Permasalahan Seputar Kurban (Bag. 3)

Permasalahan Seputar Kurban (Bag. 3)

8. Bagaimana memperlakukan daging kurban?

Nabi ﷺ bersabda tentang daging kurban:

كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا

“Makanlah itu, berikanlah itu kepada yang lain, dan simpanlah itu.” (HR. Bukhari)

Imam Ibnu Qudamah berkata:

وَالِاسْتِحْبَابُ أَنْ يَأْكُلَ ثُلُثَ أُضْحِيَّتِهِ، وَيُهْدِيَ ثُلُثَهَا، وَيَتَصَدَّقَ بِثُلُثِهَا، وَلَوْ أَكَلَ أَكْثَرَ جَازَ قَالَ أَحْمَدُ:

“Yang disukai yaitu memakan sepertiga sembelihannya, menghadiahkan kepada yang lain sepertiganya, dan menyedekahkan sepertiga sisanya. Kalau ia memakan lebih banyak dari itu, maka itu diperbolehkan. Ahmad berkata:

نَحْنُ نَذْهَبُ إلَى حَدِيثِ عَبْدِ اللَّهِ: يَأْكُلُ هُوَ الثُّلُثَ، وَيُطْعِمُ مَنْ أَرَادَ الثُّلُثَ، وَيَتَصَدَّقُ عَلَى الْمَسَاكِينِ بِالثُّلُثِ

“Kami mengambil hadis ‘Abdullah yakni ia memakan sepertiganya, memberikan kepada orang yang ia inginkan sepertiganya, dan menyedekahkan kepada orang-orang miskin sepertiganya.”

قَالَ عَلْقَمَةُ:

‘Alqamah berkata:

بَعَثَ مَعِي عَبْدُ اللَّهِ بِهَدِيَّةٍ، فَأَمَرَنِي أَنْ آكُلَ ثُلُثًا، وَأَنْ أُرْسِلَ إلَى أَهْلِ أَخِيهِ عُتْبَةَ بِثُلُثٍ، وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِثُلُثٍ

“‘Abdullah mengirim hewan kurban bersamaku. Lalu ia menyuruhku memakan sepertiganya, mengirimkan sepertiganya kepada keluarga saudaranya, ‘Utbah, dan menyedekahkan sepertiganya.”

وَعَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ:

Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata:

الضَّحَايَا وَالْهَدَايَا ثُلُثٌ لَك، وَثُلُثٌ لِأَهْلِك، وَثُلُثٌ لِلْمَسَاكِينِ.

“Kurban dan hadyu sepertiganya untukmu, sepertiganya untuk keluargamu, dan sepertiganya untuk orang-orang miskin.”

وَهَذَا قَوْلُ إِسْحَاقَ، وَأَحَدُ قَوْلَيْ الشَّافِعِيِّ

Ini adalah pendapat Ishaq dan salah satu pendapat Asy-Syafi’i.” (Al-Mughni)

Apa dalilnya demikian?

Imam Ibnu Qudamah berkata:

وَلِأَنَّهُ قَوْلُ ابْنِ مَسْعُودٍ وَابْنِ عُمَرَ، وَلَمْ نَعْرِفْ لَهُمَا مُخَالِفًا فِي الصَّحَابَةِ، فَكَانَ إجْمَاعًا؛ وَلِأَنَّ اللَّهَ تَعَالَى قَالَ:

“Karena itu adalah pendapat Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Umar. Dan kami tidak mengetahui sahabat Nabi yang menyalahi mereka, makanya itu adalah ijmak. Dan karena Allah telah berfirman (QS. Al-Hajj: 36):

{فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ} [الحج: 36]

“Maka makanlah sebagiannya, dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya dan orang yang meminta.” (Al-Mughni)

 

9. Bolehkah memberikan daging kurban kepada orang kafir?

Imam Ibnu Qudamah berkata:

وَيَجُوزُ أَنْ يُطْعِمَ مِنْهَا كَافِرًا. وَبِهَذَا قَالَ الْحَسَنُ، وَأَبُو ثَوْرٍ، وَأَصْحَابُ الرَّأْيِ.

“Boleh memberikan sembelihan kurban kepada orang kafir. Dan itulah pendapat Al-Hasan, Abu Tsaur, dan Ashhab Ar-Rayi.” (Al-Mughni)

Apa dalil demikian?

Imam Ibnu Qudamah berkata:

أَنَّهُ طَعَامٌ لَهُ أَكْلُهُ فَجَازَ إطْعَامُهُ لِلذِّمِّيِّ، كَسَائِرِ طَعَامِهِ، وَلِأَنَّهُ صَدَقَةُ تَطَوُّعٍ، فَجَازَ إطْعَامُهَا الذِّمِّيَّ وَالْأَسِيرَ، كَسَائِرِ صَدَقَةِ التَّطَوُّعِ.

“Itu adalah makanan yang boleh dimakan oleh seorang muslim, maka boleh juga memberinya kepada kafir zimi, seperti makanannya yang lain. Dan karena itu juga sedekah sunah, makanya boleh juga memberikan itu kepada kafir zimi dan tawanan perang, seperti sedekah sunah lainnya.” (Al-Mughni)

 

10. Bolehkah menjual daging kurban?

Imam Ibnu Qudamah berkata:

أَنَّهُ لَا يَجُوزُ بَيْعُ شَيْءٍ مِنْ الْأُضْحِيَّةِ، لَا لَحْمِهَا وَلَا جِلْدِهَا، وَاجِبَةً كَانَتْ أَوْ تَطَوُّعًا لِأَنَّهَا تَعَيَّنَتْ بِالذَّبْحِ. قَالَ أَحْمَدُ:

“Tidak boleh menjual sedikit pun sembelihan kurban, baik itu dagingnya maupun kulitnya. Baik itu wajib maupun sunah. Sebab, ia menjadi wajib dengan penyembelihan. Ahmad berkata:

لَا يَبِيعُهَا، وَلَا يَبِيعُ شَيْئًا مِنْهَا.

“Tidak boleh menjualnya, dan tidak boleh menjual bagian darinya.”

وَقَالَ:

Dan ia juga berkata:

سُبْحَانَ اللَّهِ كَيْفَ يَبِيعُهَا، وَقَدْ جَعَلَهَا لِلَّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى

“Maha Suci Allah! Bagaimana bisa menjualnya, padahal ia telah menjadikan itu untuk Allah?” (Al-Mughni)

 

11. Bolehkah memberi bagian dari kurban kepada orang yang memotongnya?

‘Ali bin Abi Thalib berkata:

أَمَرَنِي رَسُولُ اللهِ ﷺ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ، وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا، وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ

“Rasulullah ﷺ telah menyuruhku untuk mengurus unta kurban beliau, dan agar aku menyedekahkan dagingnya, kulitnya, dan hiasan-hiasannya, serta agar aku tidak memberi penjagal sesuatu pun darinya. Beliau bersabda:

نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا

“Kamilah yang akan memberinya dari kami.” (HR. Tirmidzi)

Imam Al-Khaththabi berkata:

قوله

“Perkataan ‘Ali:

أمرني أن لا أعطي الجزار منها شيئا

“Agar aku tidak memberi penjagal sesuatu pun darinya.”

أي لا يعطي على معنى الأجره شيئاً منها، فأما أن يتصدق به عليه فلا بأس به، والدليل على هذا قوله

Maksudnya yakni ia tidak diberi bagian dari kurban sebagai bentuk upahnya. Adapun menyedekahkan itu untuknya, maka itu tak mengapa. Dalil yang menunjukkan demikian adalah sabda Nabi:

نعطيه من عندنا

“Kamilah yang akan memberinya dari kami.”

أي أجرة عمله وبهذا قال أكثر أهل العلم.

Maksudnya yakni upah pekerjaannya. Dan inilah pendapat kebanyakan ulama.” (Ma’alim As-Sunan)

 

Siberut, 9 Dzulhijjah 1445
Abu Yahya Adiya