
Seorang pria dibebaskan meminang wanita yang ia sukai. Namun, perlu ia ketahui bahwa ada wanita tertentu yang tidak boleh ia pinang menurut aturan syariat.
Siapa sajakah itu?
- Wanita yang diharamkan untuk dinikahi
Wanita yang diharamkan untuk dinikahi adalah yang disebutkan dengan jelas dalam surat An-Nisa ayat 22-24.
Meminang wanita yang diharamkan untuk dinikahi adalah perbuatan yang diharamkan.
Karena, meminang merupakan ‘mukadimah’ dari pernikahan. Kalau memang suatu pernikahan diharamkan, maka pinangan sebelum itu pun diharamkan.
- Wanita yang masih dalam masa idah, yakni masa tunggu (belum boleh menikah) bagi wanita yang berpisah dengan suami, baik karena diceraikan maupun ditinggal mati.
Meminang wanita yang masih dalam masa idah adalah perbuatan yang diharamkan.
Allah berfirman:
وَلا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ
“Dan janganlah kalian menetapkan akad nikah, sebelum habis idahnya.” (QS. Al-Baqarah: 235)
Imam Ibnu Katsir berkata:
وَقَدْ أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّهُ لَا يَصِحُّ الْعَقْدُ فِي مُدَّةِ الْعِدَّةِ
“Para ulama telah sepakat bahwa tidak sah akad pernikahan di masa idah.” (Tafsir Al-Quran Al-‘Azhim)
Karena itu, seorang pria diharamkan meminang wanita yang masih dalam masa idah, baik dengan perkataan yang jelas maupun tidak jelas (yaitu kiasan atau sindiran), kecuali….
Jika seorang wanita masih dalam masa idah karena ditinggal mati suaminya atau karena diceraikan suaminya dengan talak bain (talak yang ketiga), maka pria boleh meminang wanita tersebut dengan perkataan yang tidak jelas. Ya, dengan perkataan yang tidak jelas. Yakni kiasan atau sindiran.
Apa dalilnya bahwa itu dikecualikan dan diperbolehkan?
Adapun dalil bahwa wanita yang masih dalam masa idah karena ditinggal mati suami boleh dipinang dengan perkataan yang tidak jelas, yaitu firman-Nya:
وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ
“Dan tidak ada dosa bagi kalian meminang wanita-wanita itu dengan sindiran.” (Al-Baqarah: 235)
Imam Ath-Thabari menjelaskan:
يعني تعالى ذكره بذلك: ولا جناح عليكم، أيها الرجال، فيما عرضتم به من خطبة النساء، للنساء المعتدات من وفاة أزواجهن في عددهن، ولم تصرحوا بعقد نكاح.
“Maksud-Nya dengan firman-Nya itu yakni tidak ada dosa bagi kalian-wahai kaum pria-meminang wanita-wanita itu, yakni yang ditinggal mati suami mereka di masa idah mereka yaitu dengan perkataan yang tidak jelas menyatakan tentang akad pernikahan.” (Jami’ Al-Bayan Fii Tawiil Al-Quran)
Adapun dalil bahwa wanita yang masih dalam masa idah karena diceraikan suaminya dengan talak bain (talak yang ketiga) boleh dipinang dengan perkataan yang tidak jelas, yaitu:
1) Keumuman firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 235 tadi.
2) Hadis Fatimah binti Qais. Suatu hari suaminya menceraikannya dengan talak tiga, dan Nabi ﷺ tidak menetapkan tempat tinggal serta nafkah untuknya. Kemudian Nabi ﷺ memberikan pesan kepadanya:
أَنْ لَا تَسْبِقِينِي بِنَفْسِكِ
“Jangan mendahuluiku dalam hal dirimu!” (HR. Muslim)
Maksud beliau: “Jangan menikah sampai mengabarkan kepadaku!”
Imam An-Nawawi berkata:
هُوَ مِنَ التَّعْرِيضِ بِالْخِطْبَةِ وَهُوَ جَائِزٌ فِي عِدَّةِ الْوَفَاةِ وَكَذَا عِدَّةُ الْبَائِنِ بِالثَّلَاثِ
“Sabda beliau itu termasuk sindiran dalam hal pinangan dan itu boleh dalam masa idah karena ditinggal mati suami dan idah karena mendapat talak bain yaitu 3 kali talak.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj)
Maka, bisa disimpulkan bahwa wanita yang masih dalam masa idah karena ditinggal mati suaminya atau karena diceraikan suaminya dengan talak bain (talak yang ketiga), boleh dipinang dengan perkataan yang tidak jelas.
Adapun meminang dengan perkataan jelas yang menunjukkan maksud untuk menikahi, maka itu tidak diperbolehkan.
Lantas bagaimana membedakan antara meminang dengan perkataan yang jelas dan meminang dengan perkataan yang tidak jelas?
Meminang dengan perkataan yang jelas yaitu seperti perkataan:
“Aku mau melamarmu.”
“Aku ingin menikahimu.”
Dan perkataan semacamnya yang tidak mengandung makna lain kecuali keinginan untuk melamar si wanita.
Adapun meminang dengan perkataan yang tidak jelas yaitu seperti perkataan:
“Aku ingin menikah.”
“Aku menyukai wanita seperti dirimu.”
“Wanita sepertimu sangat pantas untuk dinikahi seorang pria.”
Dan perkataan semacamnya yang mengandung makna sindiran atau kiasan dan tidak menunjukkan keinginan untuk melamar dengan jelas.
- Wanita yang sudah dipinang oleh pria lain
Meminang wanita yang sudah dipinang oleh orang lain adalah perbuatan yang diharamkan.
Nabi ﷺ bersabda:
لَا يَخْطُبْ أَحَدُكُمْ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ، حَتَّى يَنْكِحَ أَوْ يَتْرُكَ
“Janganlah salah seorang dari kalian meminang di atas pinangan saudaranya hingga ia menikah atau meninggalkan pinangan tersebut.” (HR. Nasai)
Siberut, 27 Syawwal 1443
Abu Yahya Adiya
Sumber: Shahih Fiqh As-Sunnah karya Syekh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid.






