Sekhusyuk apa pun salat seseorang dan setulus apa pun niatnya, kalau ia melakukan pembatal salat, maka batallah salatnya.
Lantas apa sajakah pembatal salat?
1. Meninggalkan syarat sah salat
Imam Asy-Syaukani berkata:
وأما بطلانها بترك شرط كالوضوء فلأن الشرط يؤثر عدمه في عدم المشروط
“Adapun batalnya salat disebabkan meninggalkan syarat sah salat seperti wudu, karena ketidakadaan syarat berpengaruh terhadap ketidakadaan yang disyaratkan.” (Ad-Daraari Al-Mudhiyyah Syarh Ad-Durar Al-Bahiyyah)
2. Meninggalkan rukun salat
Imam Asy-Syaukani berkata:
وأما بطلانها بترك الركن فلكون ذهابه يوجب خروج الصلاة عن هيئتها المطلوبة
“Adapun batalnya salat disebabkan meninggalkan rukun, karena hilangnya rukun berkonsekuensi keluarnya salat dari bentuknya yang diinginkan.” (Ad-Daraari Al-Mudhiyyah Syarh Ad-Durar Al-Bahiyyah)
3. Berbicara.
Zaid bin Arqam berkata:
كُنَّا نَتَكَلَّمُ فِي الصَّلَاةِ يُكَلِّمُ الرَّجُلُ صَاحِبَهُ وَهُوَ إِلَى جَنْبِهِ فِي الصَّلَاةِ حَتَّى نَزَلَتْ
“Kami pernah berbicara ketika sedang salat. Seseorang berbicara dengan temannya yang ada di sampingnya ketika sedang salat, hingga turunlah ayat:
وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ
“Dan laksanakanlah salat karena Allah dengan khusyuk.”
فَأُمِرْنَا بِالسُّكُوتِ وَنُهِينَا عَنْ الْكَلَامِ
Kami pun diperintahkan untuk diam dan dilarang berbicara.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Imam Asy-Syaukani berkata:
ولا خلاف بين أهل العلم أن من تكلم عامدا عالما فسدت صلاته
“Tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama bahwa siapa yang berbicara dengan sengaja dan tahu keharamannya, maka rusaklah salatnya.” (Ad-Daraari Al-Mudhiyyah Syarh Ad-Durar Al-Bahiyyah)
siapa yang berbicara dengan sengaja artinya kalau seseorang berbicara dalam salat, tapi tidak sengaja atau karena lupa, maka tidak rusak dan tidak batal salatnya.
Nabi ﷺ bersabda:
إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ لِيْ عَنْ أُمَّتِي : الْخَطَأُ وَالنِّسْيَانُ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ
“Sesungguhnya karenaku Allah memafkan perbuatan umatku yang dilakukan karena keliru, lupa dan terpaksa.” (HR. Ibnu Majah dan Baihaqi dan lainnya)
tahu keharamannya artinya kalau seseorang berbicara dalam salat, tapi karena tidak tahu bahwa itu haram, maka tidak rusak dan tidak batal salatnya.
Ini berdasarkan hadis Mu’awiyah bin Al-Hakkam. Ia berkata:
بَيْنَا أَنَا أُصَلِّي مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ إِذْ عَطَسَ رَجُلٌ مِنْ الْقَوْمِ فَقُلْتُ
“Ketika aku melaksanakan salat bersama Rasulullah ﷺ, tiba-tiba ada seseorang yang bersin. Lalu kuucapkan:
يَرْحَمُكَ اللَّهُ
“Semoga Allah merahmatimu.”
فَرَمَانِي الْقَوْمُ بِأَبْصَارِهِمْ فَقُلْتُ
Maka orang-orang melihatku. Kukatakan:
وَا ثُكْلَ أُمِّيَاهْ مَا شَأْنُكُمْ تَنْظُرُونَ إِلَيَّ
“Sial sekali aku! Kenapa kalian memandangiku?!”
فَجَعَلُوا يَضْرِبُونَ بِأَيْدِيهِمْ عَلَى أَفْخَاذِهِمْ فَلَمَّا رَأَيْتُهُمْ يُصَمِّتُونَنِي لَكِنِّي سَكَتُّ فَلَمَّا صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فَبِأَبِي هُوَ وَأُمِّي مَا رَأَيْتُ مُعَلِّمًا قَبْلَهُ وَلَا بَعْدَهُ أَحْسَنَ تَعْلِيمًا مِنْهُ فَوَاللَّهِ مَا كَهَرَنِي وَلَا ضَرَبَنِي وَلَا شَتَمَنِي قَالَ
Mereka memukulkan tangan mereka ke paha mereka. Tatkala kulihat mereka menyuruhku diam, aku pun marah, namun aku diam. Ketika Rasulullah ﷺ selesai salat, ayah dan ibuku sebagai jaminannya, aku tidak pernah melihat pengajar sebelum beliau dan sesudah beliau yang lebih baik pengajarannya daripada beliau. Demi Allah, beliau tidak membentakku, dan tidak memukulku, serta tidak pula mencelaku. Beliau ﷺ bersabda:
إِنَّ هَذِهِ الصَّلَاةَ لَا يَصْلُحُ فِيهَا شَيْءٌ مِنْ كَلَامِ النَّاسِ إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيرُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ
“Sesungguh salat ini tidak pantas di dalamnya ada sedikit pun pembicaraan manusia. Salat itu hanyalah tasbih, takbir dan bacaan Al-Qur’an.” (HR. Muslim)
Lihatlah, Mu’awiyah bin Al-Hakam berbicara dalam salat. Karena ketidaktahuannya bahwa itu haram, ia berbicara dalam salat.
Seandainya itu membatalkan salat, tentu Nabi ﷺ akan mengabarkan kepadanya dan menyuruhnya untuk mengulangi lagi salatnya. Namun, kenyataannya Nabi ﷺ tidak melakukan itu.
Itu menunjukkan bahwa siapa yang berbicara dalam salat dalam keadaan tidak tahu bahwa itu diharamkan dan membatalkan salat, maka tidak batal salatnya.
Pertanyaan: kalau memang berbicara termasuk pembatal salat, lantas bagaimana dengan tertawa?
Jabir bin ‘Abdillah berkata:
إِذَا ضَحِكَ فِي الصَّلَاةِ أَعَادَ الصَّلَاةَ، وَلَمْ يُعِدْ الْوُضُوءَ
“Jika tertawa dalam salat, maka seseorang harus mengulangi lagi salatnya dan tidak perlu mengulangi lagi wudunya.” (Shahih Al-Bukhari)
Ibnul Mundzir berkata:
وأجمعوا على أن الضحك في الصلاة ينقض الصلاة
“Para ulama sepakat bahwa tertawa dalam salat membatalkan salat.” (Al-Ijma’)
Pertanyaan: bagaimana kalau cuma tersenyum ketika salat?
Ibnu Qudamah berkata:
قَالَ ابْنُ الْمُنْذِرِ: أَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الضَّحِكَ يُفْسِدُ الصَّلاةَ , وَأَكْثَرُ أَهْلِ الْعِلْمِ عَلَى أَنَّ التَّبَسُّمَ لا يُفْسِدُهَا
“Ibnul Mundzir berkata, ‘Para ulama sepakat bahwa tertawa merusak salat dan kebanyakan ulama berpendapat bahwa tersenyum tidak merusak salat.” (Al-Mughni)
4. Terus-menerus melakukan gerakan yang bukan bagian dari salat tanpa dibutuhkan.
Seperti berjalan, memukul, menggaruk, dan perbuatan semacamnya.
Kenapa itu membatalkan salat?
Imam Asy-Syaukani berkata:
وسبب بطلانها بذلك أن الهيئة المطلوبة من المصلى قد صارت بذلك الفعل متغيرة عما كانت عليه حتى صار الناظر لصاحبها لا يعده مصليا.
“Sebab batalnya salat karena melakukan itu adalah dikarenakan sikap yang diinginkan dari orang yang melaksanakan salat telah berubah dari sikap sebelumnya gara-gara melakukan itu, sehingga orang lain yang memandangnya menganggap ia tidak sedang melaksanakan salat.” (Ad-Daraari Al-Mudhiyyah Syarh Ad-Durar Al-Bahiyyah)
Adapun kalau seseorang melakukan sedikit gerakan yang bukan bagian dari salat, maka itu tidak membatalkan salat.
Imam An-Nawawi menyebutkan faidah dari hadis Mu’awiyah bin Al-Hakam yang menyebutkan di situ bahwa para sahabat memukul paha mereka:
وَفِيهِ دَلِيلٌ عَلَى جَوَازِ الْفِعْلِ الْقَلِيلِ فِي الصلاة وأنه لا تبطل به الصَّلَاةِ
“Dalam hadis ini terdapat dalil bolehnya dalam salat melakukan sedikit perbuatan yang bukan bagian dari salat dan salat tidaklah batal karena itu.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj)
Begitu juga kalau seseorang banyak melakukan gerakan yang bukan bagian dari salat, tapi karena membutuhkannya, itu pun tidak membatalkan salat.
Abu Hurairah berkata:
أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ بِقَتْلِ الأَسْوَدَيْنِ فِي الصَّلَاةِ الحَيَّةُ وَالعَقْرَبُ
“Rasulullah ﷺ memerintahkan untuk membunuh dua hewan hitam dalam salat: yaitu ular dan kalajengking.” (HR. Tirmidzi)
Apakah membunuh ular dan kalajengking bisa dengan sedikit gerakan?
Al-Khothib Asy-Syirbini berkata:
أَمَّا إذَا دَعَتْ الْحَاجَةُ إلَيْهِ كَصَلَاةِ شِدَّةِ الْخَوْفِ أَوْ الْمُتَنَفِّلِ عَلَى الرَّاحِلَةِ إذَا احْتَاجَ إلَى تَحْرِيكِ يَدِهِ أَوْ رِجْلِهِ فَإِنَّهُ لَا يَضُرُّ وَإِنْ كَثُرَ
“Adapun jika gerakan dibutuhkan, seperti salat ketika takut memuncak, atau melaksanakan salat sunnah di atas kendaraan, jika memang butuh untuk menggerakkan tangannya atau kakinya, maka gerakan itu tidak membahayakan salatnya, walaupun banyak.” (Mughni Al-Muhtaj Ilaa Ma’rifah Ma’ani Alfazh Al-Minhaj)
Siberut, 10 Jumada Ats-Tsaniyyah 1442
Abu Yahya Adiya






