Bolehkah orang tua memberikan rumah kepada putrinya saja, dan tidak memberikan itu kepada putranya?
Bolehkah orang tua memberikan tanah kepada anak bungsunya saja, dan tidak memberikan itu kepada anak sulungnya?
Dan bolehkah orang tua memberikan hadiah kepada anaknya yang penurut, dan tidak memberikan itu kepada anaknya yang nakal?
Suatu hari An-Nu’man bin Basyir mendapat hadiah dari Basyir, ayahnya. Maka ‘Amrah bin Rawahah, ibunya berkata:
لَا أَرْضَى حَتَّى تُشْهِدَ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ
“Aku tidak rela sampai engkau menjadikan Rasulullah ﷺ sebagai saksi.”
Maka Basyir menemui Rasulullah ﷺ dan berkata:
إِنِّي أَعْطَيْتُ ابْنِي مِنْ عَمْرَةَ بِنْتِ رَوَاحَةَ عَطِيَّةً فَأَمَرَتْنِي أَنْ أُشْهِدَكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ
“Aku memberi sebuah hadiah kepada anakku dari ‘Amrah binti Rawahah, namun ia menyuruhku agar aku menjadikanmu sebagai saksi, wahai Rasulullah.”
Beliau ﷺ bertanya:
أَعْطَيْتَ سَائِرَ وَلَدِكَ مِثْلَ هَذَا
“Apakah semua anakmu engkau beri hadiah seperti ini?”
Basyir menjawab:
لَا
“Tidak.”
Beliau ﷺ bersabda:
فَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْدِلُوا بَيْنَ أَوْلَادِكُمْ
“Bertakwalah kalian kepada Allah dan berbuat adillah kepada anak-anak kalian.”
An-Nu’man berkata:
فَرَجَعَ فَرَدَّ عَطِيَّتَهُ
“Maka ayahku kembali, lalu menarik kembali pemberiannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa orang tua dilarang mengistimewakan sebagian anaknya dengan suatu pemberian, tanpa memberikan itu kepada sebagian yang lain. Rasulullah ﷺ memerintahkan untuk berbuat adil kepada semua anak.
Perintah untuk berbuat adil di sini adalah wajib hukumnya. Sebab disebutkan dalam riwayat lain Rasulullah ﷺ bersabda:
فَلَا تُشْهِدْنِي إِذًا، فَإِنِّي لَا أَشْهَدُ عَلَى جَوْرٍ
“Jangan jadikan aku saksi kalau begitu, karena sesungguhnya aku tidak akan bersaksi atas kezaliman.“ (HR. Bukhari dan Muslim)
Kalau suatu perbuatan dikatakan sebagai kezaliman, berarti meninggalkannya adalah suatu kewajiban.
Maka, orang tua wajib berbuat adil kepada anak-anaknya dan tidak boleh membeda-bedakan anak-anaknya.
Rasulullah ﷺ bersabda:
سَوُّوا بَيْنَ أَوْلَادِكُمْ فِي الْعَطِيَّةِ فَلَوْ كُنْتُ مُفَضِّلًا أَحَدًا لَفَضَّلْتُ النِّسَاءَ
“Samakanlah pemberian di antara anak kalian. Kalau aku boleh melebihkan seseorang dalam pemberian, tentu akan kulebihkan para wanita.“ (HR. Al-Baihaqi)
Jika Tingkat Kekayaan Anak-Anak Berbeda
Orang tua wajib berbuat adil kepada anak-anaknya dan tidak boleh membeda-bedakan mereka.
Kalau ia memberikan hadiah kepada salah satu anaknya, maka hendaknya ia memberikan pula hadiah kepada anaknya yang lain, walaupun berbeda profesi mereka dan tingkat kekayaan mereka.
Seseorang bertanya kepada Syekh DR Saleh Al-Fauzan:
لدي أولاد ، وبنات ، فهل يجوز لي أن أعطي البنات دون الأولاد ، مع أن الأولاد في وظائف ، ويعطونني ، لكنني أرفض والبنات متزوجات ؟
“Aku punya beberapa anak laki-laki dan perempuan. Bolehkah kuberikan hadiah kepada anak-anakku yang perempuan saja tanpa memberinya kepada anak-anakku yang laki-laki, padahal anak-anakku yang laki-laki itu sudah bekerja dan suka memberikan hadiah kepadaku tapi aku menolaknya, sedangkan anak-anakku yang perempuan itu sudah menikah?“
Beliau pun menjawab:
“النبي ﷺ أمر بالعدل في العطية بين الأولاد ، قال ﷺ:
“Nabi ﷺ telah memerintahkan untuk adil dalam pemberian kepada anak-anak. Beliau ﷺ bersabda:
(اتقوا الله واعدلوا بين أولادكم) – رواه البخاري –
“Bertakwalah kalian kepada Allah dan berbuat adillah kepada anak-anak kalian.” (HR. Bukhari)
فلا يجوز للوالد أن يخصص بعض أولاده بعطية ، ويترك الباقين ، بل عليه أن يسوِّي بينهم في العطية ، ويعدل بينهم ؛ كما أمر الله تعالى بذلك ، ولو كان بعضهم في وظائف ، وبعضهم ليسوا موظفين ؛ فالعدل واجب”
Karena itu, tidak boleh orang tua mengistimewakan sebagian anaknya dengan suatu pemberian lalu tidak memberikan itu kepada yang lain. Bahkan, hendaknya ia menyamakan pemberian itu dan bersikap adil kepada mereka. Sebagaimana Allah telah memerintahkan demikian. Walaupun di antara mereka sudah ada yang bekerja dan sebagian lagi tidak bekerja, keadilan tetaplah wajib.” (Al-Muntaqa Min Fatawa Syaikh Al-Fauzan: 3/333, pertanyaan no. 496)
Lantas, bagaimana jika salah satu anak lebih saleh dan lebih berbakti kepada orangtua daripada yang lain, apakah boleh mengistimewakannya dengan suatu pemberian?
Jika Tingkat Kesalehan Anak-Anak Berbeda
Syekh Bin Baaz ditanya tentang orang tua yang memiliki anak yang lebih saleh dan lebih sayang kepada orang tuanya, daripada anaknya yang lain, sehingga akhirnya orangtua itu mengistimewakan anaknya itu dalam hal pemberikan karena kelebihan yang ia miliki. Apakah yang demikian diperbolehkan?
Syekh Menjawab:
لا شك أن بعض الأولاد خير من بعض هذا أمر معلوم لكن ليس للوالد أن يفضل بسبب ذلك، بل يجب أن يعدل لقول النبي صلى الله عليه وسلم:
“Tidak diragukan bahwa sebagian anak lebih baik dari sebagian yang lain. Ini perkara yang sudah diketahui. Namun, orang tua tidak boleh melebihkan sebagian anak disebabkan demikian. Bahkan, ia wajib berbuat adil. Sebagaimana Nabi ﷺ telah bersabda:
اتقوا الله واعدلوا في أولادكم
“Bertakwalah kalian kepada Allah dan berbuat adillah kepada anak-anak kalian!”
فلا يجوز له تفضيل من أجل أن هذا أحسن من هذا وأبر من هذا، بل يجب أن يعدل بينهم ونصيحة الجميع حتى يستقيموا على البر وعلى طاعة الله ورسوله؛ ولكن لا يفضل بعضهم على بعض في العطية، ولا يوصي لبعضهم دون بعض
Maka, tidak boleh melebihkan sebagian anak, dengan alasan anak ini lebih baik daripada anak itu dan lebih berbakti daripada anak yang itu. Bahkan, ia wajib berbuat adil kepada mereka semua dan menasehati mereka semua agar istikamah dalam kebajikan dan menaati Allah dan Rasul-Nya. Akan tetapi jangan sampai ia melebihkan sebagian anak di atas sebagian yang lain dalam hal pemberian, dan tidak boleh memberikan wasiat kepada sebagian dari mereka tanpa sebagian yang lain.” (Majmu’ Al-Fatawa)
Melebihkan sebagian anak dibandingkan sebagian yang lain adalah kezaliman dan bisa mengundang permusuhan dan kebencian sesama mereka. Karena itu, jika orangtua ingin anak-anaknya tetap rukun dan semuanya berbakti kepadanya, maka hendaknya ia berbuat adil kepada semua anaknya.
Siberut, 14 Jumada Ats-Tsaniyah 1442
Abu Yahya Adiya






