‘Aisyah berkata:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اعْتَكَفَ، يُدْنِي إِلَيَّ رَأْسَهُ فَأُرَجِّلُهُ وَأَنَا حَائِضٌ
“Nabi ﷺ jika melaksanakan iktikaf, beliau mendekatkan kepalanya kepadaku, lalu aku pun menyisirnya sedangkan aku dalam keadaan haid.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Nabi ﷺ jika melaksanakan iktikaf maksudnya di masjid, sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain.
aku pun menyisirnya maksudnya dari kamar ‘Aisyah, sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain. Dan kamar ‘Aisyah berada di samping masjid. Berbatasan dengan masjid.
Faidah yang bisa kita petik dari hadis ini:
- Orang yang melaksanakan iktikaf diperbolehkan untuk membersihkan dan merapihkan rambut dan badannya.
Imam Al-Khattabi berkata:
أن ترجيل الشعر يجوز للمعتكف وفي معناه حلق الرأس وتلقيم الأظفار وتنظيف البدن من الشعث والدرن.
“Diperbolehkan bagi orang yang melaksanakan iktikaf untuk menyisir rambut. Dan yang serupa dengannya yaitu mencukur rambut, memotong kuku, membersihkan badan dari kotoran dan noda.” (Ma’alim As-Sunan)
- Iktikaf hanya boleh dilaksanakan di masjid. Seandainya iktikaf boleh di rumah, tentu itu sudah dipraktekkan oleh Nabi ﷺ. Dan tentu beliau tak perlu repot-repot menjulurkan kepala beliau dari masjid kepada ‘Aisyah yang ada di rumahnya.
- Keluarnya sebagian badan dari masjid tidak dianggap keluar dari masjid.
Imam An-Nawawi berkata:
أَنَّ الْمُعْتَكِفَ إِذَا خَرَجَ بَعْضُهُ مِنَ الْمَسْجِدِ كَيَدِهِ وَرِجْلِهِ وَرَأْسِهِ لَمْ يَبْطُلِ اعْتِكَافُهُ وَأَنَّ مَنْ حَلَفَ أَنْ لَا يَدْخُلَ دَارًا أَوْ لَا يَخْرُجَ مِنْهَا فَأَدْخَلَ أَوْ أَخْرَجَ بَعْضَهُ لَا يَحْنَثُ وَاللَّهُ أَعْلَمُ
“Jika sebagian anggota badan orang yang melaksanakan iktikaf keluar dari masjid, seperti tangannya, kakinya dan kepalanya, maka itu tidak membatalkan iktikafnya. Dan bahwasanya jika seseorang bersumpah untuk tidak memasuki suatu rumah atau tidak keluar darinya lalu ia pun akhirnya memasukkan atau mengeluarkan sebagian anggota tubuhnya, maka itu tidak dianggap melanggar sumpahnya.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj)
Pertanyaan: bolehkah orang yang sedang melaksanakan iktikaf keluar dari masjid karena suatu kebutuhan?
Jawaban: Boleh.
‘Aisyah berkata:
وَكَانَ لَا يَدْخُلُ الْبَيْتَ إِلَّا لِحَاجَةٍ إِذَا كَانَ مُعْتَكِفًا
“Jika sedang melaksanakan iktikaf, beliau tidak memasuki rumah kecuali kalau ada keperluan.” (HR. Muslim)
Keperluan di sini maksudnya keperluan yang sifatnya darurat atau benar-benar dibutuhkan.
Imam Al-Khattabi berkata:
فيه من الفقه أن المعتكف ممنوع من الخروج من المسجد إلاّ لغائط أو بول،
“Dalam hadis ini terdapat kandungan fikih yaitu bahwa orang yang sedang melaksanakan iktikaf tidak boleh keluar dari masjid kecuali untuk buang air besar atau buang air kecil.” (Ma’alim As-Sunan)
- Anggota badan wanita haid itu suci. Kalau memang itu najis, tentu Nabi ﷺ tidak akan mau menyentuh atau disentuh oleh istrinya yang sedang haid.
Imam An-Nawawi berkata:
وَهَذَا مُجْمَعٌ عَلَيْهِ وَلَا يَصِحُّ مَا حُكِيَ عَنْ أَبِي يُوسُفَ مِنْ نَجَاسَةِ يَدِهَا
“Dan ini disepakati para ulama. Dan tidak benar apa yang diberitakan dari Abu Yusuf tentang najisnya tangan wanita haid.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj)
- Menyentuh wanita tanpa syahwat tidak membahayakan iktikaf.
Imam An-Nawawi berkata:
وَفِيهِ جَوَازُ تَرْجِيلِ الْمُعْتَكِفِ شَعْرَهُ وَنَظَرُهُ إِلَى امْرَأَتِهِ وَلَمْسُهَا شَيْئًا مِنْهُ بِغَيْرِ شَهْوَةٍ مِنْهُ
“Dalam hadis ini terdapat faidah yaitu bolehnya orang yang melaksanakan iktikaf menyisir rambutnya, melihat istrinya, dan menyentuh bagian dari badannya tanpa syahwat.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj)
- Islam membimbing umatnya untuk memuliakan diri dengan menjaga kebersihan dan kerapihan.
Imam Ibnu ‘Abdil Barr menyebutkan salah satu faidah dari hadits tadi:
يَدُلُّ عَلَى أَنَّهُ لَيْسَ مِنَ السُّنَّةِ وَلَا الشَّرِيعَةِ مَا خَالَفَ النَّظَافَةَ وَحُسْنَ الْهَيْئَةِ فِي اللِّبَاسِ وَالزِّينَةِ
“Yang demikian menunjukkan bahwa tidak ada dalam sunnah dan syariat ini yang bertentangan dengan kebersihan dan baiknya penampilan dalam hal pakaian dan perhiasan.” (Al-Istidzkar)
Karena itu, Islam tidak mengajarkan umatnya untuk merendahkan diri dengan berpenampilan kotor, kumuh, dan menjijikan seperti yang diajarkan oleh sebagian kaum Sufi.
Seorang Sufi berkata bahwa ia tidak pernah merasakan kegembiraan dalam hidupnya kecuali dalam tiga kejadian. Ia menyebutkan salah satunya:
كنت بالشام وعلي فرو فنظرت فيه فلم أميز بين شعره وبين القمل لكثرته فسرني ذلك
“Aku pernah memakai pakaian dari kulit ketika di Syam. Aku tengok pakaianku, ternyata aku tidak bisa membedakan antara bulu pakaian tersebut dengan kutu, dikarenakan banyaknya kutu itu. Maka aku pun merasa gembira dengan itu!” (Silsilah ‘Uluw Al-Himmah)
Apakah ini ajaran Islam?! Apakah ini sunnah nabi?!
إِنَّ اللهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَال
“Sesungguhnya Allah itu Maha Indah dan mencintai keindahan.” (HR. Muslim)
Siberut, 20 Ramadhan 1441
Abu Yahya Adiya
Sumber:
- Ma’alim As-Sunan karya Imam Al-Khattabi
- Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj karya Imam An-Nawawi
- Al-Istidzkar karya Imam Ibnu ‘Abdil Barr
- Silsilah ‘Uluw Al-Himmah karya DR. Muhammad Isma’il Al-Muqaddam
- Fashl Al-Khithab Fii Az-Zuhd wa Ar-Raqaiq wa Al-Adaab karya Muhammad Nashruddin Muhammad ‘Uwaidhah






