“Hidung Emas” dan Faidahnya

“Hidung Emas” dan Faidahnya

Hidungnya terpotong hingga putus. Lalu ditambal dengan perak, malah jadi membusuk.

Itulah yang dialami oleh ‘Arfajah bin As’ad.

‘Arfajah bin As’ad menceritakan kejadian yang ia alami:

أُصِيبَ أَنْفِي يَوْمَ الكُلَابِ فِي الجَاهِلِيَّةِ، فَاتَّخَذْتُ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ، فَأَنْتَنَ عَلَيَّ «فَأَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ أَتَّخِذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ

“Saat terjadi perang Al-Kulab di masa jahilliah hidungku terpotong, lalu aku mengambil hidung dari perak, tetapi justru membusuk. Kemudian Rasulullah ﷺ menyuruhku agar mengambil hidung dari emas.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, dan Nasai)

Faidah yang bisa kita petik dari hadis ini:

1. Kaum pria boleh menggunakan emas jika memang darurat atau benar-benar membutuhkannya.

Imam Al-Khaththabi berkata:

وفِيهِ اسْتِبَاحَةُ اسْتِعْمَالِ الْيَسِيرِ مِنَ الذَّهَبِ لِلرِّجَالِ عِنْدَ الضَّرُورَةِ كَرَبْطِ الْأَسْنَانِ وَمَا جَرَى مَجْرَاهُ

“Dalam hadis ini terdapat pembolehan pemakaian sedikit emas bagi kaum pria dalam keadaan darurat seperti mengikat gigi, dan yang serupa dengan itu” (Ma’alim As-Sunan)

Ibnu Ruslan berkata:

وقد استدل به على أنه يجوز استعمال الذهب فيما دعت الضرورة إليه، كالأنف فيمن جُدِع أنفه، وفي معنى الأنف الأنملة، ويجوز أيضًا شد السن والأنملة ونحوها بخيط ذهب؛ لأنه أقل من الأنف المنصوص عليه. وروى الأثرم عن موسى بن طلحة وأبي جمرة الضبعي وأبي رافع وثابت البناني أنهم شدوا أسنانهم بالذهب.

“Hadis ini dijadikan dalil yang menunjukkan bolehnya menggunakan emas dalam hal yang sifatnya darurat, seperti hidung bagi orang yang terpotong hidungnya. Dan yang semakna dengan hidung yaitu jari. Dan boleh juga menguatkan gigi, jari, dan semacamnya dengan benang dari emas. Sebab, itu lebih sedikit daripada hidung yang disebutkan dalam nas. Al-Atsram meriwayatkan dari Musa bin Thalhah, Abu Jamrah Adh-Dhuba’i, Abu Rafi’, dan Tsabit Al-Bunani bahwa mereka menguatkan gigi mereka dengan emas.” (Syarh Sunan Abi Daud)

2. Kaum pria tidak boleh menggunakan emas jika memang tidak darurat atau tidak membutuhkannya.

Kalau memang kaum pria diperbolehkan memakai emas karena darurat atau benar-benar membutuhkannya, berarti mereka tidak diperbolehkan memakainya kalau memang tidak darurat atau tidak membutuhkannya.

‘Ali bin Abi Thalib berkata:

إِنَّ نَبِيَّ اللَّهِ ﷺ: أَخَذَ حَرِيرًا فَجَعَلَهُ فِي يَمِينِهِ، وَأَخَذَ ذَهَبًا فَجَعَلَهُ فِي شِمَالِهِ ثُمَّ قَالَ:

“Sesungguhnya Nabi ﷺ pernah membawa kain sutera, lalu meletakkan itu di tangan kanannya dan mengambil emas, lalu meletakkan itu di tangan kirinya, lalu beliau bersabda:

إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي

“Sesungguhnya dua jenis benda ini haram bagi kaum lelaki dari umatku.” (HR. Abu Daud)

3. Boleh melakukan operasi yang bertujuan untuk menghilangkan cacat fisik (operasi rekonstruksi).

Cacat fisik di sini bisa berupa cacat fisik bawaan yakni sudah ada sejak lahir, atau cacat fisik akibat kecelakaan.

Adapun cacat fisik bawaan, contohnya seperti bibir sumbing, kelebihan jari tangan, kaki bengkok, dan semacamnya.

Adapun cacat fisik akibat kecelakaan, contohnya seperti luka bakar pada wajah, cacat pada jari atau tangan karena tertimpa benda berat, dan semacamnya.

Syekh Muhammad bin Muhammad Al-Mukhtar Asy-Syinqithi berkata:

فمما لا شك فيه أن هذه العيوب يستضر الإنسان بها حساً، ومعنى، وذلك ثابت طبياً، ومن ثم فإنه يشرع التوسيع على المصابين بهذه العيوب بالإذن لهم في إزالتها بالجراحة اللازمة،

“Di antara perkara yang tidak diragukan lagi bahwa seseorang merasa terganggu dengan beberapa cacat ini, baik secara fisik maupun mental. Dan itu telah tetap menurut penelitian kedokteran. Karena itu, disyariatkan memberi kelonggaran kepada mereka yang mengalami beberapa cacat tadi dengan memberi izin kepada mereka untuk menghilangkannya lewat operasi yang semestinya.” (Ahkam Al-Jirahah Ath-Thibbiyyah wa Al-Aatsaar Al-Mutarattabah ‘Alaihaa)

Karena itu, boleh melakukan operasi untuk menghilangkan cacat fisik. Sebab, itu bisa mengganggu atau membahayakan kesehatan seseorang, baik itu terkait dengan fisiknya maupun mentalnya. Sedangkan segala sesuatu yang membahayakan dan mengganggu hendaknya dihilangkan. Nabi ﷺ bersabda:

‌لَا ‌ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Tidak boleh ada sesuatu yang berbahaya dan membahayakan.” (HR. Ibnu Majah dan lain-lain)

‘Abdullah bin Mas’ud:

لَعَنَ اللهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ، وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ، وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ

“Semoga Allah melaknat wanita-wanita yang membuat tato dan meminta ditato, wanita-wanita yang mencabut alis dan yang meminta dicabut alis mereka, dan wanita yang merenggangkan gigi demi kecantikan mengubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Imam An-Nawawi berkata:

وَفِيهِ إِشَارَةٌ إِلَى أَنَّ الْحَرَامَ هُوَ الْمَفْعُولُ لطلب الحسن أما لو احتاجت إِلَيْهِ لِعِلَاجٍ أَوْ عَيْبٍ فِي السِّنِّ وَنَحْوِهِ فلابأس

“Dalam hadis tadi ada isyarat bahwa yang haram itu kalau melakukan itu supaya terlihat indah. Adapun kalau melakukan itu karena membutuhkannya dalam rangka pengobatan atau menghilangkan cacat pada gigi dan semacamnya, maka itu tidak mengapa.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj)

4. Tidak boleh melakukan operasi yang bertujuan untuk memperindah atau mempermuda penampilan (operasi estetika).

Operasi jenis ini bersifat ikhtiari dan tersier. Bukan darurat dan benar-benar dibutuhkan.

Dan itu bertentangan dengan hadis Nabi ﷺ yang disampaikan ‘Abdullah bin Mas’ud tadi.

Selain itu, operasi demikian juga mengandung unsur penipuan, yakni bagi yang melakukan operasi estetika untuk mempermuda penampilan. Karena, operasi tersebut akan membuat orang lain mengira bahwa ia masih muda, padahal sebenarnya sudah tua.

Operasi tersebut tidak memenuhi syarat diperbolehkannya operasi yakni kebutuhan yang mendesak untuk melakukan itu. Itu hanyalah mengubah ciptaan Allah dan merusaknya demi memenuhi nafsu semata. Karena itu, operasi estetika terlarang dan diharamkan.

 

Siberut, 18 Syawwal 1446
Abu Yahya Adiya