Permasalahan Seputar Zhihar (Bag. 2)

Permasalahan Seputar Zhihar (Bag. 2)

7. Apa hukum seorang pria memanggil istrinya dengan Bu?

Syekh ‘Abdurrahman As-Sa’di berkata:

ومنها: أنه يكره للرجل أن ينادي زوجته ويسميها باسم محارمه، كقوله “يا أمي” “يا أختي” ونحوه، لأن ذلك يشبه المحرم

Faidah dari ayat-ayat tadi di antaranya yaitu dibenci bagi seorang suami memanggil istrinya dan menamainya dengan nama mahramnya. Seperti memanggil: ‘Wahai Ibu’, ‘Wahai Kakak’ dan semacamnya. Sebab, itu menyerupai orang yang mengharamkan. (Taisiir Kariim Ar-Rahmaan Fii Tafsiir Kalaam Al-Mannaan(

 

8. Jika seorang pria berkata kepada budaknya, “Engkau bagiku seperti punggung ibuku”, apakah itu dianggap zhihar?

Allah berfirman:

وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ذَلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

Dan mereka yang menzihar istri mereka, kemudian menarik kembali apa yang telah mereka ucapkan, maka wajib memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur.” (QS. Al-Mujadilah: 3)

Lihatlah, menzihar istri mereka. Dan budak bukanlah istri. Karena itu….

‘Ikrimah berkata:

إِن ظَاهر من أمته فَلَيْسَ بِشَيْء إِنَّمَا الظِّهَارُ مِنَ النِّسَاء

“Jika seorang pria menzhihar budak wanitanya, maka itu tidak berarti. Zhihar hanyalah ditujukan kepada istri.” (Fath Al-Bari Syarh Shahih Al-Bukhari)

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata:

وَبِقَوْلِ عِكْرِمَةَ الْأَوَّلِ قَالَ الْكُوفِيُّونَ وَالشَّافِعِيُّ وَالْجُمْهُورُ وَاحْتَجُّوا بِقَوْلِهِ تَعَالَى مِنْ نِسَائِهِمْ وَلَيْسَتِ الْأَمَةُ مِنَ النِّسَاء

“Para ulama Kufah, Asy-Syafi’i, dan mayoritas ulama sependapat dengan pendapat ‘Ikrimah itu. Dan mereka berdalil dengan firman-Nya: istri mereka, dan budak bukanlah istri.” (Fath Al-Bari Syarh Shahih Al-Bukhari)

 

9. Jika seorang pria berkata kepada wanita yang ingin ia nikahi, “Engkau bagiku seperti punggung ibuku”, apakah itu dianggap zhihar?

1) Allah berfirman:

وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ذَلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

Dan mereka yang menzihar istri mereka, kemudian menarik kembali apa yang telah mereka ucapkan, maka wajib memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur.” (QS. Al-Mujadilah: 3)

Lihatlah, menzihar istri mereka. Dan wanita yang belum dinikahi bukanlah istri.

2) Jika seorang pria berkata, “Kalau aku menikahi fulanah, maka jatuh talak kepadanya”, maka talak tersebut tidak jatuh.

Sebab, ia menjatuhkan talak dalam keadaan belum menjadi suami wanita itu dan wanita itu belum menjadi istrinya. Belum menjadi miliknya. Sedangkan Nabi ﷺ bersabda:

لَا طَلَاقَ فِيمَا لَا يَمْلِكُ

“Tidak ada talak dalam perkara yang tidak dimiliki seseorang.” (HR. Ibnu Majah)

Dan zhihar serupa dengan talak, yakni sama-sama mengharamkan istri. Karena itu, zhihar tidak sah dijatuhkan kepada wanita yang belum dinikahi, sebagaimana talak tidak sah dijatuhkan kepada wanita yang belum dinikahi.

Imam An-Nawawi berkata:

وَلَوْ قَالَ: إِنْ ظَاهَرْتُ مِنْ فُلَانَةٍ، فَأَنْتِ عَلَيَّ كَظَهْرِ أُمِّي، وَكَانَتْ فُلَانَةٌ أَجْنَبِيَّةً، فَخَاطَبَهَا بِلَفْظِ الظِّهَارِ، لَمْ يَصِرْ مُظَاهِرًا مِنْ زَوْجَتِهِ، لِأَنَّ الظِّهَارَ مِنَ الْأَجْنَبِيَّةِ لَا يَنْعَقِد

“Kalau seorang pria berkata istrinya, ‘Jika aku menzhihar wanita anu, maka engkau bagiku seperti punggung ibuku”, dan wanita anu itu bukan istrinya, lalu ia meminangnya dengan menyebutkan zihar, maka pria itu tidak dianggap melakukan zihar kepada istrinya. Sebab, zhihar kepada wanita yang bukan istri tidak sah.” (Raudhah Ath-Thalibin Wa Umdah Al-Muftiin)

 

10. Jika seorang wanita berkata kepada suaminya, “Engkau bagiku seperti punggung ayahku”, apakah itu dianggap zhihar?

Allah berfirman:

وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ذَلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

Dan mereka yang menzihar istri mereka, kemudian menarik kembali apa yang telah mereka ucapkan, maka wajib memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. (QS. Al-Mujadilah: 3)

Lihatlah, mereka yang menzihar istri mereka. Ini menunjukkan bahwa zhihar hanya sah dari pria kepada istrinya. Bukan dari istri kepada suaminya.

Imam Al-Hasan Al-Bashri berbicara tentang wanita yang menzhihar suaminya:

لَيْسَ بِشَيْءٍ، إِنَّمَا الظِّهَارُ لِلرِّجَالِ

Tidak berarti. Zhihar itu hanya milik kaum pria. (Sunan Sa’id bin Manshur)

 

11. Apa kafarat bagi orang yang melakukan zhihar?

Allah berfirman:

وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ذَلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

Dan mereka yang menzihar istri mereka, kemudian menarik kembali apa yang telah mereka ucapkan, maka wajib memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kalian, dan Allah Maha Teliti terhadap apa yang kalian kerjakan.

 فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا فَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا ذَلِكَ لِتُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Maka, siapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (ia wajib) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Siapa yang tidak mampu, (maka wajib) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah agar kalian beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum Allah. Bagi orang-orang kafir ada siksa yang sangat pedih. (QS. Al-Mujadilah: 3-4)

Berdasarkan dua ayat ini, siapa yang menzihar istrinya lalu ingin kembali kepadanya, maka ia harus membayar kafarat zihar yaitu membebaskan budak sebelum menyentuh istri yang ia zhihar. Kalau tidak bisa, maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Kalau tidak bisa, maka memberi makan enam puluh orang miskin.

Adapun kalau seorang pria menzihar istrinya lalu tidak ingin kembali kepadanya….

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata:

وَتَجِبُ الْكَفَّارَةُ عَلَى قَائِلِهِ كَمَا قَالَ اللَّهُ تَعَالَى لَكِنْ بِشَرْطِ الْعَوْدِ عِنْدَ الْجُمْهُورِ وَعِنْدَ الثَّوْرِيِّ

“Wajib bayar kafarat atas orang yang mengucapkan zhihar sebagaimana firman Allah, tetapi dengan syarat kalau ia kembali kepada istrinya menurut mayoritas ulama dan Ats-Tsauri.” (Fath Al-Bari Syarh Shahih Al-Bukhari)

Artinya, semata-mata melakukan zhihar tidak mengharuskan bayar kafarat. Kalau seorang melakukan zhihar lalu ingin kembali kepada istri yang ia zhihar, maka ketika itulah wajib bayar kafarat.

 

12. Apa yang seharusnya dilakukan oleh seorang pria yang menzihar istrinya jika ia menggaulinya sebelum membayar kafarat zhihar? Apakah gugur kafarat darinya? Atau malah menjadi berlipat ganda kafaratnya?

Imam Ibnul Qayyim berkata:

أَنَّ الْكَفَّارَةَ لَا تَسْقُطُ بِالْوَطْءِ قَبْلَ التَّكْفِيرِ، وَلَا تَتَضَاعَفُ، بَلْ هِيَ بِحَالِهَا كَفَّارَةٌ وَاحِدَةٌ، كَمَا دَلَّ عَلَيْهِ حُكْمُ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ الَّذِي تَقَدَّمَ، قَالَ الصلت بن دينار:

Sesungguhnya kafarat tidak gugur karena melakukan hubungan badan sebelum menyelesaikan pembayaran kafarat dan tidak juga kafarat menjadi berlipat ganda. Bahkan, kafarat seperti biasanya cuma satu. Sebagaimana itu ditunjukkan oleh keputusan Rasulullah ﷺ yang sudah berlalu. Ash-Shalt bin Dinar berkata:

سَأَلْتُ عَشْرَةً مِنَ الْفُقَهَاءِ عَنِ الْمُظَاهِرِ يُجَامِعُ قَبْلَ أَنْ يُكَفِّرَ، فَقَالُوا: كَفَّارَةٌ وَاحِدَةٌ. قَالَ: وَهُمُ الحسن، وَابْنُ سِيرِينَ، ومسروق، وبكر، وقتادة، وعطاء، وطاووس، ومجاهد، وعكرمة.

“Aku bertanya kepada sepuluh orang fukaha tentang pria yang melakukan zhihar kepada istrinya lalu menggaulinya sebelum membayar kafarat, maka mereka berkata bahwa ia hanya membayar satu kafarat. Mereka adalah Al-Hasan, Ibnu Sirin, Masruq, Bakr, ‘Atha, Thawus, Mujahid, dan ‘Ikrimah.” (Zaad Al-Ma’ad Fii Hadyi Khair Al-‘Ibaad)

 

13. Apa hikmah wajib membayar kafarat sebelum suami menggauli istrinya yang ia zhihar?

Syekh ‘Abdurrahman As-Sa’di berkata:

ومنها: أنه لعل الحكمة في وجوب الكفارة قبل المسيس، أن ذلك أدعى لإخراجها، فإنه إذا اشتاق إلى الجماع، وعلم أنه لا يمكن من ذلك إلا بعد الكفارة، بادر لإخراجها

Di antara hukum yang ada dalam ayat-ayat tadi yaitu bahwasanya bisa jadi hikmah diwajibkannya kafarat sebelum jimak yaitu bahwa yang demikian itu lebih mendorong untuk menunaikannya. Karena jika seorang sangat menginginkan jimak dan tahu tidak mungkin dilakukan kecuali dengan bayar kafarat, tentu ia akan bersegera membayarnya. (Taisiir Kariim Ar-Rahmaan Fii Tafsiir Kalaam Al-Mannaan)

 

Siberut, 20 Rajab 1444

Abu Yahya Adiya