Siapa Yang Bisa Menjatuhkan Talak?

“Apabila kalian menalak istri-istri kalian, lalu mereka mendekati akhir idah mereka….” (QS. Al-Baqarah: 231)

“Apabila kalian menalak istri-istri kalian, lalu habis idah mereka…” (QS. Al-Baqarah: 232)

“Tidak ada dosa bagi kalian jika kalian menalak isteri-isteri kalian yang belum kalian sentuh….” (QS. Al-Baqarah: 236)

Siapa kalian dalam semua ayat ini?

Tentu saja itu pria, bukan wanita. Karena itu….

Imam Muhammad bin Al-Hasan Asy-Syaibani berkata:

الطَّلَاق بيد الرجل لَا بيد الْمَرْأَة

“Talak itu di tangan pria, bukan di tangan wanita.” (Al-Hujjah ‘Alaa Ahli Al-Madinah)

Walaupun begitu, tidak semua talak yang dijatuhkan pria adalah sah.

Talak seorang pria dianggap sah, bila terpenuhi syarat berikut ini:

 

  1. Suami

Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ

“Hai orang-orang yang beriman, jika kalian menikahi wanita-wanita mukminah lalu menalak mereka….” (QS. Al-Ahzab: 49)

Dalam ayat ini, Allah menyebutkan talak setelah nikah.

Karena itu, jika seorang pria berkata, “Kalau aku menikahi fulanah, maka jatuh talak kepadanya”, maka talak tersebut tidak jatuh.

Sebab, ia menjatuhkan talak dalam keadaan belum menjadi suami wanita itu dan wanita itu belum menjadi istrinya. Belum menjadi miliknya.

Sedangkan Nabi ﷺ bersabda:

لَا طَلَاقَ فِيمَا لَا يَمْلِكُ

“Tidak ada talak dalam perkara yang tidak dimiliki seseorang.” (HR. Ibnu Majah)

 

  1. Balig

Nabiﷺ  bersabda:

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ

“Hukuman tidak berlaku bagi 3 orang: orang yang tidur hingga ia terbangun, anak kecil hingga ia bermimpi basah (balig), dan orang gila hingga ia waras.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan lain-lain)

Kalau memang anak kecil tidak mendapatkan beban syariat, maka talak yang ia jatuhkan pun tidak dianggap. Apalagi talak itu merupakan perkara besar yang membutuhkan pertimbangan matang.

Dan itu adalah pendapat mayoritas ulama.

 

  1. Berakal

Dan itu berdasarkan hadis di atas (syarat kedua).

Dan juga berdasarkan sabda Nabi ﷺ kepada seseorang tatkala ia mengaku telah berzina dan hendak mendapatkan hukuman:

أَبِكَ جُنُونٌ

“Apakah ada penyakit gila pada dirimu?” (HR. Bukhari dan Muslim)

Nabi ﷺ bertanya demikian, karena pengakuan orang gila tidak dianggap dan tidak sah.

Karena itu, jika seseorang gila dan semacamnya menjatuhkan talak kepada istrinya, maka tidak sah dan tidak dianggap talak tersebut.

 

  1. Memiliki niat dan keinginan.

Maksud niat dan keinginan di sini artinya seorang pria memiliki niat dan keinginan untuk mengucapkan kata talak atau cerai kepada istrinya, walaupun ia tidak ingin menalak atau menceraikan istrinya. Karena itu….

Kalau seseorang pria berkata kepada istrinya, “Saya talak kamu!”, padahal maksudnya “Saya selak kamu!”, maka talak tidak jatuh kepada istrinya. Karena, si suami tidak ada niat dan keinginan untuk mengucapkan kata talak.

Namun, kalau seseorang pria berkata kepada istrinya, “Saya talak kamu!”, tetapi maksudnya bercanda, maka talak jatuh kepada istrinya. Karena, si suami memiliki niat dan keinginan untuk mengucapkan kata talak, walaupun tidak memiliki niat dan keinginan untuk menalak atau menceraikan istrinya.

Nabi ﷺ bersabda:

ثَلَاثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلَاقُ وَالرَّجْعَةُ

“Tiga hal yang bila dikatakan dengan serius akan jadi dan bila dikatakan dengan main-main akan jadi, yaitu: nikah, talak dan rujuk.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

 

Siberut, 8 Jumada Al-Ulaa 1444

Abu Yahya Adiya

 

Sumber: Shahih Fiqh As-Sunnah karya Syekh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid.