- Apa macam kisas pada selain pembunuhan?
Syekh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijiri berkata:
إذا كانت الجناية عمداً فالقصاص فيما دون النفس نوعان
“Jika kejahatan itu dilakukan dengan sengaja, maka kisas pada selain nyawa ada dua macam:
الأول: القصاص في الأطراف فتؤخذ العين، والأنف، والأذن، والسن، والجفن، والشفة، واليد، والرجل، والإصبع، والكف، والذكر، والخصية ونحوها، يؤخذ كل واحد من ذلك بمثله
Pertama: kisas pada anggota badan. Diambil mata, hidung, telinga, gigi, kelopak mata, bibir, tangan, kaki, jari, telapak tangan, kemaluan, testis, dan semacamnya. Masing-masing itu diambil karena yang semacamnya.
الثاني: القصاص في الجروح فإذا جرح أحد غيره عمداً فعليه القصاص، سواء انتهى الجرح بعظم كالذراع والساق ونحوهما، أو لم ينته بعظم كجرح البطن
Kedua: kisas dalam hal luka. Jika seseorang melukai orang lain dengan sengaja, maka kisas ditegakkan atasnya, baik luka itu sampai ke tulang, seperti hasta, betis, dan semacamnya atau tidak sampai ke tulang seperti luka perut.” (Mausu’ah Al-Fiqh Al-Islami)
- Apa kisas diberlakukan kepada sekumpulan orang yang melukai satu orang?
Imam Ibnu Qudamah berkata:
أنَّ الجماعةَ إذا اشْتَرَكُوا في جُرْحٍ مُوجِبٍ للقِصاصِ، وَجَبَ القِصاصُ على
جَمِيعِهِم. وبه قال مالكٌ، والشافعيُّ، وإسحاقُ، وأبو ثَوْر
“Jika sekumpulan orang bekerja sama dalam melukai yang berkonsekuensi kisas, maka kisas diberlakukan kepada mereka semua. Itulah pendapat Malik, Asy-Syafi’i, Ishaq, dan Abu Tsaur.” (Al-Mughni)
Apa landasan mereka?
Imam Ibnu Qudamah berkata:
ما رُوِيَ أنَّ شاهِدَيْنِ شَهِدا عندَ عليٍّ، رضي الله عنه، على رَجُلٍ بالسَّرِقةِ، فقَطَعَ يَدَه، ثم جاءَا بآخَرَ، فقالا:
“Apa yang diriwayatkan bahwa dua saksi bersaksi di hadapan ‘Ali-semoga Allah meridainya-bahwa seseorang mencuri. ‘Ali pun memotong tangannya. Kemudian keduanya datang lagi membawa orang lain dan berkata:
هذا هو السَّارِقُ، وأخْطَأْنا في الأوَّلِ
“Inilah pencurinya. Kami salah tentang orang pertama itu.”
فرَدَّ شَهادَتَهُما على الثاني، وغَرَّمَهُما دِيَةَ يَدِ الأوَّلِ، وقال:
‘Ali menolak kesaksian keduanya atas orang kedua itu dan memberikan denda diat tangan kepada keduanya. ‘Ali berkata:
لو عَلِمْتُ أنَّكما تَعَمّدْتُما، لَقَطَعْتُكُما
“Kalau aku tahu kalian sengaja memberikan kesaksian yang salah, niscaya kupotong tangan kalian berdua!” (Al-Mughni)
- Bagaimana jika seseorang berhak mendapatkan kisas nyawa dan kisas anggota badan?
Syekh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijiri berkata:
من وجب عليه قصاص طرف ونفس وجب تقديم قصاص الطرف على القتل؛ لأجل إمكان الاستيفاء
“Siapa yang seharusnya mendapatkan kisas anggota badan dan kisas nyawa, maka kisas anggota badan harus didahulukan daripada kisas nyawa, agar bisa menyempurnakan kisas.” (Mausu’ah Al-Fiqh Al-Islami)
Seperti apa contohnya?
Syekh menjelaskan:
فإذا قلع الجاني عيناً، أو قطع يداً أو رجلاً، ثم قتل نفساً، فإنه يقتص لكل عضو منه وجب فيه القصاص، ثم يقتل، سواء تقدم قتل النفس على الجناية على الأطراف أم تأخر، وسواء كانت الجناية على شخص أو أشخاص
“Jika si pelaku kejahatan mencungkil mata seseorang, atau memotong tangan atau kakinya lalu menghilangkan nyawanya, maka ia mendapatkan kisas dari setiap anggota badan yang ia lukai. Ia wajib dijatuhi kisas lalu dihukum mati, baik menghilangkan nyawa itu lebih dahulu daripada melukai anggota badan atau belakangan. Baik kejahatan itu kepada satu orang atau banyak orang.” (Mausu’ah Al-Fiqh Al-Islami)
- Kapan kisas dalam hal anggota badan ditegakkan?
Syekh Muhammad Al-Ba’dani berkata:
جمهور العلماء على أنَّ القصاص لا يجوز إلا بعد اندمال الجرح
“Mayoritas ulama berpendapat bahwa kisas tidak boleh ditegakkan kecuali setelah luka korban sembuh.” (Fath Al-‘Allam fi Dirasah Ahaadiits Bulugh Al-Maram)
Itu berdasarkan hadis yang menyebutkan bahwa seseorang menikam lutut orang lain dengan tanduk. Kemudian orang yang ditikam mendatangi Nabi ﷺ dan berkata:
أَقِدْنِي
“Berikan tindakan balasan untukku.”
Nabi ﷺ berkata:
حَتَّى تَبْرَأَ
“Hingga engkau sembuh.”
Kemudian ia datang lagi dan berkata:
أَقِدْنِي
“Berikan tindakan balasan untukku.”
Lalu Nabi ﷺ memberikan tindakan balasan untuknya. Kemudian ia datang lagi dan berkata:
يَا رَسُولَ اللهِ، عَرَجْتُ
“Wahai Rasulullah, aku jadi pincang.”
Beliau ﷺ pun bersabda:
قَدْ نَهَيْتُك فَعَصَيْتنِي، فَأَبْعَدَكَ اللهُ، وَبَطَلَ عَرَجُكَ
“Aku telah melarangmu, tapi engkau tidak menurut padaku. Maka Allah menjauhkanmu dan tidak berguna lagi pincangmu.” (HR. Ahmad dan Ad-Daruquthni)
Dalam Bulugh Al-Maram, Ibnu Hajar menyatakan bahwa hadis ini mursal. Artinya, sanad hadis itu bermasalah. Walaupun sanadnya bermasalah, tetapi ada sisi kebenaran pada kandungan hadis ini.
Kalau korban luka tergesa-gesa menuntut kisas, maka bisa saja ia merugi nanti.
Syekh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijiri berkata:
وقت الحكم بالقصاص فيما دون النفس بعد بُرء المجني عليه؛ لاحتمال سراية القطع أو الجرح إلى النفس
وإذا استوفى المجني عليه القصاص دون انتظار، ثم مات بسبب السراية، فلا قصاص؛ لأنه استوفى حقه من قبل
“Waktu memutuskan kisas selain nyawa adalah setelah korban sembuh, karena adanya kemungkinan pemotongan atau luka mengantarkan pada kematian. Jika korban telah melakukan kisas tanpa menunggu sembuh, lalu ia mati karena pendarahan, maka tidak ada lagi kisas. Sebab, ia telah mendapatkan haknya dengan sempurna sebelum kematiannya.” (Mausu’ah Al-Fiqh Al-Islami)
Siberut, 5 Sya’ban 1446
Abu Yahya Adiya






