Serba-Serbi Salat Berjamaah

Serba-Serbi Salat Berjamaah

 

  1. Apa hukum salat berjamaah bagi kaum wanita?

Nabi ﷺ bersabda:

إِنَّ أَحَبَّ صَلَاةٍ تُصَلِّيهَا الْمَرْأَةُ إِلَى اللَّهِ فِي أَشَدِّ مَكَانٍ فِي بَيْتِهَا ظُلْمَةً

“Sesungguhnya salat yang dilaksanakan seorang wanita yang paling dicintai Allah adalah salat yang ia kerjakan di tempat paling gelap di rumahnya.” (HR. Ibnu Khuzaimah)

Hadis ini menunjukkan bahwa hukum salat berjamaah di masjid bagi kaum wanita adalah tidak wajib.

Sebab, seandainya itu wajib tentu itu lebih dicintai Allah. Namun, nyatanya, dalam hadis ini Nabi ﷺ mengabarkan bahwa yang lebih dicintai Allah adalah salat mereka di rumah mereka, yaitu di tempat paling gelap di dalam rumah mereka.

Syekh Abu Malik Kamal berkata:

لا تجب صلاة الجماعة على النساء بإجماع العلماء. لكن يشرع لهن الجماعة-إجمالا-عند الجمهور

“Salat berjamaah tidaklah wajib bagi kaum wanita berdasarkan kesepakatan para ulama. Namun, disyariatkan bagi mereka salat berjamaah-secara umum-menurut mayoritas ulama.” (Shahih Fiqh As-Sunnah)

 

  1. Cara kaum wanita melaksanakan salat berjamaah.

-Kalau jamaah itu hanya kaum wanita, maka posisi imam di tengah-tengah mereka.

Sebagaimana telah dicontohkan oleh ‘Aisyah dan Ummu Salamah. Mereka pernah mengimami salat kaum wanita dengan berdiri di tengah-tengah mereka. (HR. Al-Baihaqi dan lain-lain)

-Kalau dalam jamaah itu ada juga kaum pria, maka kaum wanita mengambil posisi di belakang barisan kaum pria.

Sebagaimana dikabarkan Anas bin Malik:

صَلَّيْتُ أَنَا وَيَتِيمٌ، فِي بَيْتِنَا خَلْفَ النَّبِيِّ ﷺ وَأُمِّي أُمُّ سُلَيْمٍ خَلْفَنَا

“Aku bersama seorang yatim di rumah kami pernah bermakmum kepada Nabi ﷺ, sementara ibuku, Ummu Sulaim ada di belakang kami.” (HR. Bukhari dan Muslim)

 

3. Berapa jumlah minimal jamaah?

Datang 2 orang kepada Nabi ﷺ hendak melakukan safar. Lalu Nabi pun berpesan:

إِذَا أَنْتُمَا خَرَجْتُمَا، فَأَذِّنَا، ثُمَّ أَقِيمَا، ثُمَّ لِيَؤُمَّكُمَا أَكْبَرُكُمَا

“Jika kalian berdua keluar, maka kumandangkanlah azan lalu kumandangkanlah ikamah, kemudian hendaknya orang yang paling tua di antara kalian menjadi imam.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa jumlah minimal orang dalam salat berjamaah adalah 2 orang, yakni 1 imam dan 1 makmum.

Imam Asy-Syaukani berkata:

وأما انعقاد الجماعة باثنين فليس في ذلك خلاف

“Adapun tercapainya salat berjamaah dengan jumlah 2 orang, maka tidak ada perbedaan pendapat dalam hal itu.” (Ad-Darari Al-Mudhiyyah Syarh Ad-Durar Al-Bahiyyah)

 

  1. Makin banyak jumlah jamaah, maka makin banyak pahala.

Nabi ﷺ bersabda:

وَصَلَاةُ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلَ أَزْكَى مِنْ صَلَاتِهِ وَحْدَهُ وَصَلَاتُهُ مَعَ رَجُلَيْنِ أَزْكَى مِنْ صَلَاتِهِ مَعَ رَجُلٍ، وَمَا كَانَ أَكْثَرَ فَهُوَ أَحَبُّ إِلَى اللهِ

“Salat seseorang bersama satu orang adalah lebih baik daripada salat sendirian. Dan salatnya bersama dua orang adalah lebih baik daripada salatnya bersama satu orang. Semakin banyak jamaahnya, maka semakin dicintai oleh Allah.” (HR. Ahmad, Sunan Abu Daud dan Nasai)

 

  1. Bolehkah seseorang menjadi imam, sementara orang yang lebih baik dari dirinya menjadi makmumnya?

Imam Asy-Syaukani berkata:

وأما صحة الجماعة بعد المفضول فقد صلى صلى الله عليه وسلم بعد أبي بكر وبعد غيره من الصحابة كما في الصحيح ولعدم وجود دليل يدل على أنه يكون الإمام أفضل

“Adapun sahnya salat berjamaah di belakang orang yang lebih ‘rendah’, maka sungguh, Nabi ﷺ pernah melaksanakan salat di belakang Abu Bakar, dan juga di belakang sahabat lainnya sebagaimana disebutkan dalam hadis sahih dan karena tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa seorang imam haruslah yang paling baik.” (Ad-Darari Al-Mudhiyyah Syarh Ad-Durar Al-Bahiyyah)

 

  1. Sahkah salat di belakang imam yang fasik atau ahli bidah?

Nabi ﷺ bersabda:

يُصَلُّونَ لَكُمْ، فَإِنْ أَصَابُوا فَلَكُمْ، وَإِنْ أَخْطَئُوا فَلَكُمْ وَعَلَيْهِمْ

“Mereka mengimami salat kalian. Kalau mereka benar, maka bagi kalian pahala. Tetapi jika mereka salah, maka bagi kalian pahala dan mereka yang menanggung dosa.” (HR. Bukhari)

Al-Muhallab berkata:

فِيهِ جَوَازُ الصَّلَاةِ خَلْفَ الْبَرِّ وَالْفَاجِرِ إِذَا خِيفَ مِنْهُ

“Dalam hadis ini terkandung bolehnya salat di belakang orang baik maupun jahat jika merasa khawatir terhadapnya.” (Fath Al-Bari Syarh Shahih Al-Bukhari)

Imam Al-Hasan Al-Bashri pernah ditanya tentang salat di belakang ahli bidah, maka beliau pun menjawab:

صل وعليه بدعته.

“Tetaplah salat di belakangnya, karena ia sendiri yang menanggung dosa bidahnya.” (Shahih Al-Bukhari)

Dan itulah yang dipraktekkan oleh para sahabat Nabi ﷺ.

Ibnu ‘Umar dan Anas bin Malik tetap melaksanakan salat di belakang Al-Hajjaj bin Yusuf Ats-Tsaqafi. Padahal, ia seorang pemimpin yang zalim.

Ibnu Mas’ud pernah melaksanakan salat di belakang Al-Walid bin ‘Uqbah bin Abi Mu’aith, padahal ia seorang pemabuk.

Imam Asy-Syaukani berkata:

والأصل أن الصلاة عبادة يصح تأديتها خلف كل مصل إذا قام بأركانها وأذكارها على وجه لا تخرج به الصلاة عن الصورة المجزئة وإن كان الإمام غير متجنب للمعاصي ولا متورع عن كثير مما يتورع عنه غيره

“Asalnya, salat adalah ibadah yang sah dilaksanakan di belakang setiap orang yang melaksanakan salat jika ia melaksanakan rukun-rukun dan zikir-zikirnya dengan cara yang tidak mengeluarkannya dari cara yang mencukupi, walaupun imam itu tidak menjauhi maksiat dan tidak menahan diri dari banyak perkara yang orang selainnya menahan diri darinya.” (Ad-Darari Al-Mudhiyyah Syarh Ad-Durar Al-Bahiyyah)

 

(bersambung)

 

Siberut, 22 Rajab 1442

Abu Yahya Adiya