Seorang wanita sudah melakukan salat puluhan kali dan sudah puasa Ramadan berkali-kali, namun semua salat dan puasanya itu ternyata tidak sah.
Apa sebabnya?
Ia melaksanakan salat dan berpuasa Ramadan di masa haid!
Kalau seorang wanita kurang perhatian atau kurang paham tentang masalah haid, mungkin saja ia menyangka bahwa darah yang keluar dari kemaluannya itu bukan darah haid, padahal itu darah haid, sehingga akhirnya ia menjalankan ibadah seperti biasanya, padahal tidak sahlah ibadahnya.
Karena itu, mempelajari permasalahan haid ini sangatlah penting bagi setiap muslimah, baik yang masih lajang maupun yang sudah berkeluarga.
Berikut ini permasalahan seputar haid yang penting dan perlu kita ketahui:
Seperti Apa Ciri Darah Haid?
Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda kepada Fathimah binti Abi Hubaisy:
إِذَا كَانَ دَمُ الْحَيْضِ فَإِنَّهُ دَمٌ أَسْوَدُ يُعْرَفُ، فَإِذَا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِي عَنِ الصَّلَاةِ، فَإِذَا كَانَ الْآخَرُ، فَتَوَضَّئِي وَصَلِّي
“Jika itu darah haid, maka warnanya hitam yang diketahui. Apabila memang benar seperti itu, maka janganlah engkau melaksanakan salat. Namun, kalau ternyata darahnya selain itu, maka berwudu dan tetaplah melaksanakan salat.” (HR. Abu Daud)
Berarti darah haid itu berwarna merah kehitam-hitaman atau kegelapan. Selain itu juga ciri lainnya sebagaimana disebutkan para ulama yaitu pekat, kental dan berbau busuk.
Dan ciri-ciri itu tidak ada pada darah selain darah haid.
Berapa Lama Masa Haid?
Tidak ada satu pun ayat Al-Quran dan hadis sahih yang menentukan batas minimal dan maksimal dari haid.
Imam Asy-Syaukani berkata:
ما ورد في تقدير أقل الحيض والطهر وأكثرهما إما موقوف ولا تقوم به حجة أو مرفوع ولا يصح فلا تعويل على ذلك ولا رجوع إليه
“Hadis yang menyebutkan tentang penentuan batas minimal dan maksimal masa haid dan masa suci, bisa jadi mauquf (sanadnya hanya sampai kepada sahabat Nabi) dan itu tidak bisa dijadikan dalil. Atau hadis itu marfuk (sanadnya sampai kepada Nabi), tapi tidak sahih. Karena itu, tidak bisa bersandar dan merujuk kepadanya.
بل المعتبر لذات العادة المتقررة هو العادة وغير المعتادة تعمل بالقرائن المستفادة من الدم
Yang menjadi patokan bagi wanita yang memiliki kebiasaan haid yang tetap adalah kebiasaannya. Sedangkan yang tidak mempunyai kebiasaan yang tetap, maka ia bisa mengacu pada ciri-ciri darah yang keluar itu.” (Ad-Darari Al-Mudhiyyah Syarh Ad-Durar Al-Bahiyyah)
Bagaimana Wanita Menentukan Dirinya Sedang Haid atau Suci?
Karena memang tidak ada ayat Al-Quran dan hadis sahih yang menentukan batas minimal dan maksimal masa haid dan suci, berarti, penentuan masa haid kembali kepada kebiasaan wanita atau dengan memperhatikan ciri-ciri darah yang keluar.
Kalau kebiasaan seorang wanita mengalami haid selama 3 hari, maka itulah masa haidnya. Adapun darah yang keluar setelah 3 hari itu, maka dianggap darah istihadah (darah yang keluar dari kemaluan wanita selain haid).
Jika seseorang tidak memiliki kebiasaan haid yang tetap, maka untuk menentukan apakah ia haid apa tidak, ia bisa dengan memerhatikan ciri-ciri darah yang keluar.
Kalau darah yang keluar memiliki ciri-ciri seperti ciri-ciri darah haid, maka ia dianggap sedang haid. Akan tetapi kalau darah yang ia dapati bukan seperti darah haid, maka ia dianggap tidak sedang haid. Darah yang keluar itu adalah darah istihadah.
Wanita Haid Dilarang Melakukan Ini
Wanita haid tidak boleh melaksanakan salat, berpuasa dan digauli suaminya sampai darah haidnya berhenti dan ia mandi terlebih dahulu.
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, ‘Haid itu sesuatu yang kotor.’ Karena itu jauhillah istri pada waktu haid; dan janganlah kalian mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah bersuci, maka campurilah mereka sesuai dengan ketentuan yang Allah perintahkan kepada kalian.” (QS. Al-Baqarah: 222)
Nabi ﷺ bersabda:
أَلَيْسَ إذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ
“Bukankah wanita bila sedang haid tidak boleh salat dan berpuasa?” (HR. Bukhari)
Dan Imam An-Nawawi menukil kesepakatan para ulama bahwa wanita haid diharamkan melaksanakan salat, baik salat yang wajib maupun yang sunah. Dan juga diharamkan melaksanakan puasa, baik puasa yang wajib maupun yang sunah (Lihat Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab).
Bagaimana Jika Yang Keluar Bukan Darah Haid?
Jika darah keluar dari kemaluan wanita, dan itu bukan di masa haidnya, dan darah itu tidak seperti darah haid, maka wanita itu tidak dianggap haid. Ia dianggap suci dan darah yang keluar itu adalah darah istihadah.
Kalau memang ia dianggap suci, berarti ia tetap harus melaksanakan salat, hanya saja ia hendaknya ia membersihkan darahnya dan berwudu setiap kali masuk waktu shalat.
Ketika Fathimah binti Abi Hubaisy berkata:
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي امْرَأَةٌ أُسْتَحَاضُ فَلاَ أَطْهُرُ أَفَأَدَعُ الصَّلاَةَ؟
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku wanita yang terus mengeluarkan darah sehingga tidak bisa suci, apakah aku tinggalkan saja salat?”
Rasulullah ﷺ pun bersabda:
لاَ، إِنَّمَا ذَلِكِ عِرْقٌ، وَلَيْسَ بِحَيْضٍ، فَإِذَا أَقْبَلَتْ حَيْضَتُكِ فَدَعِي الصَّلاَةَ، وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ ثُمَّ صَلِّي
“Jangan. Sesungguhnya itu darah yang keluar dari urat, dan bukan darah haid. Jika datang masa haidmu, tinggalkanlah salat. Dan bila masa haid telah selesai, maka mandilah lalu laksanakanlah salat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat Bukhari ada tambahan:
ثُمَّ تَوَضَّئِي لِكُلِّ صَلاَةٍ
“Lalu berwudulah setiap hendak melaksanakan salat.”
Dan kalau memang wanita yang mengalami itu dianggap suci, berarti ia pun boleh digauli.
‘Ikrimah berkata:
كَانَتْ أُمُّ حَبِيبَةَ تُسْتَحَاضُ فَكَانَ زَوْجُهَا يَغْشَاهَا
“Ummu Habibah terus mengeluarkan darah dari kemaluannya (istihadah), maka suaminya pun menggaulinya.” (Sunan Abu Daud)
Imam Ash-Shan’ani berkata:
جَوَازُ وَطْئِهَا فِي حَالِ جَرَيَانِ دَمِ الِاسْتِحَاضَةِ عِنْدَ جَمَاهِيرِ الْعُلَمَاءِ؛ لِأَنَّهَا كَالطَّاهِرِ فِي الصَّلَاةِ وَالصَّوْمِ وَغَيْرِهِمَا
“Bolehnya menggauli wanita yang mengalami istihadah tatkala mengalir darahnya menurut mayoritas ulama. Sebab, ia seperti wanita yang suci dalam hal salat, puasa dan selain itu.” (Subulus Salam)
Siberut, 17 Muharram 1443
Abu Yahya Adiya
Sumber:
- Subulussalam karya Imam Ash-Shan’ani.
- Al-Adillah Ar-Radhiyyah limatn Ad-Durar Al-Bahiyyah karya Muhammad Shubhi Hasan Hallaaq.
- Tasyniiful Asmaa’ Syarhu Mukhtashor Abi Syuja’_ karya Nayif bin ‘Ali bin ‘Abdillah Al-Qaffaari.






