Jual Beli Terlarang (Bag. 2)

Jual Beli Terlarang (Bag. 2)

3. Menjual barang dagangan sebelum sampai di tangan.

Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلَا يَبِعْهُ حَتَّى يَقْبِضَهُ

“Siapa yang membeli suatu makanan, maka janganlah ia menjualnya sampai ia menggenggamnya (ada di tangannya).” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ibnu ‘Abbas berkata:

وَأَحْسِبُ كُلَّ شَيْءٍ بِمَنْزِلَةِ الطَّعَامِ

“Aku mengira segala sesuatu seperti kedudukan makanan.” (HR. Muslim)

Artinya, Ibnu ‘Abbas berpendapat bahwa apa pun benda yang dibeli seseorang, maka ia tidak boleh menjualnya sampai itu ada di tangannya.

Ibnu ‘Umar berkata:

كُنَّا فِي زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ نَبْتَاعُ الطَّعَامَ فَيَبْعَثُ عَلَيْنَا مَنْ يَأْمُرُنَا بِانْتِقَالِهِ مِنْ الْمَكَانِ الَّذِي ابْتَعْنَاهُ فِيهِ إِلَى مَكَانٍ سِوَاهُ قَبْلَ أَنْ نَبِيعَهُ

“Dulu di zaman Rasulullah ﷺ kami pernah membeli makanan, lalu beliau pun mengutus seseorang yang menyuruh kami agar memindahkan makanan itu dari tempat kami membelinya ke tempat lain sebelum menjualnya.” (HR. Muslim)

Karena itu, jika kita ingin menjual suatu barang yang sudah kita beli, maka janganlah kita langsung menjualnya kepada pihak lain, sebelum barang itu sampai di tangan kita atau tempat kita (gudang dan semacamnya)

 

4. Menjual sesuatu di atas penjualan saudaranya.

Nabi ﷺ bersabda:

لَا يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْض

“Janganlah sebagian kalian menjual di atas penjualan yang lain.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Beliau ﷺ juga bersabda:

لَا يَسُمْ الْمُسْلِمُ عَلَى سَوْمِ أَخِيهِ

“Janganlah seseorang muslim menawar di atas penawaran saudaranya.” (HR. Muslim)

Contohnya dalam kehidupan sehari-hari yaitu seperti A membeli motor dari B seharga 5 juta. Tiba-tiba datanglah C lalu berkata kepada A, “Beli saja motor yang sama dariku dengan harga 4 juta!”.

Atau A membeli motor dari B seharga 5 juta. Tiba-tiba datanglah C lalu berkata kepada B, “Jual saja motor itu kepadaku dengan harga 6 juta!”

Cara seperti itu terlarang dan diharamkan.

Sebab, pada hakikatnya itu merupakan kezaliman.

Karena itu, jika seseorang sedang atau telah melakukan transaksi jual-beli dengan orang lain, maka tidak boleh kita menjual atau menawar suatu barang kepada salah satu dari keduanya sehingga batal atau terganggulah transaksi keduanya.

 

5. Jual beli dengan cara ‘inah

Jual beli dengan cara ‘inah yaitu suatu transaksi di mana seseorang menjual suatu barang kepada orang lain dengan harga tertentu secara kredit lalu ia kembali membeli barang tersebut dari si pembeli dengan harga yang lebih murah secara tunai.

Cara seperti itu terlarang dan diharamkan.

Sebab, pada hakikatnya itu bukanlah jual beli melainkan pinjaman yang berbunga.

Karena itu, wajarlah kalau pelaku transaksi tersebut mendapat ancaman keras dari Nabi ﷺ.

Nabi ﷺ bersabda:

إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمْ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلًّا لَا يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ

“Jika kalian berjual beli dengan cara ‘inah, kalian mengambil ekor sapi, dan rela dengan pertanian serta kalian tinggalkan jihad, niscaya Allah menimpakan kepada kalian kehinaan. Dia tak akan mencabut kehinaan tersebut sampai kalian kembali kepada agama kalian.” (HR. Abu Daud)

 

Siberut, 15 Dzulhijjah 1444

Abu Yahya Adiya

 

Sumber: Al-Wajiz Fii Fiqh As-Sunnah wa Al-Kitab Al-‘Aziz karya Dr. ‘Abdul ‘Azhim Badawi.