“Pukullah ia!”
Itulah perkataan Nabi ﷺ kepada para sahabatnya tatkala seorang pemabuk dihadapkan kepada beliau ﷺ.
Maka, di antara mereka ada yang memukulnya dengan tangan. Ada yang memukulnya dengan sandal. Dan ada yang memukulnya dengan pakaian. Tatkala selesai, ada yang berkata kepadanya;
أَخْزَاكَ اللَّهُ
“Semoga Allah menghinakanmu!”
Nabi ﷺ pun bersabda:
لاَ تَقُولُوا هَكَذَا، لاَ تُعِينُوا عَلَيْهِ الشَّيْطَان
“Jangan berkata begitu! Jangan kalian menjadi penolong setan untuk menjatuhkannya!” (HR. Bukhari)
Dalam riwayat lain Nabi ﷺ bersabda:
لاَ تَكُونُوا عَوْنَ الشَّيْطَانِ عَلَى أَخِيكُمْ
“Jangan kalian menjadi penolong setan untuk menjatuhkan saudara kalian!” (HR. Bukhari)
Ada beberapa faidah yang bisa kita petik dari hadis ini:
1. Hukuman terhadap orang yang meminum minuman keras selain dicambuk bisa juga dengan dipukul.
Syekh Faishal Al-Mubarak berkata:
في هذا الحديث: جواز إقامة حد الخمر بالضرب بغير السوط. قال النووي:
“Dalam hadis ini terdapat keterangan bolehnya menegakkan hukuman karena meminum minuman keras dengan pukulan selain dicambuk. An-Nawawi berkata:
أجمعوا على الاكتفاء بالجريد والنعال، والأصح جوازه بالسوط.
“Para ulama sepakat akan cukupnya pukulan dengan dahan dan sandal. Dan pendapat yang paling benar adalah bolehnya menghukum itu dengan dicambuk.”
قال الحافظ:
Al-Hafizh berkata:
وتوسط بعض المتأخرين فعين السوط للمتمردين، وأطراف الثياب والنعال للضعفاء، ومن عداهم بحسب ما يليق بهم.
“Sebagian ulama belakangan mengambil jalan tengah yakni dicambuk bagi orang-orang yang keras kepala, sedangkan dipukul dengan ujung pakaian dan sandal adalah bagi orang-orang yang lemah. Adapun selain mereka, maka sesuai dengan apa yang layak bagi mereka.” (Tathriiz Riyadhush Shalihin)
2. Hukuman terhadap orang yang meminum minuman keras tidak ditentukan batasannya, karenanya itu termasuk takzir dan bukan hudud.
Hudud artinya hukum yang bentuk dan kadarnya telah ditentukan oleh Allah. Sedangkan takzir artinya hukum yang bentuk dan kadarnya tidak ditentukan oleh Allah melainkan dikembalikan kepada kebijakan penguasa.
Syekh Muhammad bin Saleh Al-‘Utsaimin berkata:
وفي هذا الحديث دليل على أن عقوبة الخمر ليس لها حد معين، ولهذا لم يحد لهم النبي صلى الله عليه وسلم حداً، ولم يعدها عداً، كل يضرب بما تيسر
“Dalam hadis ini terdapat dalil yang menunjukkan bahwa hukuman karena meminum minuman keras itu tidak memiliki batasan tertentu. Karena itu, Nabi ﷺ tidak menentukan untuk para sahabatnya suatu batasan dan tidak memberikan hitungan tertentu. Setiap orang memukul dengan apa yang mudah baginya.” (Syarh Riyadhush Shalihin)
3. Seorang muslim tidak kafir karena melakukan dosa besar selain syirik. Sebab, Nabi ﷺ bersabda dalam hadis tadi: “Jangan kalian menjadi penolong setan untuk menjatuhkan saudara kalian!”
Lihatlah, Nabi ﷺ masih menganggap pemabuk tadi sebagai “saudara”. Itu menunjukkan bahwa dosa besar selain syirik tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam.
4. Tidak boleh mencela dan memaki orang yang terjatuh dalam maksiat. Karena itulah Nabi ﷺ mengingkari perkataan sahabatnya yang berkata kepada pemabuk tadi, “Semoga Allah menghinakanmu!”
Mullah ‘Ali Al-Qari berkata:
فَإِنَّهُ إِذَا أَخْزَاهُ الرَّحْمَنُ غَلَبَ عَلَيْهِ الشَّيْطَانُ أَوْ لِأَنَّهُ إِذَا سَمِعَ ذَلِكَ أَيِسَ مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ وَانْهَمَكَ فِي الْمَعَاصِي أَوْ حَمَلَهُ اللِّجَاجُ وَالْغَضَبُ عَلَى الْإِصْرَارِ
“Karena sesungguhnya jika Allah menghinakannya, maka setan akan menguasainya. Atau karena jika ia mendengarnya, maka ia akan berputus asa dari rahmat Allah dan terus melakukan maksiat. Atau kebengalan dan kemarahan akan mendorongnya untuk terus melakukan perbuatannya.” (Mirqaat Al-Mafaatiih Syarh Misykaat Al-Mashaabiih)
Karena itu, tidak pantas celaan dan makian keluar dari lisan kita terhadap saudara kita yang terjatuh dalam kemaksiatan.
Syekh Muhammad bin Saleh Al-‘Utsaimin berkata:
ففي هذا دليل على أن الإنسان إذا فعل ذنباً وعوقب عليه في الدنيا؛ فإنه لا ينبغي لنا أن ندعو عليه بالخزي والعار؛ بل نسأل الله له الهداية، ونسأل الله له المغفرة
“Dalam hadis ini terdapat dalil yang menunjukkan bahwa jika seseorang melakukan dosa dan mendapatkan hukuman di dunia, maka tidak pantas kita mendoakannya agar mendapatkan kerendahan dan kehinaan. Bahkan, hendaknya kita berdoa kepada Allah agar ia mendapat hidayah dan berdoa kepada-Nya agar ia mendapatkan ampunan.” (Syarh Riyadhush Shalihin)
Ya, hendaknya kita doakan saudara kita yang terjatuh dalam kemaksiatan agar ia bertobat dan mendapatkan ampunan.
Disebutkan dalam riwayat lain ketika ada orang yang memaki pemabuk yang telah mendapat hukuman, Nabi ﷺ menegurnya dengan berkata:
لَا تَقُولُوا هَكَذَا، ولَكِنْ قُولُوا:
“Jangan berkata begitu! Namun doakanlah:
اللهُمَّ اغْفِرْ لَهُ , اللهُمَّ ارْحَمْهُ
“Ya Allah, ampunilah ia. Ya Allah rahmatilah ia.”
Itulah akhlak muslim sejati.
Nabi ﷺ bersabda:
لَيْسَ الْمُؤْمِنُ بِالطَّعَّانِ وَلا اللَّعَّانِ وَلا الْفَاحِشِ وَلا الْبَذِيءِ
“Seorang mukmin bukanlah orang yang suka mencela, melaknat, berkata keji dan kotor.” (HR.Tirmidzi)
Siberut, 6 Rabi’ul Awwal 1445
Abu Yahya Adiya






