“Guru kami sudah tidak wajib lagi salat, puasa dan zakat. Karena, beliau sudah sampai pada tingkatan makrifat!”
Itulah perkataan sebagian kaum Sufi. Padahal….
Allah berfirman:
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا كَافَّةً لِلنَّاسِ بَشِيرًا وَنَذِيرًا
“Dan Kami tidak mengutusmu, melainkan kepada semua umat manusia sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan.” (QS. Saba’: 28)
Ya, semua umat manusia, tanpa pengecualian.
Nabi ﷺ bersabda:
وَكَانَ النَّبِيُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً وَبُعِثْتُ إِلَى النَّاسِ عَامَّةً
“Dulu setiap nabi diutus hanya kepada kaumnya, sedangkan aku diutus kepada seluruh umat manusia.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ya, seluruh umat manusia, tanpa pengecualian.
Dan Nabi ﷺ bersabda:
لَقَدْ جِئْتُكُمْ بِهَا بَيْضَاءَ نَقِيَّةً وَلَوْ كَانَ مُوسَى حَيًّا مَا وَسِعَهُ إِلَّا اتِّبَاعِي
“Sungguh, aku telah membawa syariat yang putih dan bersih kepada kalian. Seandainya Musa masih hidup, maka ia pun harus mengikutiku.” (HR. Ahmad dan Al-Baihaqi)
Seandainya Nabi Musa ﷺ masih hidup sampai sekarang, maka beliau ﷺ wajib mengikuti syariat Nabi Muhammad ﷺ. Maka bagaimana pula dengan selain Nabi Musa ﷺ, yaitu manusia biasa?!
Karena itu, siapa yang meyakini bahwa sebagian orang boleh tidak mengikuti syariat Nabi Muhammad ﷺ, maka ia telah mendustakan banyak ayat dan hadis yang menyebutkan bahwa risalah beliau ﷺ untuk seluruh umat manusia tanpa pengecualian.
Al-Buhuti berkata:
مَنْ اعْتَقَدَ أَنَّ لِأَحَدٍ طَرِيقًا إلَى اللَّهِ مِنْ غَيْرِ مُتَابَعَةِ مُحَمَّدٍ ﷺ أَوْ لَا يَجِبُ عَلَيْهِ اتِّبَاعُهُ أَوْ أَنَّ لَهُ أَوْ لِغَيْرِهِ خُرُوجًا عَنْ اتِّبَاعِهِ) ﷺ (وَ) عَنْ (أَخْذِ مَا بُعِثَ بِهِ أَوْ قَالَ أَنَا مُحْتَاجٌ إلَى مُحَمَّدٍ فِي عِلْمِ الظَّاهِرِ دُونَ عِلْمِ الْبَاطِنِ أَوْ) هُوَ مُحْتَاجٌ إلَيْهِ (فِي عِلْمِ الشَّرِيعَةِ دُونَ عِلْمِ الْحَقِيقَةِ….فَهُوَ كَافِرٌ لِتَضَمُّنِهِ تَكْذِيبَ قَوْله تَعَالَى:
“Siapa yang meyakini bahwa seseorang punya jalan menuju Allah selain dari mengikuti Muhammad ﷺ atau ia tidak wajib mengikutinya atau ia dan selainnya boleh tidak mengikutinya dan tidak mengambil risalahnya, atau berkata, ‘Aku membutuhkan Muhammad dalam ilmu yang lahir bukan ilmu batin’ atau ia membutuhkannya dalam ilmu syariat dan bukan ilmu hakikat…., maka orang seperti itu kafir karena ia telah mendustakan firman-Nya (QS. Al-An’aam: 153):
{وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ} [الأنعام: 153]
“Dan sesungguhnya ini adalah jalan-Ku yang lurus. Maka ikutilah! Jangan kalian mengikuti jalan-jalan (lain) yang akan mencerai-beraikan kalian dari jalan-Nya.” (Kasyaf Al-Qina’ ‘An Matn Al-Iqna’)
Lantas, apa landasan kaum Sufi dalam melegalkan keyakinan mereka bahwa sebagian guru mereka bebas dan tidak terikat dengan syariat Nabi Muhammad ﷺ?
Kisah Khidhr dan Nabi Musa ﷺ.
Khidhr diperbolehkan tidak mengikuti syariat Nabi Musa, maka begitu pula guru mereka, menurut klaim mereka.
Maka bagaimana menjawab ‘dalil’ mereka itu?
Imam Ibnul Qayyim berkata:
وَأَمَّا قِصَّةُ مُوسَى مَعَ الْخَضِرِ عَلَيْهِمَا السَّلَامُ: فَالتَّعَلُّقُ بِهَا فِي تَجْوِيزِ الِاسْتِغْنَاءِ عَنِ الْوَحْيِ بِالْعِلْمِ اللَّدُنِّيِّ إِلْحَادٌ، وَكُفْرٌ مُخْرِجٌ عَنِ الْإِسْلَامِ، مُوجِبٌ لِإِرَاقَةِ الدَّمِ.
“Adapun kisah Musa bersama Khidhr, maka berpegang dengannya untuk menyatakan bolehnya mencukupkan diri dari wahyu dengan ilmu laduni, maka itu adalah penyimpangan dan kekafiran yang mengeluarkan dari Islam serta berkonsekuensi ditumpahkannya darah.” (Madarij As-Salikin)
Mengapa demikian?
Imam Ibnul Qayyim berkata:
وَالْفَرْقُ: أَنَّ مُوسَى لَمْ يَكُنْ مَبْعُوثًا إِلَى الْخَضِرِ. وَلَمْ يَكُنْ الْخَضِرُ مَأْمُورًا بِمُتَابَعَتِهِ. وَلَوْ كَانَ مَأْمُورًا بِهَا لَوَجَبَ عَلَيْهِ أَنْ يُهَاجِرَ إِلَى مُوسَى وَيَكُونَ مَعَهُ. وَلِهَذَا قَالَ لَهُ:
“Perbedaan antara keduanya yaitu Musa tidak diutus kepada Khidhr, dan Khidhr juga tidak diperintahkan untuk mengikuti Musa. Kalau memang ia diperintahkan untuk mengikuti Musa, tentu wajib atasnya untuk berhijrah kepada Musa dan bersamanya. Karena itu, Khidhr berkata kepadanya:
أَنْتَ مُوسَى نَبِيُّ بَنِي إِسْرَائِيلَ؟
“Engkau Musa yaitu nabi Bani Israel?”
قَالَ:
Musa menjawab:
نَعَمْ.
“Ya.”
وَمُحَمَّدٌ ﷺ مَبْعُوثٌ إِلَى جَمِيعِ الثِّقْلَيْنِ. فَرِسَالَتُهُ عَامَّةٌ لِلْجِنِّ وَالْإِنْسِ، فِي كُلِّ زَمَانٍ. وَلَوْ كَانَ مُوسَى وَعِيسَى عَلَيْهِمَا السَّلَامُ حَيَّيْنِ لَكَانَا مِنْ أَتْبَاعِهِ
Sedangkan Muhammad ﷺ diutus kepada dua makhluk (jin dan manusia). Risalah beliau itu umum mencakup jin dan manusia, di setiap masa. Seandainya Musa dan ‘Isa masih hidup, tentu keduanya akan menjadi pengikut beliau ﷺ.” (Madarij As-Salikin)
Siberut, 13 Rabi’ul Tsani 1446
Abu Yahya Adiya






