Permasalahan Seputar Zhihar

Permasalahan Seputar Zhihar

 

  1. Apa itu zhihar?

Al-Khathib Asy-Syirbini berkata:

هُوَ لُغَةً: مَأْخُوذٌ مِنْ الظَّهْرِ؛ لِأَنَّ صُورَتَهُ الْأَصْلِيَّةَ أَنْ يَقُولَ لِزَوْجَتِهِ:

Zhihar secara bahasa berasak dari kata zhahr  (punggung). Karena, bentuk asli zhihar yaitu seorang suami berkata kepada istrinya:

أَنْتِ عَلَيَّ كَظَهْرِ أُمِّي

“Engkau bagiku seperti punggung ibuku.” (Mughni Al-Muhtaj Ilaa Ma’rifati Ma’ani Alfazh Al-Minhaj)

Al-Khathib Asy-Syirbini berkata:

وَحَقِيقَتُهُ: تَشْبِيهُ الزَّوْجَةِ غَيْرِ الْبَائِنِ بِأُنْثَى لَمْ تَكُنْ حِلًّا عَلَى مَا يَأْتِي بَيَانُهُ

“Hakekat zhihar yaitu menyerupakan istri yang tidak mendapat talak bain dengan wanita yang tidak halal sebagaimana akan datang penjelasannya nanti.” (Mughni Al-Muhtaj Ilaa Ma’rifati Ma’ani Alfazh Al-Minhaj)

Artinya, zhihar adalah perbuatan suami yang menyerupakan wanita yang masih berstatus sebagai istrinya dengan wanita yang tidak halal untuk ia nikahi, seperti dengan mengatakan, “Engkau seperti punggung ibuku!”

 

  1. Apa hukum zhihar?

Allah berfirman:

الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْكُمْ مِنْ نِسَائِهِمْ مَا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلا اللائِي وَلَدْنَهُمْ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنْكَرًا مِنَ الْقَوْلِ وَزُورًا

Orang-orang di antara kalian yang menzihar istri mereka, padahal istri mereka itu bukanlah ibu mereka. Ibu-ibu mereka hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka benar-benar telah mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. (QS. Al-Mujadilah: 2)

Ayat ini menunjukkan bahwa zhihar adalah diharamkan. Bahkan, sebagian ulama menganggap itu sebagai dosa besar. Sebab, Allah menyatakan bahwa itu merupakan perkataan yang mungkar dan dusta.

 

  1. Apakah suami yang menzihar istrinya dianggap telah menjatuhkan talak kepadanya?

Imam Ibnu Katsir berkata:

وَكَانَ الظِّهَارُ عِنْدَ الْجَاهِلِيَّةِ طَلَاقًا، فَأَرْخَصَ اللَّهُ لِهَذِهِ الْأُمَّةِ وَجَعَلَ فِيهِ كَفَّارَةً، وَلَمْ يَجْعَلْهُ طَلَاقًا كَمَا كَانُوا يَعْتَمِدُونَهُ فِي جَاهِلِيَّتِهِمْ

“Zhihar menurut masyarakat jahiliah adalah talak. Lalu Allah memberikan keringanan kepada umat ini dan menjadikan padanya kafarat serta tidak menjadikan itu sebagai talak sebagaimana yang mereka lakukan di masa jahiliah mereka.” (Tafsir Al-Quran Al-‘Azhim)

 

  1. Jika seseorang berkata kepada istrinya: Engkau bagiku seperti ibuku!“, apakah ini termasuk zhihar?

Imam Al-Qurthubi berkata:

فَإِنْ قَالَ: أَنْتِ عَلَيَّ كَأُمِّي وَلَمْ يَذْكُرِ الظَّهْرَ، أَوْ قَالَ: أَنْتِ عَلَيَّ مِثْلُ أُمِّي، فَإِنْ أَرَادَ الظِّهَارَ فَلَهُ نِيَّتُهُ

“Jika suami berkata kepada istrinya, ‘Engkau bagiku seperti ibuku’, dan tidak menyebutkan ‘punggung’ atau ia berkata, ‘Engkau bagiku serupa dengan ibuku’, maka kalau ia menginginkan zhihar, maka ia mendapatkan sesuai dengan niatnya.

وَإِنْ أَرَادَ الطلاق كان مطلقا البتة عند مالك

Namun, jika ia menginginkan talak, maka ia ia dianggap telah menalak secara pasti menurut Malik.

وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ نِيَّةٌ فِي طَلَاقٍ وَلَا ظِهَارٍ كَانَ مُظَاهِرًا

Dan kalau ia tidak memiliki niat untuk menalak atau menzihar, maka ia dianggap telah melakukan zhihar. (Al-Jami’ Liahkam Al-Quran)

 

  1. Jika seseorang berkata kepada istrinya: Engkau bagiku seperti punggung nenekku!“, apakah ini termasuk zhihar?

Imam Al-Qurthubi berkata:

وَمَتَى شَبَّهَهَا بِأُمِّهِ أَوْ بِإِحْدَى جَدَّاتِهِ مِنْ قِبَلِ أَبِيهِ أَوْ أُمِّهِ فَهُوَ ظِهَارٌ بِلَا خِلَافٍ

Tatkala seseorang menyerupakan istrinya dengan ibunya atau salah satu neneknya dari pihak ayahnya atau ibunya, maka itu adalah zhihar tanpa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. (Al-Jami’ Liahkam Al-Quran)

 

  1. Jika seseorang berkata kepada istrinya: Engkau bagiku seperti punggung putriku!“, apakah ini termasuk zhihar?

Imam Al-Qurthubi berkata:

وَأَكْثَرُهُمْ عَلَى أَنَّهُ إِنْ قَالَ لَهَا: أَنْتِ عَلَيَّ كَظَهْرِ ابْنَتِي أَوْ أُخْتِي أَوْ غَيْرَ ذَلِكَ مِنْ ذَوَاتِ الْمَحَارِمِ أَنَّهُ مُظَاهِرٌ. وَهُوَ مَذْهَبُ مَالِكٍ وَأَبِي حَنِيفَةَ وَغَيْرِهِمَا

Mayoritas ulama berpendapat bahwa jika seseorang berkata kepada istrinya, ‘Engkau bagiku seperti punggung putriku atau saudariku atau mahram lainnya!’ maka ia telah melakukan zhihar. Dan itu adalah pendapat Malik, Abu Hanifah, dan selain mereka berdua. (Al-Jami’ Liahkam Al-Quran)

 

(bersambung)

 

Siberut, 13 Rajab 1444

Abu Yahya Adiya