“Siapa di antara kalian yang mau mengambil batu penggiling ini, naik ke atas, dan melemparkannya ke kepalanya hingga menghancurkannya?”
Demikianlah perkataan beberapa orang Yahudi.
Ketika Nabi ﷺ hijrah ke Madinah, komunitas Yahudi sudah tinggal di sekitar kota tersebut. Beliau ﷺ pun membuat perjanjian damai dengan mereka demi menjaga keamanan Madinah, baik dari ancaman internal maupun eksternal. Keamanan dari dalam berarti tidak ada saling membunuh antar penduduk, sedangkan dari luar berarti bersama-sama mencegah serangan dari pihak lain.
Suatu hari, seorang sahabat Nabi yang bernama ’Amru bin Umayyah Aḍ-Ḍamri membunuh dua pria dari Bani ’Āmir karena mengira mereka musuh kaum muslimini. Nabi ﷺ kemudian menanggung biaya diat (denda) untuk kedua korban dan pergi ke kampung Bani An-Naḍīr untuk meminta bantuan mereka dalam hal tersebut.
Saat Nabi ﷺ sedang menunggu di salah satu rumah mereka, beberapa orang di antara mereka berbisik satu sama lain. Lalu mereka berkata:
أيكم يأخذ هذه الرحى، ويصعد فيلقيها على رأسه يشدخه بها؟
“Siapa di antara kalian yang mau mengambil batu penggiling ini, naik ke atas, dan melemparkannya ke kepalanya hingga menghancurkannya?”
Mereka bersekongkol untuk membunuh Nabi ﷺ!
’Amru bin bin Jaḥḥāsy menyanggupi penawaran itu dengan berkata:
أنا.
“Aku.”
Sallām bin Misykām menegur mereka:
لا تفعلوا، فو الله ليخبرن بما هممتم به، وإنه لنقض العهد الذي بيننا وبينه
“Jangan lakukan itu! Demi Allah, ia pasti akan diberitahu tentang rencana kalian, dan itu merupakan pengkhianatan terhadap perjanjian yang ada antara kita dengannya.”
Namun, mereka tetap bertekad untuk melaksanakan rencana mereka. Mereka bertekad membunuh utusan Allah!
Dalam keadaan demikian, wahyu turun kepada Nabi ﷺ mengabarkan pengkhianatan mereka. Nabi ﷺ pun segera meninggalkan tempat itu dan kembali ke Madinah tanpa berkata sepatah kata pun.
Para sahabat merasa heran, lalu menyusul Nabi ﷺ. Ketika itulah beliau mengabarkan kepada mereka tentang pengkhianatan Bani An-Naḍīr. Beliau ﷺ mengumpulkan kaum muslimin dan mengerahkan mereka untuk mengepung kampung Bani An-Naḍīr. Meskipun bertahan di balik benteng selama beberapa hari, akhirnya mereka kelelahan dan menyerah.
Bani An-Naḍīr memohon agar diizinkan meninggalkan kampung mereka dengan membawa barang-barang yang dapat diangkut unta, kecuali senjata. Nabi ﷺ menyetujui permintaan tersebut, sehingga mereka pun pergi dengan penuh kehinaan menuju wilayah Syam, Ḥīrah, dan Khaibar.
Allah menceritakan tentang kejadian ini dalam kitab-Nya:
سَبَّحَ لِلَّهِ مَا فِي ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَمَا فِي ٱلۡأَرۡضِۖ وَهُوَ ٱلۡعَزِيزُ ٱلۡحَكِيمُ
“Telah bertasbih kepada Allah apa yang ada di langit dan bumi; dan Dialah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
هُوَ ٱلَّذِيٓ أَخۡرَجَ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ مِنۡ أَهۡلِ ٱلۡكِتَٰبِ مِن دِيَٰرِهِمۡ لِأَوَّلِ ٱلۡحَشۡرِۚ مَا ظَنَنتُمۡ أَن يَخۡرُجُواْۖ وَظَنُّوٓاْ أَنَّهُم مَّانِعَتُهُمۡ حُصُونُهُم مِّنَ ٱللَّهِ فَأَتَىٰهُمُ ٱللَّهُ مِنۡ حَيۡثُ لَمۡ يَحۡتَسِبُواْۖ وَقَذَفَ فِي قُلُوبِهِمُ ٱلرُّعۡبَۚ يُخۡرِبُونَ بُيُوتَهُم بِأَيۡدِيهِمۡ وَأَيۡدِي ٱلۡمُؤۡمِنِينَ فَٱعۡتَبِرُواْ يَٰٓأُوْلِي ٱلۡأَبۡصَٰر
Dialah yang mengeluarkan orang-orang kafir di antara ahli kitab dari kampung-kampung mereka pada saat pengusiran yang pertama. Kalian tidak menyangka bahwa mereka akan keluar sedangkan mereka pun mengira bahwa benteng-benteng mereka dapat mempertahankan mereka dari (siksa) Allah; Maka Allah mendatangkan kepada mereka (hukuman) dari arah yang tidak mereka sangka-sangka. dan Allah melemparkan ketakutan dalam hati mereka; mereka memusnahkan rumah-rumah mereka dengan tangan mereka sendiri dan tangan orang-orang mukmin. Maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, hai orang-orang yang mempunyai wawasan!
وَلَوۡلَآ أَن كَتَبَ ٱللَّهُ عَلَيۡهِمُ ٱلۡجَلَآءَ لَعَذَّبَهُمۡ فِي ٱلدُّنۡيَاۖ وَلَهُمۡ فِي ٱلۡأٓخِرَةِ عَذَابُ ٱلنَّارِ
Dan jika bukan karena Allah telah menetapkan pengusiran terhadap mereka, niscaya Dia mengazab mereka di dunia. Dan bagi mereka di akhirat azab neraka.
ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمۡ شَآقُّواْ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥۖ وَمَن يُشَآقِّ ٱللَّهَ فَإِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلۡعِقَابِ
Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka menentang Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang menentang Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh, Allah sangat keras hukuman-Nya.” (QS. Al-Hasyr: 1-4)
Adapun terkait harta-harta yang mereka tinggalkan Allah berfirman:
وَمَآ أَفَآءَ ٱللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِۦ مِنۡهُمۡ فَمَآ أَوۡجَفۡتُمۡ عَلَيۡهِ مِنۡ خَيۡلٖ وَلَا رِكَابٖ وَلَٰكِنَّ ٱللَّهَ يُسَلِّطُ رُسُلَهُۥ عَلَىٰ مَن يَشَآءُۚ وَٱللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيۡءٖ قَدِيرٞ
“Dan apa saja harta rampasan (fai) yang Allah berikan kepada Rasul-Nya (dari harta benda) mereka, maka untuk mendapatkan itu kalian tidak mengerahkan seekor kuda pun dan (tidak pula) seekor unta, melainkan Allah yang memberikan kekuasaan kepada Rasul-Nya terhadap apa saja yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.
مَّآ أَفَآءَ ٱللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِۦ مِنۡ أَهۡلِ ٱلۡقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡيَتَٰمَىٰ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِ
Apa saja harta rampasan (fai) yang Allah berikan kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota, maka itu untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan…” (QS. Al-Ḥasyr: 6-7)
Dengan demikian, harta mereka menjadi rezeki dan karunia Allah bagi kaum muslimin, tanpa harus mengerahkan kuda atau mengangkat senjata. Itulah yang disebut dengan fai.
Imam Ibnu Qudamah berkata:
الفَىْءُ: هو الرَّاجِعُ إلى المسلمينَ من مالِ الكُفَّارِ بغيرِ قِتالٍ
“Fai yaitu harta yang kembali kepada kaum muslimin dari harta orang-orang kafir tanpa melalui peperangan.” (Al-Mugnī)
Siberut, 16 Rabī’ul Awwal 1447
Abu Yahya Adiya
Sumber:
- Ar-Raḥīq Al-Makhtūm karya Ṣafiyy Ar-Raḥmān Al-Mubārakfūrī.
- Subul As-Salām karya Aṣ-Ṣan’ānī.
- Taisīr Al-’Allām Syarḥ ’Umdah Al-Aḥkām karya ’Abdullāh Al-Bassām.






