- Apakah pria wajib menjalani idah?
Syekh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid berkata:
لا تجب العدة على الرجل, فإنه يجوز له بعد فراقه زوجته أن يتزوج غيرها دون انتظار مضى مدة عدتها, إلا إذا كان هناك مانع يمنعه من ذلك
“Seorang pria tidak wajib menjalani idah, karena setelah berpisah dengan istrinya ia boleh menikah dengan wanita lainnya tanpa menunggu berlalunya masa idah istrinya, kecuali jika ada penghalang yang menghalangi demikian.” (Shahih Fiqh As-Sunnah)
Jika seorang suami berpisah dengan istrinya karena perceraian atau kematian, maka ia bisa langsung menikah dengan wanita lain, tanpa menunggu waktu tertentu, kecuali kalau ada penghalang tertentu yang menghalangi demikian.
Apa contoh penghalang tersebut?
Syekh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid berkata:
كما لو أراد الزواج بأختها أو خالتها أو عمتها أو غيرها ممن لا يحل له الجمع بينهما, أو طلق رابعة ويريد الزواج بأخرى فيجب عليه الانتظار في عدة الطلاق الرجعي بالاتفاق ولا يجب في عدة الطلاق البائن عند الجمهور خلافا للحنفية
“Seperti kalau seorang suami ingin menikah dengan saudari istrinya atau bibinya dari pihak ibu atau bibinya dari pihak bapak atau wanita lainnya yang tidak boleh ia gabung dengan istrinya dalam pernikahan, atau ia menceraikan istri yang keempat lalu ingin menikah dengan wanita lain, maka dalam hal ini si suami wajib menunggu karena idah talak raj’i berdasarkan kesepakatan para ulama, dan tidak wajib menunggu karena idah talak bain menurut mayoritas ulama, berbeda halnya dengan ulama Hanafiyyah.” (Shahih Fiqh As-Sunnah)
- Apakah wanita yang menjalani idah berhak mendapat nafkah?
1) Kalau wanita itu ditalak oleh suaminya dan dalam keadaan tidak hamil, maka….
Kalau suaminya menjatuhkan talak raj’i, maka ia berhak mendapat nafkah. Itu berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
إِنَّمَا النَّفَقَةُ وَالسُّكْنَى لِلْمَرْأَةِ إِذَا كَانَ لِزَوْجِهَا عَلَيْهَا الرَّجْعَةُ
“Sesungguhnya nafkah dan tempat tinggal bisa didapatkan seorang wanita kalau suaminya masih bisa rujuk kepadanya.” (HR. Ahmad dan Nasai)
Kalau suaminya menjatuhkan talak bain, maka ia tidak berhak mendapat nafkah. Itu berdasarkan sabda Nabi ﷺ tadi. Sebab, suami yang telah menjatuhkan talak bain tidak bisa rujuk kepada istrinya.
2) Kalau wanita itu ditalak oleh suaminya dan dalam keadaan hamil, maka ia berhak mendapat nafkah. Itu berdasarkan sabda Nabi ﷺ kepada Fathimah binti Qais ketika suaminya menjatuhkan talak bain kepadanya:
لَا نَفَقَةَ لَكِ إِلَّا أَنْ تَكُونِي حَامِلًا
“Tidak ada nafkah untukmu kecuali kalau engkau hamil.” (HR. Abu Daud)
Imam Al-‘Azhim Abadi berkata:
فِيهِ دَلِيلٌ عَلَى وُجُوبِ النَّفَقَةِ لِلْمُطَلَّقَةِ بَائِنًا إِذَا كَانَتْ حَامِلًا
“Dalam hadis ini terdapat dalil yang menunjukkan wajibnya nafkah untuk wanita yang mendapatkan talak bain kalau ia dalam keadaan hamil.” (‘Aun Al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud)
3) Kalau wanita itu ditinggal mati oleh suaminya, maka ia tidak berhak mendapatkan nafkah.
Al-‘Allamah Shiddiq Hasan Khan berkata:
الحق أن المتوفى عنها زوجها لا تستحق في عدة الوفاة لا نفقة ولا سكنى سواء كانت حاملا أو حائلا لزوال سبب النفقة بالموت واختصاص آية السكنى بالمطلقة رجعيا واختصاص آية إنفاق الحامل بالمطلقة
“Yang benar bahwa wanita yang ditinggal mati oleh suaminya tidak berhak mendapatkan nafkah dan tidak pula tempat tinggal dalam masa idahnya, baik ia dalam keadaan hamil maupun tidak hamil, karena hilangnya sebab pemberian nafkah dikarenakan kematian dan karena ayat yang memerintahkan untuk memberikan tempat tinggal itu khusus bagi wanita yang mendapatkan talak raj’i dan ayat yang memerintahkan memberi nafkah kepada wanita hamil itu khusus bagi wanita yang mendapat talak.” (Ar-Raudhah An-Naddiyyah Syarh Ad-Durar Al-Bahiyyah)
- Di mana tinggal wanita yang menjalani idah karena ditalak suaminya?
Syekh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid berkata:
ذهب جمهور العلماء إلى أن المعتدة من طلاق أو فسخ تعتد في مسكن الزوجية الذيى كانت تسكنه قبل مفارقة زوجها، وهذا واجب عليها بطربق التعبد، فلا يسقط بالتراضي أو غيره, إلا بعذر شرعي, وكذلك لا يجوز لزوجها أن يخرجها عنه حتى تنقضي العدة لقوله تعالى:
“Mayoritas ulama berpendapat bahwa wanita yang menjalani idah karena talak atau fasakh, ia melakukan idah di rumah setelah pernikahan yang ia tempati sebelum berpisah dengan suaminya. Ini adalah kewajibannya sebagai bentuk ibadah. Karenanya, itu tidak bisa digugurkan dengan keridaan suami istri atau selainnya, kecuali karena adanya uzur yang dibenarkan oleh syariat. Demikian pula tidak boleh suaminya mengeluarkannya dari tempat tinggalnya itu sampai selesai masa idahnya. Itu berdasarkan firman Allah:
وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ لا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلا يَخْرُجْنَ إِلا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ
“Bertakwalah kepada Allah, Tuhan kalian. Janganlah kalian keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) keluar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas.” (QS. Ath-Thalaq: 1)
وهذا الحكم في غير المبتوتة، فإنها تعتد حيث شاءت-على الأرجح-لما سيأتي من أمر النبي صلى الله عليه وسلم لفاطمة بنت قيس أن تعتد في بيت ابن أم مكتوم، وقد كانت طلقت البتة
Hukum ini berlaku bagi wanita yang tidak mendapatkan talak bain, karena sesungguhnya wanita yang mendapatkan talak bain boleh menjalani idah di manapun ia mau-berdasarkan pendapat yang paling kuat-, sebagaimana akan datang perintah dari Nabi ﷺ kepada Fathimah binti Qais untuk menjalani idah di rumah Ibnu Ummi Maktum, dan ketika itu ia mendapatkan talak bain.” (Shahih Fiqh As-Sunnah)
Artinya, wanita yang mendapat talak raj’i wajib menjalani idah di rumah suaminya. Sedangkan wanita yang mendapat talak bain bebas menjalani idah di mana pun ia mau.
- Di mana tinggal wanita yang menjalani idah karena ditinggal mati suaminya?
Furai’ah binti Malik berkata:
تُوُفِّيَ زَوْجِي بِالْقَدُومِ، فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ ﷺ فَذَكَرْتُ لَهُ إِنَّ دَارَنَا شَاسِعَةٌ
“Suamiku meninggal di Qadum. Lalu aku mendatangi Nabi ﷺ kusebutkan kepada beliau bahwa rumah kami jauh.“
Artinya ia ingin kembali kepada keluarganya dan tidak ingin tinggal di rumah suaminya.
Beliau ﷺ pun memberikan izin. Kemudian beliau ﷺ memanggilnya lagi lalu bersabda:
امْكُثِي فِي بَيْتِكِ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ
“Tinggallah di rumahmu selama empat bulan sepuluh hari hingga selesai masa idah.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, dan Nasai. Dan ini adalah redaksi Nasai)
Setelah menyampaikan hadis ini, Imam At-Tirmidzi berkata:
وَالعَمَلُ عَلَى هَذَا الحَدِيثِ عِنْدَ أَكْثَرِ أَهْلِ العِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ ﷺ وَغَيْرِهِمْ: لَمْ يَرَوْا لِلْمُعْتَدَّةِ أَنْ تَنْتَقِلَ مِنْ بَيْتِ زَوْجِهَا حَتَّى تَنْقَضِيَ عِدَّتُهَا وَهُوَ قَوْلُ سُفْيَانَ الثَّوْرِيِّ، وَالشَّافِعِيِّ، وَأَحْمَدَ، وَإِسْحَاقَ وقَالَ بَعْضُ أَهْلِ العِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ ﷺ وَغَيْرِهِمْ: لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَعْتَدَّ حَيْثُ شَاءَتْ، وَإِنْ لَمْ تَعْتَدَّ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا وَالقَوْلُ الأَوَّلُ أَصَحّ
“Mayoritas ulama dari kalangan sahabat Nabi ﷺ dan selain mereka melaksanakan hadis ini. Mereka tidak memperbolehkan wanita yang menjalani idah untuk pindah dari rumah suaminya sampai habis masa idahnya. Dan itu adalah pendapat Sufyan Ats-Tsauri, Asy-Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq. Sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi ﷺ dan selain mereka berpendapat bahwa wanita yang menjalani idah boleh melakukan idah di mana pun ia mau, meskipun ia tidak melakukan idah di rumah suaminya. Namun, pendapat pertama lebih benar.” (Sunan Tirmidzi)
Siberut, 18 Sya’ban 1444
Abu Yahya Adiya






