Mimpi Bertemu Yahudi dan Nasrani

Thufail bin Sakhbarah, saudara seibu Aisyah, bermimpi. Dalam mimpinya seakan-akan ia mendatangi sekelompok kaum Yahudi. Ia bertanya:

مَنْ أَنْتُمْ؟

“Siapa kalian?”

Mereka menjawab:

نَحْنُ الْيَهُودُ

“Kami kaum Yahudi.”

Thufail berkata:

إِنَّكُمْ أَنْتُمُ الْقَوْمُ، لَوْلَا أَنَّكُمْ تَزْعُمُونَ أَنَّ عُزَيْرًا ابْنُ اللهِ

“Sesungguhnya kalian adalah sebaik-baik kaum, kalau saja kalian tidak menganggap ‘Uzair sebagai putra Allah.”

Mereka menjawab:

وَأَنْتُمُ الْقَوْمُ لَوْلَا أَنَّكُمْ تَقُولُونَ

“Dan kalian juga sebaik-baik kaum, kalau saja kalian tidak mengatakan:

مَا شَاءَ اللهُ، وَشَاءَ مُحَمَّدٌ

“Atas kehendak Allah dan kehendak Muhammad.”

Kemudian dalam mimpinya Thufail melewati sekelompok kaum Nasrani. Ia bertanya:

مَنْ أَنْتُمْ؟

“Siapa kalian?”

Mereka menjawab:

نَحْنُ النَّصَارَى

“Kami kaum Nasrani.”

Thufail berkata:

إِنَّكُمْ أَنْتُمُ الْقَوْمُ، لَوْلَا أَنَّكُمْ تَقُولُونَ الْمَسِيحُ ابْنُ اللهِ

“Sesungguhnya kalian adalah sebaik-baik kaum, kalau saja kalian tidak berkata, ‘Al-Masih adalah putra Allah.”

Mereka menjawab:

وَأَنْتُمُ الْقَوْمُ لَوْلَا أَنَّكُمْ تَقُولُونَ

“Dan kalian juga sebaik-baik kaum, kalau saja kalian tidak mengatakan:

مَا شَاءَ اللهُ، وَمَا شَاءَ مُحَمَّدٌ

“Atas kehendak Allah dan kehendak Muhammad.”

Pada keesokan harinya Thufail memberitahukan mimpinya itu kepada orang-orang, lalu ia mendatangi Nabi ﷺ, dan memberitahukan itu kepada beliau. Maka Nabi ﷺ bersabda:

هَلْ أَخْبَرْتَ بِهَا أَحَدًا؟

“Apakah engkau telah memberitahukan itu kepada seseorang?”

Thufail menjawab:

نَعَمْ

“Ya.”

Setelah orang-orang menyelesaikan salat, Nabi ﷺ berkhutbah di hadapan mereka. Beliau memuji Allah dan menyanjung-Nya lalu bersabda:

إِنَّ طُفَيْلًا رَأَى رُؤْيَا فَأَخْبَرَ بِهَا مَنْ أَخْبَرَ مِنْكُمْ، وَإِنَّكُمْ كُنْتُمْ تَقُولُونَ كَلِمَةً كَانَ يَمْنُعُنِي الْحَيَاءُ مِنْكُمْ، أَنْ أَنْهَاكُمْ عَنْهَا ” قَالَ:

“Sesungguhnya Thufail telah bermimpi tentang sesuatu, dan ia telah memberitahukan itu kepada sebagian orang dari kalian. Dan sesungguhnya kalian telah mengucapkan suatu kalimat yang rasa malu kepada kalian menghalangiku untuk melarang kalian. Jangan kalian mengatakan:

لَا تَقُولُوا: مَا شَاءَ اللهُ، وَمَا شَاءَ مُحَمَّدٌ

“Atas kehendak Allah dan kehendak Muhammad!” (HR. Ahmad)

Dalam riwayat lain:

وَلَكِنْ قُولُوا:

“Akan tetapi ucapkanlah:

مَا شَاءَ اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ

“Atas kehendak Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya.”

Rasa malu kepada kalian menghalangiku untuk melarang kalian maksudnya dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Saleh Al-Utsaimin:

ولكن ليس الحياء من إنكار الباطل، ولكن من أن ينهى عنها، دون أن يأمره الله بذلك

“Akan tetapi, malu di sini bukan malu karena mengingkari kebatilan. Melainkan malu karena melarang dari sesuatu tanpa Allah perintahkan untuk melarangnya.” (Al-Mulakhash fi Syarh Kitab At-Tauhid)

 

Faidah yang bisa kita petik dari hadis ini:

 

*1*. Mimpi adalah sebab disyariatkan suatu hukum di zaman Nabi ﷺ.

Adapun sepeninggal beliau, mimpi bukan merupakan sebab disyariatkan suatu hukum dan tidak bisa dijadikan landasan dan dasar suatu amalan.

Imam Asy-Syathibi berkata:

وَأَضْعَفُ هَؤُلَاءِ احْتِجَاجًا قَوْمٌ اسْتَنَدُوا فِي أَخْذِ الْأَعْمَالِ إِلَى الْمَنَامَاتِ، وَأَقْبَلُوا وَأَعْرَضُوا بِسَبَبِهَا

“Yang paling lemah argumennya di antara mereka yaitu orang-orang yang bersandar pada mimpi untuk melakukan suatu amalan. Karena sebab mimpi itulah mereka melakukan suatu amalan atau tidak.

فَيَقُولُونَ:

Mereka berkata:

رَأَيْنَا فُلَانًا الرَّجُلَ الصَّالِحَ، فَقَالَ لَنَا: اتْرُكُوا كَذَا، وَاعْمَلُوا كَذَا.

“Kami melihat fulan sosok yang saleh dalam mimpi, ia berkata kepada kami, ‘Tinggalkan ini dan itu dan lakukanlah ini dan itu!”

وَيَتَّفِقُ هَذَا كَثِيرًا [لِـ] الْمُتَرَسِّمِينَ بِرَسْمِ التَّصَوُّفِ

Yang seperti ini banyak terjadi pada orang-orang Sufi.

وَرُبَّمَا قَالَ بَعْضُهُمْ: رَأَيْتُ النَّبِيَّ ﷺ فِي النَّوْمِ، فَقَالَ لِي كَذَا، وَأَمَرَنِي بِكَذَا، فَيَعْمَلُ بِهَا وَيَتْرُكُ بِهَا؛ مُعْرِضًا عَنِ الْحُدُودِ الْمَوْضُوعَةِ فِي الشَّرِيعَةِ

Bisa jadi sebagian mereka berkata, ‘Aku melihat Nabi ﷺ dalam mimpi lalu beliau bersabda kepadaku begini dan begitu dan menyuruhku untuk melakukan ini dan itu.’ Lalu akhirnya ia melakukan suatu amalan atau tidak karena sebab mimpi itu, dalam keadaan berpaling dari batasan-batasan yang telah ditetapkan dalam syariat.

وَهُوَ خَطَأٌ، لِأَنَّ الرُّؤْيَا مِنْ غَيْرِ الْأَنْبِيَاءِ لَا يُحْكَمُ بِهَا شَرْعًا عَلَى حَالٍ

Itu adalah kesalahan. Sebab, mimpi dari selain para nabi tidak bisa digunakan sama sekali untuk memutuskan hukum secara syariat.

إِلَّا أَنْ تُعْرَضَ عَلَى مَا فِي أَيْدِينَا مِنَ الْأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ

Kecuali kalau mimpi itu dipaparkan kepada hukum-hukum syariat yang kita miliki.

فَإِنْ سَوَّغَتْهَا عُمِلَ بِمُقْتَضَاهَا، وَإِلَّا؛ وَجَبَ تَرْكُهَا وَالْإِعْرَاضُ عَنْهَا

Kalau hukum-hukum syariat itu membenarkan mimpi itu, maka boleh beramal dengan apa yang ditunjukkan dalam mimpi itu. Tapi kalau tidak, maka wajib berpaling dan meninggalkan mimpi itu.

وَإِنَّمَا فَائِدَتُهَا الْبِشَارَةُ أَوِ النِّذَارَةُ خَاصَّةً، وَأَمَّا اسْتِفَادَةُ الْأَحْكَامِ؛ فَلَا.

Mimpi itu hanyalah kabar gembira dan peringatan saja. Adapun mengambil hukum dari itu, maka itu tidak boleh.” (Al-I’tisham)

Kalau begitu, mimpi tidak bisa dijadikan dalil untuk membuat ibadah model ini dan itu!

Mimpi juga tidak bisa dijadikan dalil untuk menentukan zikir tertentu dengan bilangan tertentu!

Ya, itu tidak bisa dijadikan dalil, baik orang yang ada dalam mimpi itu adalah nabimu, menurut pengakuanmu, apalagi selain nabimu!

 

*2*. Orang-orang Yahudi dan Nasrani mengetahui syirik kecil.

Mereka tahu bahwa ucapan “Atas kehendak Allah dan kehendak Muhammad!” adalah syirik kecil. Mereka mengkritik kaum muslimin karena terjatuh pada syirik kecil. Tapi, anehnya, mereka sendiri terjatuh pada syirik besar, dalam keadaan tidak menyadarinya.

 

*3*. Disyariatkan memulai khutbah dengan memuji Allah dan menyanjung-Nya.

 

*4*. Wajibnya menerima kebenaran yang datang dari siapapun. Walau dari musuh sekalipun!

 

*5*. Hukum asal suatu ibadah adalah tidak boleh dikerjakan, sampai ada perintahnya.

Sebagaimana dalam hadis tadi, Nabi ﷺ tidak mengingkari para sahabatnya yang melakukan kesalahan dalam ucapan, walaupun beliau tahu bahwa itu salah, sampai Allah menyuruh beliau untuk mengingkarinya.

Syekhul Islam berkata:

الأصل في العبادات ألا يشرع منها إلا شرعه الله

“Asalnya ibadah-ibadah itu tidak disyariatkan kecuali apa yang Allah syariatkan.” (Iqtidha ‘Ala Ash-Shirathil Mustaqim)

 

*6*. Larangan mengucapkan “Atas kehendak Allah dan kehendak fulan” dan kalimat yang semacamnya. Sebab, dengan perkataan itu, seseorang telah dijadikan tandingan bagi Allah.

Siberut, 14 Muharram 1442

Abu Yahya Adiya

 

Sumber:

  1. Al-Mulakhash fi Syarh Kitab At-Tauhid karya Syekh Saleh Al-Fauzan.
  2. Al-Qaul Al-Mufiid ‘Alaa Kitab At-Tauhid karya Syekh Muhammad bin Saleh Al-‘Utsaimin.
  3. Al-Itisham karya Imam Asy-Syathibi.
  4. Iqtidha Ala Ash-Shirathil Mustaqim Limukhalafah Ashab Al-Jahim karya Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah.