Seorang suami pergi ke luar kota meninggalkan istrinya dan anaknya dari hasil pernikahannya dengan wanita yang lain.
Dalam keadaan sang suami pergi jauh, ternyata si istri berselingkuh dengan pria lain.
Si istri berkata kepada pria selingkuhannya tentang anak suaminya itu:
إِنَّ هَذَا الْغُلَامَ يَفْضَحُنَا فَاقْتُلْهُ
“Sesungguhnya anak ini akan mempermalukan kita, maka bunuhlah ia!”
Namun, pria itu enggan menyanggupi permintaannya. Si istri pun mengambek tidak mau didekati olehnya. Melihat sikapnya seperti itu, akhirnya pria itu mau menuruti kemauannya.
Maka berkumpullah pria itu bersama pria lain dan juga si istri tadi bersama pembantunya. Mereka pun bersepakat untuk menghabisi anak itu. Maka dihabisilah anak itu. Mereka membunuhnya lalu mencincang-cincang jasadnya, kemudian membuangnya ke sebuah sumur yang telah mengering.
Kejahatan mereka lambat laun terbongkar oleh masyarakat Shan’a.
Masyarakat menemukan jasad anak tersebut. Mereka pun melaporkan itu kepada walikota Shan’a. Maka, walikota pun memanggil satu persatu pelaku, lalu mereka pun mengakui perbuatan keji itu.
Walikota mengirim surat kepada ‘Umar bin Al-Khaththab mengabarkan tentang kejadian tersebut. ‘Umar pun membalas surat itu dengan perintah untuk menghukum mati seluruh pembunuh anak tersebut.
‘Umar berkata:
لو اشْتَرَكَ فيها أَهْلُ صَنْعَاءَ لَقَتَلْتُهُمْ
“Seandainya seluruh penduduk Shan’a bersekongkol membunuh anak itu, niscaya akan kuhukum mati mereka semua!” (HR. Bukhari)
Imam Ibnul Jauzi berkata:
وَقد دلّ هَذَا الحَدِيث على أَن الْجَمَاعَة يقتلُون بِالْوَاحِدِ، وَهُوَ قَول أبي حنيفَة وَمَالك وَالشَّافِعِيّ وَأحمد بن حَنْبَل
“Hadis ini menunjukkan bahwa sekelompok orang dihukum mati karena membunuh satu orang. Dan itu adalah pendapat Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi’i, dan Ahmad bin Hanbal.” (Kasyf Al-Musykil Min Hadits Ash-Shahihain)
Syekhul Islam berkata:
إذَا اشْتَرَكُوا فِي قَتْلِهِ وَجَبَ الْقَوَدُ عَلَى جَمِيعِهِمْ بِاتِّفَاقِ الْأَئِمَّةِ الْأَرْبَعَةِ وَلِلْوَرَثَةِ أَنْ يَقْتُلُوا وَلَهُمْ أَنْ يَعْفُوا
“Jika mereka berserikat dalam membunuhnya, maka wajib kisas atas mereka semua menurut kesepakatan empat imam mazhab. Dan para ahli waris korban boleh meminta kisas dan boleh juga memaafkan.” (Majmu’ Al-Fatawa)
Imam Al-‘Aini berkata:
وَهَذَا الْأَثر حجَّة لِلْجُمْهُورِ على أَن الْجمع يقتل بِوَاحِد
“Riwayat ini adalah hujah bagi mayoritas ulama bahwa sekelompok orang dihukum mati karena membunuh satu orang.” (‘Umdah Al-Qari Syarh Shahih Al-Bukhari)
Al-‘Allamah Shiddiq Hasan Khan berkata:
إذا اشترك جماعة من الرجال – أو الرجال والنساء في قتل رجل عمدا بغير حق -؛ قتلوا به كلهم، وهذا هو الحق؛ لأن الأدلة القرآنية والحديثية لم تفرق بين كون القاتل واحدا أو جماعة. والحكمة التي شرع القصاص لأجلها – وهي حقن الدماء وحفظ النفوس -: مقتضية لذلك
“Jika sekelompok pria atau pria dan wanita bersekongkol membunuh seseorang dengan sengaja tanpa alasan yang dibenarkan, maka karena sebab itu mereka semua dihukum mati. Inilah yang benar. Sebab, dalil-dalil dalam Al-Quran dan hadis tidak membedakan antara keadaan pembunuhnya satu orang atau banyak. Dan hikmah yang karenanya disyariatkan kisas-yaitu menjaga darah dan jiwa-menuntut demikian.” (Ar-Raudhah An-Naddiyyah Syarh Ad-Durar Al-Bahiyyah)
Karena itu, siapa pun yang ikut bersekongkol membunuh jiwa yang tidak bersalah, maka kisas harus ditegakkan atasnya, sebanyak apa pun jumlah pembunuhnya.
Mungkin ada yang mempermasalahkan demikian dengan menyebutkan hadis:
إِذَا أَمْسَكَ الرَّجُلُ الرَّجُلَ وَقَتَلَهُ الْآخَرُ يُقْتَلُ الَّذِي قَتَلَ , وَيُحْبَسُ الَّذِي أَمْسَكَ
“Jika seseorang menahan seorang pria lalu dibunuh oleh yang lain, maka yang membunuh harus dibunuh sedangkan yang menahan harus ditahan.” (HR. Ad-Daruquthni)
Kerancuan itu dijawab oleh Syekh Husen Al-‘Awayisyah:
ويُحمل حبْس الذي أمسَك، إِنْ كان لا يعلم إِرادة تعمُّد القتل عند صاحبه، أمّا إِن كان يعلم ذلك فإِنه شريكه
“Makna ditahannya orang yang menahan yakni kalau ia tidak tahu keinginan pelaku untuk membunuh dengan sengaja. Adapun kalau ia tahu demikian, maka ia adalah sekutunya.” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Muyassarah)
Ya, kalau memang ia adalah sekutunya, maka ia pun pantas mendapatkan hukuman seperti yang dirasakan oleh sekutunya yaitu dihilangkan nyawanya.
Siberut, 22 Jumada Ats-Tsaniyah 1446
Abu Yahya Adiya






