Apakah Allah memberikan perintah dalam Al-Quran?
Tentu saja.
Allah berfirman:
اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ
“Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu Yang menciptakan.” (QS. Al-‘Alaq: 1)
Bukankah ini perintah?
Dan Allah berfirman:
وَلْيَعْفُوا وَلْيَصْفَحُوا
“Dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada.” (QS. An-Nuur: 22)
Bukankah ini juga perintah?
Itu menunjukkan bahwa perintah Allah itu memiliki bentuk. Ya, memiliki bentuk yang menunjukkan perintah dari-Nya.
Namun anehnya, sekte Asy’ariyyah menolak itu. Karena, menurut mereka, Allah berbicara, tapi dengan perkataan batin (kalam nafsi) yaitu perkataan yang ada dalam batin-Nya, tanpa huruf dan suara!
Tentu saja itu pendapat yang ganjil dan aneh. Karena itu, Imam Ibnu Qudamah membantah:
وزعمت فرقة من المبتدعة: أنه لا صيغة للأمر، بناء على خيالهم: أن الكلام معنى قائم بالنفس.فخالفوا الكتاب والسنة وأهل اللغة والعرف:
“Satu kelompok ahli bidah mengklaim bahwa tidak ada bentuk untuk perintah. Itu berdasarkan khayalan mereka bahwa perkataan Allah itu adalah makna yang ada pada diri-Nya. Mereka telah menyalahi Al-Quran, As-Sunnah, ahli bahasa, dan kebiasaan.” (Raudhah An-Nazhir wa Junnah Al-Manazhir)
Adapun ayat Al-Quran yang mereka langgar, di antaranya yaitu firman Allah tentang Nabi Zakariya:
فَخَرَجَ عَلَى قَوْمِهِ مِنَ الْمِحْرَابِ فَأَوْحَى إِلَيْهِمْ أَنْ سَبِّحُوا بُكْرَةً وَعَشِيًّا
“Maka ia keluar dari mihrab menuju kaumnya, lalu ia memberi isyarat kepada mereka; bertasbihlah kalian di waktu pagi dan petang!” (QS. Maryam: 11)
Imam Ibnu Qudamah berkata:
فلم يسم إشارته إليهم كلامًا.
“Allah tidak menyebut isyarat dari Zakariya kepada kaumnya sebagai perkataan.” (Raudhah An-Nazhir wa Junnah Al-Manazhir)
Kalau isyarat saja tidak dianggap perkataan, apalagi yang ada dalam batin lalu tidak diungkapkan!
Adapun hadis yang mereka langgar, di antaranya yaitu sabda Nabi ﷺ:
إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ تَجَاوَزَ لِأُمَّتِي عَمَّا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا، مَا لَمْ تَعْمَلْ، أَوْ تَكَلَّمْ بِهِ
“Sesungguhnya Allah memaafkan untuk umatku apa yang terbetik dalam hati mereka selama belum mengamalkannya atau mengucapkannya.” (HR. Bukhari)
Ya, selama belum mengamalkannya atau mengucapkannya. Itu menunjukkan bahwa apa yang terbetik dalam hati kita tidak dianggap sebagai perkataan kita.
Selain itu, ahli bahasa Arab sepakat bahwa perkataan itu terbagi menjadi isim (kata benda), fi’il (kata kerja), dan huruf. Dan apa yang ada di dalam batin, tidak termasuk itu.
Karena itu, para ahli fikih sepakat bahwa siapa yang bersumpah untuk tidak berbicara, lalu mengucapkan sesuatu dalam hatinya dan tanpa mengucapkan itu dengan lisannya, maka ia dianggap tidak melanggar sumpahnya. Kalau ia mengucapkan dengan lisannya, maka barulah ia dianggap melanggar sumpahnya.
Selain itu juga, kebiasaan manusia dari berbagai tempat menyebut orang yang berbicara dengan “orang yang berkata”. Sedangkan orang yang tidak berbicara disebut “orang yang diam atau bisu”.
Dengan itu, terbantahkanlah pendapat sekte Asy’ariyyah yang menyatakan bahwa perintah Allah itu tidak memiliki bentuk dan bahwasanya Allah berbicara, tapi dengan perkataan batin (kalam nafsi) yaitu perkataan yang ada dalam batin-Nya, tanpa huruf dan suara.
Al-Quran, hadis, pendapat ahli bahasa, dan kebiasaan manusia telah membantah mereka!
Siberut, 28 Jumada Ats-Tsaniyah 1445
Abu Yahya Adiya






