Bolehkah Membatalkan Pinangan?
Seorang pria telah meminang seorang wanita. Beberapa hari kemudian, pinangan tersebut dibatalkan oleh si pria atau wanita atau walinya. Apa hukumnya? Imam Ibnu Qudamah berkata:
Seorang pria telah meminang seorang wanita. Beberapa hari kemudian, pinangan tersebut dibatalkan oleh si pria atau wanita atau walinya. Apa hukumnya? Imam Ibnu Qudamah berkata:
Seorang pria dibebaskan meminang wanita yang ia sukai. Namun, perlu ia ketahui bahwa ada wanita tertentu yang tidak boleh ia pinang menurut aturan syariat. Siapa
Ketika ingin meminang seorang wanita, seorang pria boleh melihat wanita tersebut. Namun, bolehkah ia berduaan dengannya, atau berbicara dengannya, atau bahkan menyentuhnya? Berduaan ketika
“Pergi dan lihatlah wanita itu, karena yang demikian itu bisa lebih mengekalkan cinta kalian berdua.” (HR. Ibnu Majah) Itulah yang dikatakan oleh Nabi ﷺ kepada