Permasalahan Seputar Azan Yang Perlu Diketahui (Bag. 3)

 

  1. Apa Syarat Sah Menjadi Muazin?

Syarat pertama: Islam

Karena itu, orang kafir tidak boleh mengumandangkan azan. Kalau ia tetap mengumandangkan azan, maka azannya tidak sah.

Imam An-Nawawi berkata:

لَا يَصِحُّ أَذَانُ كَافِرٍ عَلَى أَيِّ مِلَّةٍ كَانَ

“Tidak sah azan orang kafir dari agama apa pun ia.” (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab)

Syarat kedua: berakal

Karena itu, orang gila, mabuk, atau pingsan tidak boleh mengumandangkan azan. Kalau ia tetap mengumandangkan azan, maka azannya tidak sah.

Imam An-Nawawi berkata:

لَا يَصِحُّ أَذَانُ الْمَجْنُونِ وَالْمُغْمَى عَلَيْهِ لِأَنَّ كَلَامَهُمَا لَغْوٌ وَلَيْسَا فِي الحال من أهل العبادة

“Tidak sah azan orang gila dan pingsan. Sebab, perkataan keduanya sia-sia dan keduanya ketika itu bukan termasuk orang yang pantas beribadah.” (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab)

Syarat ketiga: laki-laki

Karena itu, wanita atau waria tidak boleh mengumandangkan azan bagi kaum pria. Kalau ia tetap mengumandangkan azan, maka azannya tidak sah.

Al-Khotib Asy-Syirbini:

فَلَا يَصِحُّ أَذَانُ امْرَأَةٍ وَخُنْثَى لِرِجَالٍ وَخَنَاثَى كَمَا لَا تَصِحُّ إمَامَتُهُمَا لَهُمْ

“Tidak sah azan wanita dan waria bagi kaum pria dan waria, sebagaimana tidak sah keduanya mengimami salat mereka.” (Mughni Al-Muhtaj Ilaa Ma’rifah Ma’ani Alfazh Al-Minhaj)

Syarat keempat: sudah memasuki usia mumayiz (bisa membedakan yang baik dan buruk. Biasanya ketika sudah mencapai usia 7 tahun)

Karena itu, anak yang belum mumayiz tidak boleh mengumandangkan azan. Kalau ia tetap mengumandangkan azan, maka azannya tidak sah.

Imam An-Nawawi berkata:

وَشَرْطُ الْمُؤَذِّنِ الْإِسْلَامُ وَالتَّمْيِيزُ

“Syarat seorang muazin adalah Islam, tamyiz..” (Minhajut Thalibin wa ‘Umdatul Muftin)

Al-Khotib Asy-Syirbini menjelaskan perkataan Imam An-Nawawi:

فَلَا يَصِحَّانِ مِنْ غَيْرِ مُمَيِّزٍ لِعَدَمِ أَهْلِيَّتِهِ لِلْعِبَادَةِ

“Karena itu tidak sah azan dan ikamah dari orang yang bukan mumayiz, karena belum pantasnya ia untuk beribadah.” (Al-Mughni Al-Muhtaj Ilaa Ma’rifati Ma’ani Alfazh Al-Minhaj)

 

  1. Apakah boleh mengumandangkan azan sambil duduk dan tanpa menghadap kiblat?

Ketika menetapkan cara memanggil untuk salat dengan mengumandangkan azan, Nabi ﷺ berkata kepada Bilal:

يَا بِلاَلُ قُمْ فَنَادِ بِالصَّلاَةِ

“Wahai Bilal, bangunlah. Kumandangkanlah azan untuk salat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Al-Khotib Asy-Syirbini berkata tentang azan menghadap kiblat:

لِأَنَّهَا أَشْرَفُ الْجِهَاتِ، وَلِأَنَّهُ الْمَنْقُولُ سَلَفًا وَخَلَفًا

“Karena kiblat adalah arah yang paling mulia dan karena mengumandangkan azan dengan menghadap kiblat telah ternukil dari orang-orang terdahulu dan belakangan.” (Al-Mughni Al-Muhtaj Ilaa Ma’rifati Ma’ani Alfazh Al-Minhaj)

Berarti, mengumandangkan azan sambil berdiri dan menghadap kiblat adalah kebiasaan yang sudah berjalan sejak dahulu kala, yaitu sejak zaman  nabi kita ﷺ.

Karena itu, sudah sepantasnya kita mempraktekkannya. Namun, kalau seseorang tidak melakukan itu, bagaimana status azannya?

Al-Khotib Asy-Syirbini berkata:

فَلَوْ تَرَكَ الِاسْتِقْبَالَ أَوْ الْقِيَامَ مَعَ الْقُدْرَةِ عَلَيْهِ كُرِهَ وَأَجْزَأَهُ؛ لِأَنَّ ذَلِكَ لَا يُخِلُّ بِالْأَذَانِ

“Kalau tidak menghadap kiblat atau tidak berdiri padahal mampu untuk berdiri, maka itu dipandang makruh, namun tetap sah. Sebab, perbuatan itu tidak merusak azan.” (Al-Mughni Al-Muhtaj Ilaa Ma’rifati Ma’ani Alfazh Al-Minhaj)

 

Siberut 20 Rabi’ul Tsani 1442

Abu Yahya Adiya