Seorang petinggi di sebuah lembaga penegak hukum menghabisi nyawa anak buahnya.
Seorang pria membunuh seorang wanita lalu memutilasinya. Dua remaja menghilangkan nyawa anak kecil demi menjual organ tubuhnya.
Berita semacam ini sering terdengar oleh telinga kita sehingga mengesankan bahwa nyawa manusia itu begitu murah dan tidak berharga. Padahal….
“Ada seorang wanita yang disiksa karena kucing yang ia kurung hingga mati. Ia masuk neraka karena itu. Ia tidak memberinya makan dan minum tatkala mengurungnya dan tidak pula membebaskannya agar bisa memakan serangga bumi.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Kalau suatu perbuatan terancam neraka, bukankah itu menunjukkan bahwa perbuatan tersebut sangat besar dosanya?
Kalau melenyapkan nyawa hewan tanpa alasan yang dibenarkan saja begitu besar dosanya, maka bagaimana pula kalau melenyapkan nyawa manusia?!
Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا
“Siapa yang membunuh seorang mu’ahad, niscaya ia tak akan mencium bau surga. Padahal bau surga tercium dari jarak 40 tahun perjalanan.” (HR. Bukhari)
Mu’ahad adalah kafir yang memiliki ikatan perjanjian dengan kaum muslimin.
Orang yang membunuh kafir jenis itu tidak akan mencium bau surga. Nah, kalau mencium bau surga saja tidak bisa, apalagi memasukinya!
Imam Ibnul Qayyim berkata:
هَذِهِ عُقُوبَةُ قَاتِلِ عَدُوِّ اللَّهِ إِذَا كَانَ فِي عَهْدِهِ وَأَمَانِهِ، فَكَيْفَ عُقُوبَةُ قَاتِلِ عَبْدِهِ الْمُؤْمِنِ؟
“Ini adalah hukuman bagi pembunuh musuh Allah dalam keadaan ia terikat dengan perjanjian dan mendapat jaminan keamanan, maka bagaimana pula hukuman bagi pembunuh hamba-Nya yang beriman?!” (Ad-Dau wa Ad-Dawa)
Ya, kalau hukuman bagi pembunuh kafir jenis itu saja tidak ringan, maka bagaimana pula dengan hukuman bagi pembunuh hamba-Nya yang beriman?!
Allah berfirman:
وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
“Siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah Jahanam, ia kekal di dalamnya, Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. An-Nisa: 93)
Adakah hukuman yang lebih berat daripada ini?!
Dan Nabi ﷺ telah bersabda:
لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ
“Sungguh, hilangnya dunia itu masih lebih ringan di sisi Allah dibandingkan terbunuhnya seorang muslim.” (HR. An-Nasai dan Ibnu Majah)
Kalau ingin hidup kita senantiasa tenang dan tenteram, maka jangan sampai tangan kita berlumuran darah orang yang tidak bersalah!
Nabi ﷺ bersabda:
لَنْ يَزَالَ الْمُؤمِنُ فِي فُسْحَةٍ مِنْ دِينِهِ مَالَمْ يُصِبْ دَماً حَراماً
“Seorang mukmin senantiasa merasa lapang dalam agamanya, selama ia tidak menumpahkan darah yang terjaga.” (HR. Bukhari)
Siberut, 3 Rajab 1444
Abu Yahya Adiya






