Sihir itu kekafiran. Siapa yang menggelutinya, maka ia kafir.
Ramalan itu kekafiran. Siapa yang menggelutinya, maka ia kafir.
Perdukunan itu kekafiran. Siapa yang menggelutinya, maka ia kafir.
Karena itu, tidak boleh kita memercayai siapa pun yang memiliki hubungan dengan sihir, ramalan, dan perdukunan. Lantas bagaimana dengan pengobatan? Bolehkah mendatangi mereka dalam rangka berobat?
Jabir bin ‘Abdillah berkata:
سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنِ النُّشْرَةِ فَقَالَ:
“Rasulullah ﷺ ditanya tentang nusyrah, maka beliau menjawab:
هُوَ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ
“Itu termasuk perbuatan setan.” (HR. Ahmad dan Sunan Abu Daud)
Apa yang dimaksud dengan nusyrah?
Imam Ibnul Qayiim berkata:
وَالنَّشْرَةُ: حَلُّ السِّحْرِ عَنْ الْمَسْحُورِ، وَهِيَ نَوْعَانِ:
“Nusyrah adalah menghilangkan pengaruh sihir dari orang yang terkena sihir. Caranya ada dua macam:
حَلُّ سِحْرٍ بِسِحْرٍ مِثْلَهُ، وَهُوَ الَّذِي مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ؛ فَإِنَّ السَّحَرَ مِنْ عَمَلٍ فَيَتَقَرَّبُ إلَيْهِ النَّاشِرُ وَالْمُنْتَشِرُ بِمَا يُحِبُّ، فَيُبْطِلُ عَمَلَهُ عَنْ الْمَسْحُورِ،
Pertama: menghilangkan sihir dengan menggunakan sihir pula, dan inilah yang termasuk perbuatan setan. Karena sesungguhnya sihir itu termasuk perbuatan setan. Lalu masing-masing dari orang yang mengobati dan orang yang diobati mendekatkan diri kepada setan dengan melakukan apa yang ia sukai, supaya setan itu membatalkan perbuatannya terhadap orang yang terkena sihir itu.
وَالثَّانِي: النَّشْرَةُ بِالرُّقْيَةِ وَالتَّعَوُّذَاتِ وَالدَّعَوَاتِ وَالْأَدْوِيَةِ الْمُبَاحَةِ، فَهَذَا جَائِزٌ، بَلْ مُسْتَحَبٌّ
Kedua: pengobatan dengan menggunakan ruqyah, minta perlindungan, dan berdoa kepada Allah, serta dengan obat-obatan yang diperbolehkan. Cara ini diperbolehkan, bahkan dianjurkan.
وَعَلَى النَّوْعِ الْمَذْمُومِ يُحْمَلُ قَوْلُ الْحَسَنِ ” لَا يَحِلُّ السِّحْرَ إلَّا سَاحِرٌ
Perkataan Al-Hasan: ‘Tidak ada yang dapat menghilangkan pengaruh sihir kecuali tukang sihir’ dimaksudkan kepada jenis nusyrah yang tercela.” (I’lam Al-Muwaqqi’in ‘An Rabb Al-‘Alamin)
Berarti, maksud nusyrah yang dikatakan Nabi ﷺ termasuk perbuatan setan adalah nusyrah yang terlarang.
Syekh Saleh Al-Fauzan berkata:
أن النبي -صلى الله عليه وسلم- سئل عن علاج المسحورعلى الطريقة التي كانت تعلمها الجاهلية ما حكمه، فأجاب -صلى الله عليه وسلم- بأنه من عمل الشيطان أو بواسطته؛ لأنه يكون بأنواع سحرية واستخدامات شيطانية، فهي شركية ومحرمة.
“Nabi ﷺ ditanya tentang mengobati orang yang terkena sihir dengan cara yang biasa dipraktekkan orang-orang di zaman jahiliah, apa hukumnya? Beliau ﷺ pun menjawab bahwa itu termasuk perbuatan setan atau lewat perantara setan. Sebab, pengobatan itu dilakukan dengan berbagai macam sihir dan menggunakan cara-cara setan. Semua itu syirik dan diharamkan.” (Al-Mulakhkhash Fii Syarh Kitab At-Tauhid)
Faidah yang bisa kita petik dari hadis ini:
- Diharamkan melakukan nusyrah yang terlarang, yaitu mengobati pengaruh sihir dengan menggunakan sihir.
- Diperbolehkan bahkan dianjurkan melakukan nusyrah yang diperbolehkan, yaitu mengobati pengaruh sihir dengan menggunakan ayat-ayat Al-Quran, doa-doa, dan obat-obatan yang halal.
Qotadah As-Sadusi bertanya kepada Said bin Musayyab:
قُلْتُ لِسَعِيدِ بْنِ المُسَيِّبِ: رَجُلٌ بِهِ طِبٌّ، أَوْ: يُؤَخَّذُ عَنِ امْرَأَتِهِ، أَيُحَلُّ عَنْهُ أَوْ يُنَشَّرُ؟
“Seseorang yang terkena sihir atau diguna-guna, sehingga tidak bisa menggauli istrinya, bolehkah ia mendapatkan nusyrah?”
Sa’id pun menjawab:
لاَ بَأْسَ بِهِ، إِنَّمَا يُرِيدُونَ بِهِ الإِصْلاَحَ، فَأَمَّا مَا يَنْفَعُ النَّاسَ فَلَمْ يُنْهَ عَنْهُ
“Itu tidak mengapa. Karena yang mereka inginkan hanyalah kebaikan. Sedangkan sesuatu yang bermanfaat tidak terlarang.” (Shahih Al-Bukhari)
- Disyariatkan bertanya kepada para ulama tentang perkara yang tidak jelas hukumnya, agar tidak terjatuh dalam perkara yang terlarang.
- Terlarangnya mencari kesembuhan lewat cara yang Allah haramkan.
Kita diperintahkan untuk mencari kesembuhan lewat cara yang Allah halalkan.
Tujuan yang baik bukan berarti boleh menghalalkan segala cara, walaupun dengan menerjang perkara yang Allah haramkan.
Kesembuhan itu ada di tangan Allah. Karena itu, mintalah kesembuhan kepada-Nya. Carilah kesembuhan dengan menaati-Nya dan tidak melanggar larangan-Nya.
Nabi ﷺ bersabda:
فَإِنَّ اللهَ لَا يُنَالُ مَا عِنْدَهُ إِلَّا بِطَاعَتِهِ
“Sesungguhnya apa yang ada di sisi Allah tidak bisa diraih kecuali dengan menaati-Nya.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir)
Siberut, 24 Dzulqa’dah 1441
Abu Yahya Adiya
Sumber:
- Al-Mulakhkhash Fii Syarh Kitab At-Tauhid karya Syekh Saleh Al-Fauzan.
- Fath Al-Majiid Syarh Kitab At-Tauhid karya Syekh ‘Abdurrahman bin Hasan






