Ini Termasuk Kekafiran Kecil

Ini Termasuk Kekafiran Kecil

Apa itu kekafiran kecil?

Yang dimaksud dengan kekafiran kecil yaitu:

كل معصية ورد في الشرع تسميتها كفراً ولم تصل إلى حد الكفر الأكبر المخرج من الملة

“Setiap kemaksiatan yang dinamakan kekafiran dalam syariat, tetapi tidak sampai batas kekafiran besar yang mengeluarkan dari agama.” (Tashil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah)

Artinya, siapa yang melakukan kekafiran kecil, maka tidak batal imannya dan ia tidak keluar dari Islam, tetapi telah terjatuh ke dalam dosa yang besar.

Dan sebagian ulama menyebut kekafiran kecil dengan istilah “kufrun duuna kufrin” (kekufuran di bawah kekufuran).

 

Apa Saja Contoh Kekafiran Kecil?

  1. Kufur nikmat.

Nabi ﷺ pernah bersabda:

وَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ

“Aku melihat kebanyakan penghuni neraka adalah kaum wanita! ”
Para sahabat bertanya:

بِمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟

“Karena apa, wahai Rasulullah?”

Beliau menjawab:

بِكُفْرِهِنَّ

“Karena kekufuran mereka. ”

Ada yang bertanya:

يَكْفُرْنَ بِاللَّهِ؟

“Apakah mereka kufur kepada Allah?”

Beliau ﷺ menjawab:

يَكْفُرْنَ العَشِيرَ، وَيَكْفُرْنَ الإِحْسَانَ

“Mereka kufur kepada suami mereka, dan mengingkari kebaikan suami mereka!” (HR. Bukhari dan Muslim)

Imam Ibnu Rajab berkata:

والكفر قد يطلق ويراد به الكفر الذي لا ينقل عن الملة مثل كفران العشير ونحوه

“Kekufuran kadang disebutkan secara mutlak dan maksudnya adalah kekufuran yang tidak mengeluarkan dari agama seperti kufur kepada suami dan semacamnya.” (Fath Al-Bari Syarh Shahih Al-Bukhari)

 

  1. Membunuh seorang muslim dengan sengaja.

Nabi ﷺ bersabda:

سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ

“Mencela seorang muslim adalah kefasikan dan memeranginya adalah kekufuran.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Imam Ibnu Baththal berkata:

ليس يريد بقوله: وقتاله كفرٌ – الكفر الذى هو الجحد لله ولرسله، وإنما يريد كفر حق المسلم على المسلم

“Beliau tidak bermaksud dengan perkataan beliau: ‘memeranginya adalah kekufuran’ yaitu kekufuran yang maknanya adalah menentang Allah dan Rasul-Nya. Namun, maksud beliau yaitu kufur (ingkar) akan hak seorang muslim terhadap muslim yang lain.” (Syarh Shahih Al-Bukhari)

Dan itu dikuatkan dengan firman-Nya:

وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ المُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا

“Bila ada dua golongan orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya.” (QS. Al-Hujurat: 9)

Imam Bukhari berkata:

فَسَمَّاهُمُ المُؤْمِنِينَ

“Allah menyebut mereka dengan orang-orang mukmin.” (Shahih Bukhari)

Ya, Allah menyebut mereka dengan orang-orang mukmin, bukan orang-orang kafir.

Itu menunjukkan bahwa membunuh seorang muslim dengan sengaja adalah kekafiran kecil, bukan kekafiran besar.

 

  1. Mencela nasab dan meratapi orang mati.

Nabi ﷺ bersabda:

اثْنَتَانِ فِي النَّاسِ هُمَا بِهِمْ كُفْرٌ: الطَّعْنُ فِي النَّسَبِ وَالنِّيَاحَةُ عَلَى الْمَيِّتِ

“Ada 2 perkara yang masih dilakukan oleh orang-orang, padahal keduanya adalah kekufuran: mencela keturunan, dan meratapi orang mati.” (HR. Muslim)

Imam Ibnul Jauzi berkata:

فِي المُرَاد بالْكفْر وَجْهَان:

“Terkait maksud kekufuran di sini ada 2 pendapat:

أَحدهمَا: أَن يكون كفر النِّعْمَة، فَإِن من طعن فِي نسب غَيره فقد كفر بِنِعْمَة الله عَلَيْهِ بسلامته من ذَلِك الطعْن، وَمن ناح على ميت فقد كفر نعْمَة الله عَلَيْهِ إِذْ لم يكن هُوَ الْمَيِّت.

Pendapat pertama: maksudnya yaitu kufur nikmat. Sebab, siapa yang mencela nasab orang lain, maka sungguh, ia telah kufur akan nikmat Allah atas dirinya yaitu selamatnya ia dari celaan itu. Dan siapa yang meratapi orang mati, maka sungguh, ia telah kufur akan nikmat Allah atas dirinya. Sebab, ia bukanlah orang yang mati itu.

وَالثَّانِي: أَن يكون الْمَعْنى: أَنَّهُمَا من أَفعَال الْكفَّار لَا من خلال الْمُسلمين.

Pendapat kedua: maknanya yaitu kedua perbuatan tersebut termasuk perbuatan orang-orang kafir, bukan akhlak orang-orang muslim.” (Kasy Al-Musykil Min Hadits Ash-Shahihain)

 

  1. Kaburnya budak dari majikannya.

Nabi ﷺ bersabda:

أَيُّمَا عَبْدٍ أَبَقَ مِنْ مَوَالِيهِ فَقَدْ كَفَرَ حَتَّى يَرْجِعَ إِلَيْهِمْ

“Budak mana pun yang kabur dari tuannya, maka sungguh, ia telah kufur, sampai ia kembali kepada tuannya.” (HR. Muslim)

Dan maksud kufur dalam hadis ini, sebagaimana dijelaskan oleh Imam An-Nawawi, sama seperti kufur yang disebutkan dalam permasalahan mencela keturunan, dan meratapi orang mati, yaitu bukan kekafiran besar yang mengeluarkan dari agama. (Lihat Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj juz 2 hal.58)

 

  1. Menasabkan diri bukan kepada ayah yang sebenarnya.

Nabi ﷺ bersabda:

لَيْسَ مِنْ رَجُلٍ ادَّعَى لِغَيْرِ أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُهُ إِلَّا كَفَرَ

“Tidaklah seseorang mengaku anak selain ayahnya dalam keadaan tahu, maka ia telah kufur.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Imam As-Suyuthi berkata:

كَفَرَ أَي إِن اسْتحلَّ ذَلِك أَو المُرَاد كفر النِّعْمَة وَالْإِحْسَان لَا الْمخْرج عَن الْملَّة

Maka ia telah kufur maksudnya jika ia menganggap halal demikian atau maksudnya kufur nikmat dan kebaikan, bukan kufur yang mengeluarkan dari agama.” (Ad-Diibaaj Alaa Shahih Muslim bin Al-Hajjaaj)

 

Siberut, 2 Shafar 1443

Abu Yahya Adiya