Pembuat Tato, Pencabut Alis, dan Perenggang Gigi

Pembuat Tato, Pencabut Alis, dan Perenggang Gigi

Seorang wanita memprotes Ibnu Mas’ud. Wanita itu berasal dari Bani Asad yang biasa dipanggil Ummu Ya’qub.

Apa yang menyebabkan wanita itu memprotes Ibnu Mas’ud?

Ia protes karena mendengar perkataan Ibnu Mas’ud:

لَعَنَ اللهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ، وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ، وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ

“Semoga Allah melaknat wanita-wanita yang membuat tato dan meminta ditato, wanita-wanita yang mencabut alis dan yang meminta dicabut alis mereka, dan wanita yang merenggangkan gigi demi kecantikan mengubah ciptaan Allah.”

Wanita itu berkata kepada Ibnu Mas’ud:

مَا حَدِيثٌ بَلَغَنِي عَنْكَ أَنَّكَ لَعَنْتَ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ، وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ، لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ

“Apakah benar berita yang sampai kepadaku bahwa engkau mengutuk wanita-wanita yang membuat tato dan meminta ditato, wanita-wanita yang minta dicabut alis mereka dan wanita-wanita yang merenggangkan gigi demi kecantikan dan mengubah ciptaan Allah?”

Ibnu Mas’ud menjawab

وَمَا لِي لَا أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ رَسُولُ اللهِ ﷺ وَهُوَ فِي كِتَابِ اللهِ

“Bagaimana aku tidak mengutuk orang yang dikutuk oleh Rasulullah صلى الله عليه وسلم, padahal itu ada dalam kitab Allah?”

Wanita itu berkata:

لَقَدْ قَرَأْتُ مَا بَيْنَ لَوْحَيِ الْمُصْحَفِ فَمَا وَجَدْتُهُ

“Aku sudah membaca semua ayat yang ada di antara sampul mushaf, tetapi aku tidak menemukan itu!”

Ibnu Mas’ud berkata:

لَئِنْ كُنْتِ قَرَأْتِيهِ لَقَدْ وَجَدْتِيهِ، قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ:

“Kalau engkau benar-benar membacanya, tentu engkau akan menemukannya. Allah ‘Azza Wa Jalla telah berfirman:

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا

“Apa yang diberikan Rasul kepada kalian, maka terimalah. Dan apa yang ia larang bagi kalian, maka tinggalkanlah.” (QS. Al Hasyr: 7)

Artinya, Allah menyuruh kita agar menjauhi larangan dari Rasul ﷺ. Sedangkan Rasul ﷺ telah melarang kita melakukan beberapa perbuatan tadi. Karena itu, kita harus menjauhi beberapa perbuatan tadi.

Lantas, puaskah wanita tadi mendengar penjelasan Ibnu Mas’ud?

Wanita itu berkata:

فَإِنِّي أَرَى شَيْئًا مِنْ هَذَا عَلَى امْرَأَتِكَ الْآنَ

“Aku melihat perkara tadi ada pada istrimu sekarang.”

Menurut wanita itu, di antara perbuatan yang tercela tadi ada yang dilakukan oleh istri Ibnu Mas’ud sendiri.

Lalu apa reaksi Ibnu Mas’ud?

Ibnu Mas’ud berkata kepada wanita itu:

اذْهَبِي فَانْظُرِي

“Pergi dan lihatlah ia!”

Lalu wanita itu pergi ke rumah Ibnu Mas’ud untuk menemui istrinya.

Setelah menemuinya, ternyata ia tidak mendapati istri Ibnu Mas’ud melakukan satu pun perbuatan yang tercela tadi.

Ia pun menemui kembali Ibnu Mas’ud lalu berkata kepadanya:

مَا رَأَيْتُ شَيْئًا

“Aku tidak melihat sedikit pun itu ada pada diri istrimu.”

Ibnu Mas’ud pun berkata:

أَمَا لَوْ كَانَ ذَلِكَ لَمْ نُجَامِعْهَا

“Ketahuilah, jika ia melakukan itu, tentu aku tidak akan menggaulinya lagi!” (HR. Muslim)

 

Ada beberapa faidah yang bisa kita petik dari hadis ini:

  1. Diharamkan membuat tato dan meminta dibuatkan tato. Itu merupakan dosa besar. Karena, Nabi ﷺ telah melaknat pelakunya.

 

  1. Diharamkan mencabut alis dan meminta dicabutkan alis. Itu merupakan dosa besar. Karena, Nabi ﷺ telah melaknat pelakunya.

 

  1. Diharamkan merenggangkan gigi untuk kecantikan. Itu merupakan dosa besar. Karena, Nabi ﷺ telah melaknat pelakunya.

Kalau melakukan itu demi kecantikan adalah diharamkan, lantas bagaimana kalau melakukan itu bukan demi kecantikan?

Imam An-Nawawi berkata:

وَفِيهِ إِشَارَةٌ إِلَى أَنَّ الْحَرَامَ هُوَ الْمَفْعُولُ لطلب الحسن أما لو احتاجت إِلَيْهِ لِعِلَاجٍ أَوْ عَيْبٍ فِي السِّنِّ وَنَحْوِهِ فلابأس

“Dalam hadis tadi ada isyarat bahwa yang haram itu kalau melakukan itu supaya terlihat indah. Adapun kalau melakukan itu karena membutuhkannya dalam rangka pengobatan atau menghilangkan cacat pada gigi dan semacamnya, maka itu tidak mengapa.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj)

 

  1. Pentingnya belajar agama supaya kita tidak menolak larangan dari Nabi ﷺ dikarenakan kebodohan kita. Seperti yang terjadi pada wanita tadi. Ia menolak larangan dari Nabi ﷺ karena ketidaktahuannya.

Kalau seseorang menolak hadis Nabi ﷺ karena benar-benar tidak tahu, maka ia dimaafkan.

Namun, kalau ia menolaknya karena pura-pura tidak tahu atau tidak mau tahu, maka ia sudah membawa dirinya pada kebinasaan.

Imam Ahmad berkata:

مَنْ رَدَّ حَدِيثَ النَّبِيِّ ﷺ، فَهُوَ عَلَى شَفَا هَلَكَةٍ

“Siapa yang menolak hadis Nabi ﷺ, maka ia berada di tepi jurang kebinasaan.” (Al-Ibanah Al-Kubra)

Relakah seorang muslim berada di tepi jurang kebinasaan?

 

Siberut, 12 Muharram 1444

Abu Yahya Adiya