Karena kalapnya, Mu’awiyah bin Al-Hakam menampar budak perempuannya.
Namun, setelah itu ia menyesal.
Budaknya memang lalai menjaga kambingnya sehingga diterkam serigala, tapi apa perlu ia sampai ditampar?
Mu’awiyah menyesal dan benar-benar menyesali perbuatannya. Maka ia pun mendatangi Rasulullah ﷺ lalu bertanya:
يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَلَا أُعْتِقُهَا
“Wahai Rasulullah, apakah aku merdekakan saja ia?”
Beliau ﷺ pun bersabda:
ائْتِنِي بِهَا
“Bawa ia kepadaku.”
Mu’awiyah pun membawa budak perempuan itu ke hadapan beliau ﷺ.
Beliau ﷺ bertanya kepada budak tersebut:
أَيْنَ اللَّهُ
“Di mana Allah?”
Perempuan itu menjawab:
فِي السَّمَاءِ
“Di atas langit.”
Beliau ﷺ bertanya lagi:
مَنْ أَنَا
“Siapa aku?”
Ia menjawab:
أَنْتَ رَسُولُ اللَّهِ
“Engkau adalah Rasul Allah.”
Rasulullah ﷺ pun bersabda:
أَعْتِقْهَا فَإِنَّهَا مُؤْمِنَةٌ
“Bebaskanlah ia, karena sesungguhnya ia seorang wanita yang beriman.” (HR. Muslim)
Jawaban yang meluncur dari lisan wanita tadi adalah tanda keimanannya kepada Tuhannya dan rasul-Nya.
Jika permasalahan itu Rasulullah ﷺ tanyakan kepada wanita tersebut, maka apakah yang demikian perlu juga kita tanyakan kepada orang yang akan melamar putri kita?
Apakah perlu kita menguji akidahnya? Apakah penting kita mengetes ibadahnya?
Syekh Rabi’ berkata:
يعني الذي يتزوج تسأل عنه وتستشير؛ تسأل عن دينه، عن خلقه حتى تعرف أنه على دين وخُلُق
“Orang yang akan menikah (dengan orang yang di bawah tanggunganmu) hendaknya engkau tanyakan tentang keadaannya dan dimusyawarahkan. Engkau tanyakan tentang agamanya dan tentang akhlaknya, sampai engkau mengetahui bahwa ia orang yang baik agamanya dan juga akhlaknya.”
Artinya, untuk menerima seseorang sebagai menantu, tidak boleh sembarangan. Harus dicek keadaannya, akidahnya, dan akhlaknya.
Kalau memang ia berakidah baik dan berakhlak baik, maka jangan ragu lagi untuk menerimanya.
Rasulullah ﷺ bersabda:
إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ إِلَّا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الأَرْضِ، وَفَسَادٌ عَرِيضٌ
“Jika seseorang yang kalian ridai agamanya dan akhlaknya datang untuk melamar, maka nikahkanlah ia. Jika tidak kalian lakukan, niscaya terjadi fitnah dan kerusakan yang besar di muka bumi.” (HR. Tirmidzi)
Ya, akan muncul akibat yang tidak baik, jika kita menolak lamaran orang yang berakidah dan berakhlak baik.
Namun, bagaimana caranya kita tahu seseorang berakidah baik dan berakhlak baik?
Bisa dengan bertanya langsung kepadanya atau bertanya kepada orang lain yang mengenal dirinya.
Kalau kita ingin membeli suatu barang dan kita diberi pilihan, akankah kita memilih barang sembarangan?
Tentu saja tidak.
Nah, kalau dalam urusan jual beli saja kita berhati-hati, maka bagaimana mungkin dalam urusan pernikahan kita asal-asalan?
Syekh Rabi’ berkata:
فهذه مسؤولية؛ أنت لما تتعامل في تجارة مع إنسان تهجم هكذا على الإنسان أو لا بد أن تسأل عن أمانته وصدقه ووفائه؟
“Ini adalah tanggung jawab. Engkau tatkala menjalankan bisnis dengan seseorang, apakah engkau langsung mempercayai orang itu? Atau engkau mesti bertanya tentang sifat amanah, kejujuran dan kesetiaannya?
فلا بد أن تحتاط لمن أنت مسؤول عنها
Karena itu, engkau harus berhati-hati dalam menjaga orang yang menjadi tanggung jawabmu.
وكلكم راع وكلكم مسؤول عن رعيته
“Setiap dari kalian adalah pemimpin dan setiap dari kalian akan dimintai pertanggungjawaban tentang apa yang dipimpinnya.”
كيف ستعيش إذا كان هذا فاجرا ولا يصلي ؟!!
Bagaimana kehidupannya jika suaminya ternyata seorang pelaku maksiat dan tidak salat?!!
كيف ستعيش معه وهي ملتزمة ؟!!
Dan bagaimana wanita itu akan hidup bersamanya, padahal ia wanita yang menjaga syariat?!!
فلابد من السؤال والبحث حتى تعرف ماذا عند هذا الإنسان من أخلاق وما عنده من دين
Karena itu, harus bertanya dan menyelidiki sampai engkau mengetahui bagaimana akhlak dan agama orang itu.”
Siberut, 22 Jumada Al-Ulaa 1442
Abu Yahya Adiya
Sumber: http://www.rabee.net/show_fatwa.aspx?id=192






