Merebut Hak Manusia dengan Dusta

Merebut Hak Manusia dengan Dusta

Dua orang berseteru. Yang satu pihak yang bersalah, tapi ia pintar bersilat lidah. Sedangkan yang lainnya adalah pihak yang benar, tapi ia tidak pintar bersilat lidah.

Akhirnya, hakim memutuskan bahwa orang yang pintar bersilat lidah itulah yang benar, sedangkan yang tidak pintar bersilat lidah itulah yang salah.

Kenapa hakim sampai memutuskan demikian?

Yang satu bisa menutupi kesalahannya karena kefasihannya dalam berbicara. Sedangkan yang satu lagi tidak bisa menunjukkan kesalahan lawannya karena ketidakkefasihannya dalam berbicara.

Maka, siapa sebenarnya yang beruntung?

Nabi ﷺ bersabda:

إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ وَإِنَّكُمْ تَخْتَصِمُونَ إِلَيَّ، وَلَعَلَّ بَعْضَكُمْ أَنْ يَكُونَ أَلْحَنَ بِحُجَّتِهِ مِنْ بَعْضٍ، فَأَقْضِي عَلَى نَحْوِ مَا أَسْمَعُ، فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ مِنْ حَقِّ أَخِيهِ شَيْئًا، فَلاَ يَأْخُذْهُ فَإِنَّمَا أَقْطَعُ لَهُ قِطْعَةً مِنَ النَّارِ

“Sesungguhnya aku ini manusia sedangkan kalian mengadukan sengketa kepadaku. Dan bisa jadi di antara kalian ada yang lebih pandai berbicara daripada yang lain, sehingga aku memenangkannya karena apa yang kudengar. Karena itu, siapa yang kuputuskan menang sehingga memperoleh bagian dari hak saudaranya, maka janganlah ia menerimanya. Karena sesungguhnya aku menetapkan sepotong api neraka untuknya!” (HR. Bukhari dan Muslim)

Nabi kita ﷺ tidak mengetahui perkara gaib. Termasuk perkara batin manusia. Makanya, beliau ﷺ menyelesaikan konflik yang ada di tengah manusia berdasarkan bukti dan argumen yang tampak di depan mata.

Karena itu, kalau beliau ﷺ keliru dalam memberikan keputusan hukum dalam suatu sengketa, maka sejatinya itu bukan keberuntungan bagi orang yang memenangkan sengketa dengan cara dusta. Karena, sebenarnya Nabi ﷺ sedang ‘menghadiahkan’ potongan api neraka kepadanya!

Dan itu bukan cuma di zaman nabi kita saja, melainkan berlaku juga sepanjang masa.

Siapa pun yang mengambil hak seorang insan dengan cara fitnah atau dusta, maka ia akan mendapat potongan api neraka, walaupun yang ia ambil sesuatu yang remeh di matanya.

Nabi ﷺ bersabda:

مَنِ اقْتَطَعَ حَقَّ امْريءٍ مُسْلمٍ بيَمِينِهِ فَقدْ أَوْجَبَ اللَّه لَه النَّارَ، وَحَرَّمَ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ

“Siapa yang mengambil hak seorang muslim dengan sumpahnya, maka Allah menentukan neraka baginya dan mengharamkan surga baginya.”

Ada seseorang yang bertanya:

وإِنْ كَانَ شَيْئاً يسِيراً يَا رسولَ اللَّه؟

“Apakah demikian itu berlaku pula, walaupun yang diambil adalah sesuatu yang remeh, wahai Rasulullah?”

Beliau ﷺ menjawab:

وإِنْ قَضِيباً مِنْ أَرَاكٍ

“Walaupun itu sebatang kayu siwak!” (HR. Muslim)

 

Siberut, 2 Dzulqa’dah 1443

Abu Yahya Adiya