Fikih Puasa 29

Fikih Puasa 29

Ada beberapa orang sahabat Nabi ﷺ yang menyaksikan Lailatul Qadar dalam mimpi terjadi pada tujuh malam terakhir Ramadhan. Maka Nabi ﷺ bersabda:

أَرَى رُؤْيَاكُمْ قَدْ تَوَاطَأَتْ فِي السَّبْعِ الْأَوَاخِرِ فَمَنْ كَانَ مُتَحَرِّيهَا فَلْيَتَحَرَّهَا فِي السَّبْعِ الْأَوَاخِرِ

“Aku melihat mimpi kalian bertepatan bahwa Lailatul Qadar terjadi pada tujuh malam terakhir. Karena itu, siapa yang mau mencarinya, maka carilah pada tujuh malam terakhir.” (HR. Bukhari dan Muslim)

 

Faidah yang bisa kita petik dari hadis ini yaitu:

 

  1. Keutamaan Lailatul Qadar. Sebab, itu malam yang mulia. Malam yang penuh berkah. Makanya Nabi menganjurkan umatnya untuk ‘memburu’nya.

 

  1. Allah tidak menyebutkan secara pasti kapan Lailatul Qadar dan menyembunyikan pengetahuan tentang itu.

Kenapa begitu? Apa hikmahnya?

Para ulama menyebutkan hikmahnya yaitu agar orang-orang giat dalam mencarinya setiap malam dengan beribadah dan melakukan berbagai ketaatan sehingga banyaklah pahala yang mereka raih.

 

  1. Lailatul Qadar ada pada bulan Ramadhan. Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama. Dan lebih mungkin lagi terjadi pada 10 malam terakhir Ramadhan.

 

  1. Jika banyak orang bermimpi dengan mimpi yang sama itu menunjukkan benarnya mimpi tersebut.

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata:

وَيُسْتَفَادُ مِنَ الْحَدِيثِ أَنَّ تَوَافُقَ جَمَاعَةٍ عَلَى رُؤْيَا وَاحِدَةٍ دَالٌّ عَلَى صِدْقِهَا وَصِحَّتِهَا كَمَا تُسْتَفَادُ قُوَّةُ الْخَبَرِ مِنَ التَّوَارُدِ عَلَى الاخبار من جمَاعَة

“Faidah yang bisa diambil dari hadis ini yakni bahwa bertepatannya mimpi orang banyak dalam mimpi yang sama itu menunjukkan benarnya mimpi tersebut. Sebagaimana kuatnya suatu kabar bisa diambil dari bertambahnya orang yang menyampaikan kabar tersebut. “(Fath Al-Bari Syarh Shahih Al-Bukhari)

 

  1. Mimpi baik adalah kabar gembira bagi orang yang mengalaminya.

Sebagaimana yang terjadi pada para sahabat Nabi. Tatkala mereka melihat dalam mimpi bahwa Lailatul Qadar ada di 10 malam terakhir Ramadhan, Nabi ﷺ pun menjadikan itu sebagai kabar gembira dengan menyuruh mereka untuk bersungguh-sungguh dalam beribadah pada waktu-waktu tersebut.

Karena itu, apa pun mimpi baik yang kita alami, itu adalah kabar gembira yang perlu kita syukuri, tapi…

Ingatlah, itu hanya kabar gembira. Bukan dalil bahwa ini halal dan itu haram. Bukan dalil bahwa ibadah ini benar dan ibadah itu salah.

Untuk menentukan suatu makanan halal atau haram, tengoklah kitab Tuhanmu dan tengok pula hadis nabimu!

Untuk menilai suatu ibadah benar atau salah, lihatlah Al-Quran dan As-Sunnah! Bukan berdalil dengan mimpimu!

Imam Asy-Syathibi berkata:

وَأَضْعَفُ هَؤُلَاءِ احْتِجَاجًا قَوْمٌ اسْتَنَدُوا فِي أَخْذِ الْأَعْمَالِ إِلَى الْمَنَامَاتِ، وَأَقْبَلُوا وَأَعْرَضُوا بِسَبَبِهَا فَيَقُولُونَ:

Yang paling lemah argumennya di antara mereka yaitu orang-orang yang bersandar pada mimpi untuk melakukan suatu amalan. Karena sebab mimpi itulah mereka melakukan suatu amalan atau tidak. Mereka berkata:

رَأَيْنَا فُلَانًا الرَّجُلَ الصَّالِحَ، فَقَالَ لَنَا: اتْرُكُوا كَذَا، وَاعْمَلُوا كَذَا.

Kami melihat fulan sosok yang saleh dalam mimpi, ia berkata kepada kami, ‘Tinggalkan ini dan itu dan lakukanlah ini dan itu.

وَيَتَّفِقُ هَذَا كَثِيرًا [لِـ] الْمُتَرَسِّمِينَ بِرَسْمِ التَّصَوُّفِ، وَرُبَّمَا قَالَ بَعْضُهُمْ:

Yang seperti ini banyak terjadi pada orang-orang Sufi. Bisa jadi sebagian mereka berkata:

رَأَيْتُ النَّبِيَّ ﷺ فِي النَّوْمِ، فَقَالَ لِي كَذَا، وَأَمَرَنِي بِكَذَا

Aku melihat Nabi ﷺ dalam mimpi lalu beliau bersabda kepadaku begini dan begitu dan menyuruhku untuk melakukan ini dan itu.

فَيَعْمَلُ بِهَا وَيَتْرُكُ بِهَا؛ مُعْرِضًا عَنِ الْحُدُودِ الْمَوْضُوعَةِ فِي الشَّرِيعَةِ

Lalu akhirnya ia melakukan suatu amalan atau tidak karena sebab mimpi itu, dalam keadaan berpaling dari batasan-batasan yang telah ditetapkan dalam syariat. (Al-I’tisham)

Apakah yang demikian bisa dibenarkan?

Imam Asy-Syathibi melanjutkan:

وَهُوَ خَطَأٌ، لِأَنَّ الرُّؤْيَا مِنْ غَيْرِ الْأَنْبِيَاءِ لَا يُحْكَمُ بِهَا شَرْعًا عَلَى حَالٍ؛ إِلَّا أَنْ تُعْرَضَ عَلَى مَا فِي أَيْدِينَا مِنَ الْأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ،

Itu adalah kesalahan. Sebab, mimpi dari selain para nabi tidak bisa digunakan sama sekali untuk memutuskan hukum dalam syariat, kecuali kalau mimpi itu dipaparkan kepada hukum-hukum syariat yang kita miliki. (Al-I’tisham)

Ya, mesti dipaparkan kepada syariat.

Imam Asy-Syathibi melanjutkan:

فَإِنْ سَوَّغَتْهَا عُمِلَ بِمُقْتَضَاهَا، وَإِلَّا؛ وَجَبَ تَرْكُهَا وَالْإِعْرَاضُ عَنْهَا وَإِنَّمَا فَائِدَتُهَا الْبِشَارَةُ أَوِ النِّذَارَةُ خَاصَّةً، وَأَمَّا اسْتِفَادَةُ الْأَحْكَامِ؛ فَلَا.

Kalau hukum-hukum syariat itu membenarkan mimpi itu, maka boleh beramal dengan apa yang ditunjukkan oleh mimpi itu. kalau tidak, maka wajib berpaling dan meninggalkan mimpi itu. Mimpi itu hanyalah kabar gembira dan peringatan saja. Adapun mengambil hukum dari itu, maka tidak boleh. (Al-I’tisham)

Berarti, mimpimu tidak bisa dijadikan dalil untuk membuat ibadah model ini dan itu!

Mimpi gurumu tidak bisa dijadikan dalil untuk menentukan zikir tertentu dengan bilangan tertentu!

Ya, itu tidak bisa dijadikan dalil. Baik orang yang ada dalam mimpi itu adalah nabimu, menurut pengakuanmu, apalagi selain nabimu!

 

Siberut, 23 Ramadhan 1441

Abu Yahya Adiya

 

Sumber:

  1. Fath Al-Bari Syarh Shahih Al-Bukhari karya Al-Hafizh Ibnu Hajar
  2. Ihkam Al-Ahkam Syarh ‘Umdah Al-Ahkam karya Ibnu Daqiq Al-‘Ied
  3. Al-I’tisham karya Asy-Syathibi
  4. Taisir Al-‘Allaam Syarh ‘Umdah Al-Ahkam karya ‘Abdullah Al-Bassam