Apakah gajinya itu haram atau halal?
Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz pernah ditanya tentang gaji pegawai yang kurang serius dalam bekerja dan tidak menunaikan pekerjaannya dengan sempurna, apakah gajinya itu haram atau halal?
Beliau menjawab:
راتبه فيه شبهة ينبغي له أن يتقي الله، وأن يعتني بعمله حتى لا يكون في راتبه شبهة؛ لأن الواجب عليه أن يؤدي الحق الذي عليه حتى يستحل الراتب فإذا كان لا يبالي فراتبه بعضه حرام
“Ada keraguan pada gajinya. Hendaknya ia bertakwa kepada Allah dan memerhatikan pekerjaannya supaya tidak ada keraguan pada gajinya. Sebab, yang wajib baginya adalah menunaikan hak yang wajib ia kerjakan supaya gajinya halal. Jika ia tidak peduli itu, maka sebagian gajinya haram.” (Majmu’ Fatawa Al-‘Allamah ‘Abdil ‘Aziz bin Baaz)
Kenapa sebagian gajinya haram?
Allah berfirman:
إِنَّ اللهَ لاَ يُحِبُّ الخَائِنِينَ
“Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat.” (QS. Al-Anfaal: 58)
Kalau Allah tidak menyukai orang yang berkhianat, artinya Allah murka kepadanya. Kalau Allah murka kepadanya, artinya ia sudah melakukan dosa yang besar di sisi-Nya.
Maka, kalau kita ingin selamat dari kemurkaan-Nya, kita harus menjauhi khianat. Namun, apa yang dimaksud dengan khianat?
Ibnu ‘Aasyuur berkata:
وحقيقة الخيانة عمل من اؤتمن على شيء بضد ما اؤتمن لأجله بدون علم صاحب الأمانة
“Hakikat dari khianat yaitu melakukan sesuatu yang bertentangan dengan amanah yang telah diberikan tanpa diketahui oleh yang telah memberikan amanah.” (At-Tahrir Wa At-Tanwiir)
Karena itu, jika seorang pegawai tidak melaksanakan tugas yang telah dibebankan kepada dirinya, maka ia dianggap sudah berkhianat.
Jika seorang pegawai tidak melaksanakan tugas pada waktu yang telah dibebankan kepada dirinya, maka ia dianggap sudah berkhianat.
Jika seorang pegawai tidak melaksanakan tugas pada tempat yang telah dibebankan kepada dirinya, maka ia dianggap sudah berkhianat.
Itu semua pengkhianatan. Itu semua bisa membuat penghasilan diharamkan. Apakah kebahagiaan bisa diraih dengan penghasilan yang diharamkan?
Maka, sudah sepantasnya seorang pegawai menunaikan semua amanah yang ada di pundaknya.
Syekh ‘Abdul Muhsin Al-‘Abbad berkata:
يجب على كلِّ موظف وعامل أن يشغلَ الوقت المخصَّص للعمل في العمل الذي خُصِّص له
“Setiap pegawai dan pekerja wajib menggunakan waktu kerja dalam pekerjaan yang diperuntukkan baginya.” (Kaifa Yuaddi Al-Muwazhzhaf Al-Amanah)
Kalau memang waktu kerja seorang pegawai hanya untuk menunaikan pekerjaannya, berarti…
Syekh ‘Abdul Muhsin Al-‘Abbad berkata:
فلا يشتغل فيه في أمور أخرى غير العمل الذي يجب أداؤه فيه، ولا يشغل الوقت أو شيئاً منه في مصلحته الخاصة، ولا في مصلحة غيره إذا كانت لا علاقة لها بالعمل؛
“Di waktu tersebut, tidak boleh ia menyibukkan diri dengan perkara lain selain pekerjaan yang wajib ia tunaikan di waktu tersebut. Dan tidak boleh ia mengisi waktu tersebut atau sedikit dari waktu tersebut untuk kepentingan pribadinya dan tidak pula kepentingan selain dirinya, jika memang itu tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya.” (Kaifa Yuaddi Al-Muwazhzhaf Al-Amanah)
Kenapa di waktu tersebut seorang pegawai hanya boleh melakukan kegiatan yang ada hubungannya dengan pekerjaannya?
Syekh ‘Abdul Muhsin Al-‘Abbad berkata:
لأنَّ وقتَ العمل ليس مِلكاً للموظف والعامل، بل لصالح العمل الذي أُخذ الأجر في مقابله
“Sebab, waktu kerja bukanlah milik pegawai dan pekerja, melainkan untuk kepentingan pekerjaan yang karenanya ia mendapatkan gaji.” (Kaifa Yuaddi Al-Muwazhzhaf Al-Amanah)
Siberut, 21 Dzulqa’dah 1446
Abu Yahya Adiya






