‘Umar bin Al-Khaththab berkata:
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي نَذَرْتُ فِي الجَاهِلِيَّةِ أَنْ أَعْتَكِفَ لَيْلَةً فِي المَسْجِدِ الحَرَامِ
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku pernah bernazar di masa jahiliah untuk melaksanakan iktikaf satu malam di Masjidil Haram.”
Maka Nabi ﷺ bersabda kepadanya:
أَوْفِ نَذْرَكَ فَاعْتَكَفَ لَيْلَةً
“Tunaikanlah nazarmu itu!”
Lalu ‘Umar pun melaksanakan iktikaf selama satu malam (HR. Bukhari)
Faidah yang bisa kita petik dari hadis ini:
- Wajibnya menunaikan nazar, walaupun nazar itu muncul ketika seseorang masih kafir.
Imam Ash-Shan’ani berkata:
دَلَّ الْحَدِيثُ عَلَى أَنَّهُ يَجِبُ عَلَى الْكَافِرِ الْوَفَاءُ بِمَا نَذَرَ بِهِ إذَا أَسْلَمَ. وَإِلَيْهِ ذَهَبَ الْبُخَارِيُّ وَابْنُ جَرِيرٍ وَجَمَاعَةٌ مِنْ الشَّافِعِيَّةِ لِهَذَا الْحَدِيثِ
“Hadis ini menunjukkan bahwa orang kafir wajib menunaikan nazarnya jika ia masuk islam. Inilah pendapat Al-Bukhari, Ibnu Jarir, dan beberapa ulama madzhab Syafi’i berdasarkan hadis ini.” (Subulus Salam)
Kalau orang kafir saja wajib menunaikan nazarnya ketika masuk Islam, maka apalagi kalau nazar itu muncul dari seseorang yang memang asalnya muslim! Tentu lebih wajib lagi!
Catatan:
Nazar itu asalnya tidak disyariatkan. Karena…
1) Nabi ﷺ pernah ditanya tentang nazar. Maka beliau ﷺ pun menjawab:
إِنَّهُ لَا يَأْتِي بِخَيْرٍ، وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ
“Nazar itu tidak mendatangkan kebaikan. Nazar itu hanya muncul dari orang yang pelit.” (HR. Muslim)
2) Dengan bernazar seseorang mewajibkan atas dirinya apa yang tidak diwajibkan Allah. Itu namanya membebani diri dan menyusahkan diri sendiri. Padahal…
“Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesulitan bagi kalian.” (QS. Al-Baqarah: 185)
Berarti, nazar itu asalnya tidak disyariatkan, tapi….
Kalau seseorang terlanjur mengucapkan nazar, maka ia wajib menunaikan nazarnya tersebut.
Sebab, Allah telah menyuruh hamba-hamba-Nya untuk menunaikan nazar mereka. Allah berfirman:
وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ
“Hendaknya mereka menunaikan nazar-nazar mereka.” (QS. Al-Hajj: 29)
Dan Allah juga menyebutkan bahwa salah satu sifat penghuni surga dan juga sebab yang mengantarkan mereka ke surga yaitu menunaikan nazar.
Allah berfirman:
يُوفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا
“Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang siksanya merata di mana-mana.” (QS. Al-Insan: 5-7)
Maka, wajib menunaikan nazar yang terlanjur diucapkan. Namun…
Ada syaratnya. Apa itu?
Nazar itu harus dalam perkara baik. Bukan perkara maksiat.
Kalau memang nazarmu dalam perkara yang baik, tunaikanlah. Namun, kalau nazarmu dalam perkara maksiat, maka tinggalkanlah.
Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ
“Siapa yang bernazar untuk menaati Allah, maka hendaknya ia menaati-Nya. Dan siapa yang bernazar untuk mendurhakai Allah, maka janganlah ia mendurhakai-Nya.” (HR. Bukhari)
Bernazar untuk menaati Allah seperti salat, sedekah, puasa dan semacamnya.
Bernazar untuk mendurhakai Allah seperti berjudi, mabuk-mabukan, memutus silaturahim dan semacamnya.
- Iktikaf menjadi wajib dengan sebab nazar.
Asalnya seseorang tidak wajib melakukan Iktikaf. Namun, tatkala ia bernazar untuk melaksanakan iktikaf, maka hukum iktikaf pun berubah menjadi wajib.
Syekh ‘Abdul Muhsin Al-‘Abbad berkata:
وهذا يدلنا على أن الاعتكاف سنة ومستحب، ولا يجب إلا بالنذر، فالإنسان إذا أوجبه على نفسه بنذر فإنه يلزمه ويجب عليه أن يفي بنذره
“Hadis ini menunjukkan kepada kita bahwa iktikaf itu sunnah dan dianjurkan serta tidak wajib kecuali dengan sebab nazar. Jika seseorang mewajibkan iktikaf atas dirinya sendiri melalui nazar, maka itu menjadi kewajiban baginya dan ia harus menunarkan nazarnya itu.” (Syarh Sunan Abu Daud)
- Puasa bukanlah syarat sah iktikaf. Sebab, ‘Umar berkata: “Aku pernah bernazar di masa jahiliah untuk melaksanakan iktikaf satu malam.”
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata:
قَوْلُهُ أَنْ أَعْتَكِفَ لَيْلَةً اسْتُدِلَّ بِهِ عَلَى جَوَازِ الِاعْتِكَافِ بِغَيْرِ صَوْمٍ لِأَنَّ اللَّيْلَ لَيْسَ ظَرْفًا لِلصَّوْمِ فَلَوْ كَانَ شَرْطًا لِأَمَرَهُ النَّبِيُّ ﷺ بِهِ
“Perkataan ‘Umar untuk melaksanakan iktikaf satu malam dijadikan dalil yang menunjukkan bolehnya iktikaf tanpa puasa. Sebab, malam itu bukan waktunya puasa. Kalau memang puasa adalah syarat iktikaf, tentu Nabi ﷺ akan memerintahkannya.” (Fathul Bari)
Imam An-Nawawi berkata:
وَمَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ وَأَصْحَابِهِ وَمُوَافِقِيهِمْ أَنَّ الصَّوْمَ لَيْسَ بِشَرْطٍ لِصِحَّةِ الِاعْتِكَافِ بَلْ يَصِحُّ اعْتِكَافُ الْفِطْر
“Pendapat Asy-Syafi’i dan para sahabatnya serta orang-orang yang menyetujui mereka yaitu bahwa puasa bukanlah syarat sahnya iktikaf. Bahkan, iktikaf sah dalam keadaan tidak berpuasa.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj)
Berarti, seseorang boleh melaksanakan iktikaf dalam keadaan tidak berpuasa. Itu tidak mengapa dan tidak wajib, tapi…
Kalau seseorang mau melaksanakan iktikaf dalam keadaan berpuasa, itu pun tidak mengapa. Bahkan itu lebih banyak pahalanya.
Syekh ‘Athiyyah Salim berkata:
ولهذا فإن الصحيح الراجح أن الاعتكاف يصح بدون صوم، ولكن كما قال الشافعي:
“Karena itu, pendapat yang benar dan kuat adalah sahnya iktikaf tanpa berpuasa. Namun, sebagaimana dikatakan Asy-Syafi’i:
الأفضل أن يكون المعتكف صائماً؛ لأنه أدعى إلى خلو نفسه وإلى صفاء روحه، والصوم يساعده على العبادة أكثر
“Yang lebih utama bagi orang yang melaksanakan iktikaf hendaknya ia berpuasa. Sebab, itu lebih mendorong pada kesunyian jiwa, dan kesucian rohnya. Puasa itu membantunya untuk melakukan lebih banyak ibadah.” (Syarh Bulughul Maram)
Siberut, 21 Ramadhan 1441
Abu Yahya Adiya
Sumber:
- Fathul Bari Syarh Shahih Al-Bukhari karya Al-Hafizh Ibnu Hajar
- Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj karya Imam An-Nawawi
- Syarh Sunan Abu Daud karya Syekh ‘Abdul Muhsin Al-‘Abbad
- Subulus Salam karya Imam Ash-Shan’ani
- Syarh Bulughul Maram karya ‘Athiyyah bin Muhammad Salim
- Taisir Al-‘Allaam Syarh ‘Umdah Al-Ahkam karya ‘Abdullah Al-Bassam
- Al-Qaul Al-Mufiid ‘Alaa Kitab At-Tauhid karya Syekh Muhammad bin Saleh Al-‘Utsaimin






