata:

فَانْحَرَفُوا وَهُمْ رُكُوعٌ فِي صَلاَةِ العَصْرِ

“Mereka pun langsung mengubah posisi mereka menghadap Kiblat dalam keadaan ruku di salat Asar!” (HR. Bukhari)

Lihatlah, langsung mengubah posisi mereka menghadap Kiblat dalam keadaan ruku!

Itu menunjukkan bahwa siapa yang melaksanakan salat tanpa menghadap kiblat, maka tidak sahlah salatnya.

Imam Ibnu ‘Abdil Barr berkata:

وَأَجْمَعُوا أَنَّ مَنْ صَلَّى مِنْ غَيْرِ اجْتِهَادٍ وَلَا طَلَبٍ لِلْقِبْلَةِ ثُمَّ بَانَ لَهُ أَنَّهُ لَمْ يَسْتَقْبِلْ جِهَتَهَا فِي صَلَاتِهِ أَنَّ صَلَاتَهُ فَاسِدَةٌ كَمَنْ صَلَّى بِغَيْرِ طَهَارَةٍ يُعِيدُهَا فِي الْوَقْتِ وَغَيْرِهِ

“Para ulama telah sepakat bahwa siapa yang melaksanakan salat tanpa berusaha dan mencari kiblat, lalu jelaslah bahwa ia tidak menghadap kiblat dalam salatnya, maka rusaklah salatnya, seperti orang yang melaksanakan salat tanpa bersuci. Ia harus mengulangi salatnya ketika masih dalam waktunya itu dan selain itu.” (Al-Istidzkar)

 

5. Berniat.

Nabi ﷺ bersabda:

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

“Sesungguhnya perbuatan tergantung niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan balasan sesuai apa yang ia niatkan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Siapa yang melakukan gerakan salat, tapi tidak ada niat untuk melakukan salat, maka tidak sahlah salatnya.

 

Siberut, 4 Jumada Al-Ulaa 1442

Abu Yahya Adiya

 

Sumber:

  1. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj karya Imam An-Nawawi.
  2. Umdah Al-Qari Syarh Shahih Al-Bukhari karya Imam Al-‘Aini.
  3. Al-Istidzkar karya Imam Ibnu ‘Abdil Barr.
  4. http://www.islamweb.net
  5. http://www.islamqa.com