Siapa Orang yang Curang?

Siapa Orang yang Curang?

“Celakalah orang-orang yang curang!” (QS. Al-Muthaffifin: 1)

Demikianlah Allah mengancam.

Siapa yang dimaksud dengan orang-orang yang curang di sini?

Allah menyebutkan pada ayat yang setelahnya:

الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ

“(yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.” (QS. Al-Muthaffifin: 2-3)

Inilah orang-orang yang curang. Egois. Tidak tahu diri dan ingin menang sendiri.

Allah menyebutkan contoh dalam hal timbangan. Itu sekedar contoh saja. Makanya kasus lain yang serupa bisa dianalogikan dengan itu. Contohnya….

Seorang suami menuntut istrinya menunaikan haknya. Namun, ia sendiri tidak mau menunaikan hak istrinya.

Seorang ayah menuntut anaknya untuk berbakti kepadanya. Namun, ia sendiri tidak berbuat baik kepada anaknya.

Seorang bos menuntut pegawainya untuk menjalankan kewajibannya. Namun, ia sendiri tidak menjalankan kewajibannya terhadap pegawainya.

Seorang pegawai menuntut perusahaannya untuk memenuhi haknya, dan memberikan gaji yang penuh kepadanya. Namun, ia sendiri tidak memenuhi hak perusahaannya.

Itu semua kecurangan. Itu semua kezaliman.

Semua itu tidak akan diampuni sampai orang yang dicurangi dan dizalimi memaafkan.

Karena itu, siapa yang terlanjur melakukannya, hendaknya ia meminta maaf kepada orang yang telah ia curangi dan ia zalimi tersebut.

Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ كَانتْ عِنْدَه مَظْلمَةٌ لأَخِيهِ، مِنْ عِرْضِهِ أَوْ مِنْ شَيْءٍ، فَلْيتَحَلَّلْه ِمنْه الْيوْمَ قَبْلَ أَنْ لاَ يكُونَ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ، إنْ كَانَ لَهُ عَملٌ صَالحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقدْرِ مظْلمتِهِ، وإنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ حسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سيِّئَاتِ صاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ

“Siapa yang pernah berbuat zalim kepada saudaranya, baik terkait dengan kehormatannya maupun yang lain, maka hendaknya ia meminta kepadanya agar itu dimaafkan pada hari ini (semasih di dunia), sebelum tidak berguna lagi dinar dan dirham. Jika tidak melakukan demikian, kalau ia mempunyai amal saleh, diambillah dari amal salehnya itu sekadar untuk melunasi kezalimannya. Kalau ia tidak mempunyai kebaikan sama sekali, maka diambillah keburukan-keburukan orang yang ia zalimi itu, lalu dibebankan kepada dirinya!” (HR. Bukhari)

 

Siberut, 4 Syawwal 1445

Abu Yahya Adiya