Sekhusyuk apa pun salat kalau ia melakukan pembatal wudu, maka batallah salatnya.
Dan seikhlas apa pun salat seseorang, kalau ia melakukan pembatal wudu, maka tidak sahlah salatnya.
Lantas apa sajakah pembatal wudu itu?
1. Keluarnya sesuatu dari dua kemaluan (kubul dan dubur), entah itu air seni, tinja, angin, atau apa pun.
Nabi ﷺ bersabda:
لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
“Tidak akan diterima salat seorang yang berhadas sampai ia berwudu.”
Seseorang dari Hadhramaut bertanya:
مَا الحَدَثُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ؟
“Apa itu hadas wahai Abu Hurairah? ”
Ia menjawab:
فُسَاءٌ أَوْ ضُرَاطٌ
“Keluar angin yang tanpa suara dan dengan suara.” (HR. Bukhari)
Pertanyaan:
1) Kalau air seni dan tinja keluar dari luka di perut atau kandung kemih, atau organ tubuh lainnya selain dari dua kemaluan, apakah itu membatalkan wudu?
-Abu Hanifah, Ahmad, Ats-Tsauri, dan Ibnu Hazm berpendapat bahwa yang menjadi patokan batalnya wudu adalah keluarnya najis, baik dari 2 jalan maupun selainnya.
-Imam Asy-Syafi’i berpendapat bahwa yang menjadi patokan batalnya wudu adalah ada sesuatu yang keluar dari dua jalan, baik itu sesuatu yang najis maupun tidak (seperti kerikil, ulat dan sebagainya).
2) Kalau angin keluar dari kubul wanita, apakah itu membatalkan wudu?
-Abu Hanifah dan Ibnu Hazm berpendapat bahwa itu tidak membatalkan wudu. Sebab, angin yang keluar baik bersuara atau tidak, tidak disebut kentut kecuali kalau keluar dari dubur.
-Jumhur ulama berpendapat bahwa itu membatalkan wudu.
Pendapat kedua inilah yang kuat. Berdasarkan keumuman hadis Abu Hurairah tadi.
2. Keluar mani, mazi dan wadi.
Mani adalah cairan kental yang menyembur dari kemaluan tatkala ejakulasi.
Mazi adalah cairan bening yang keluar dari kemaluan ketika syahwat lagi bergolak (seperti ketika “pemanasan” sebelum melakukan hubungan suami istri)
Wadi adalah cairan yang keluar setelah buang air kecil.
Keluarnya mani mewajibkan mandi. Sedangkan segala sesuatu yang mewajibkan mandi berarti membatalkan wudu berdasarkan kesepakatan para ulama.
Dan mazi juga membatalkan wudu.
Itu berdasarkan kabar dari ‘Ali bin Abi Thalib. Ia berkata:
كُنْتُ رَجُلًا مَذَّاءً فَأَمَرْتُ رَجُلًا أَنْ يَسْأَلَ النَّبِيَّ ﷺ، لِمَكَانِ ابْنَتِهِ، فَسَأَلَ فَقَالَ: «تَوَضَّأْ وَاغْسِلْ ذَكَرَكَ»
“Aku orang yang sering mengeluarkan mazi. Aku suruh seseorang untuk bertanya kepada Nabi ﷺ karena putrinya adalah istriku. Ia pun bertanya, maka Nabi ﷺ pun menjawab: “Berwudulah dan cucilah kemaluanmu.” (HR. Bukhari)
3. Tidur terlelap
Nabi ﷺ bersabda:
الْعَيْنُ وِكَاءُ السَّهِ، فَمَنْ نَامَ، فَلْيَتَوَضَّأْ
“Mata itu pengikat dubur, maka siapa yang tidur, hendaknya ia berwudu.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)
Anas bin Malik berkata:
كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللهِ ﷺ يَنَامُونَ ثُمَّ يُصَلُّونَ وَلَا يَتَوَضَّئُونَ
“Para sahabat Rasulullah ﷺ tidur lalu melaksanakan salat dan tidak berwudu lagi.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam hadis pertama Nabi ﷺ menyuruh orang yang tertidur untuk berwudu. Itu menunjukkan bahwa tidur membatalkan wudu.
Sedangkan pada hadis kedua Anas mengabarkan bahwa para sahabat tertidur lalu melaksanakan salat tanpa berwudu lagi. Itu menunjukkan bahwa tidur tidak membatalkan wudu.
Berarti kedua hadis itu seakan-akan saling bertentangan.
Maka cara mengkompromikan 2 hadis itu yakni:
Maksud perintah Nabi ﷺ dalam hadis pertama kepada orang yang tertidur untuk berwudu, ini adalah bagi orang yang tidur nyenyak.
Sedangkan maksud Anas dalam hadis kedua bahwa para sahabat tertidur lalu melaksanakan salat tanpa berwudu lagi, karena tidur mereka tidak nyenyak.
Karena itu, siapa yang mengantuk, ya sekadar mengantuk, maka wudunya tidak batal.
Tapi kalau seseorang sampai tertidur sehingga tidak menyadari lagi suara di sekitarnya, atau tidak menyadari lagi sesuatu yang terjatuh dari tangannya, atau air liur yang mengalir dari mulutnya, dan semacamnya, berarti wudunya telah batal.
4. Hilang akal
Kalau seseorang hilang akalnya entah karena mabuk, pingsan atau gila, maka batallah wudunya berdasarkan kesepakatan ulama.
Imam An-Nawawi berkata:
أَجْمَعَتْ الْأُمَّةُ عَلَى انْتِقَاضِ الْوُضُوءِ بِالْجُنُونِ وَبِالْإِغْمَاءِ وَقَدْ نَقَلَ الْإِجْمَاعَ فِيهِ ابْنُ الْمُنْذِرِ وَآخَرُونَ
“Umat telah sepakat bahwa wudu batal dengan sebab gila, dan pingsan. Dan Ibnul Mundzir dan lainnya telah menukil ijmak tentang hal tersebut.” (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab)
5. Memakan daging unta
Seseorang bertanya kepada Nabi ﷺ:
أَأَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْغَنَمِ؟
“Apakah aku berwudu karena memakan daging kambing?”
Beliau ﷺ menjawab:
إِنْ شِئْتَ فَتَوَضَّأْ، وَإِنْ شِئْتَ فَلَا تَوَضَّأْ
“Kalau engkau mau, silahkan berwudu. Dan kalau engkau mau, tidak usah berwudu.”
Orang itu bertanya lagi:
قَالَ أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْإِبِلِ؟
“Apakah aku berwudu karena memakan daging unta?”
Beliau menjawab:
نَعَمْ فَتَوَضَّأْ مِنْ لُحُومِ الْإِبِلِ
“Ya, berwudulah karena memakan daging unta.” (HR. Muslim)
Ini adalah mazhab Ahmad, Ibnu Hazm dan lain-lain. Sedangkan jumhur berpendapat tidak wajibnya berwudu.
Imam An-Nawawi berkata:
وَهَذَا الْمَذْهَبُ أَقْوَى دَلِيلًا وَإِنْ كَانَ الْجُمْهُورُ عَلَى خِلَافِهِ
“Pendapat ini (yaitu bahwa wudu batal karena memakan daging unta) lebih kuat dalilnya, walaupun jumhur memiliki pendapat yang berbeda dengan ini.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj)
Siberut, 24 Muharram 1442
Abu Yahya Adiya
Sumber:
- Ad-Daraari Al-Mudhiyyah Syarh Ad-Durar Al-Bahiyyah karya Imam Asy-Syaukani.
- Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab karya Imam An-Nawawi.
- Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj karya Imam An-Nawawi.
- Shahih Fiqh As-Sunnah karya Abu Malik Kamal bin As-Sayyid.






