Imam Asy-Sya’bi berkata:
كان بين رجل من المنافقين ورجل من اليهود خصومة، فقال اليهودي:
“Pernah terjadi pertengkaran antara orang munafik dan orang Yahudi. Orang Yahudi itu berkata:
نتحاكم إلى محمد
“Mari kita meminta putusan hukum kepada Muhammad.”
عرف أنه لا يأخذ الرشوة
Karena ia mengetahui bahwa beliau tidak menerima suap.
وقال المنافق:
Sedangkan orang munafik tadi berkata:
نتحاكم إلى اليهود:
“Mari kita meminta putusan hukum kepada orang-orang Yahudi.”
لعلمه أنهم يأخذون الرشوة
Karena ia tahu bahwa mereka mau menerima suap.
فاتفقا أن يأتيا كاهناً في جهينة فيتحاكما إليه فنزلت:
Maka bersepakatlah keduanya untuk meminta putusan hukum kepada seorang dukun di Juhainah, maka turunlah ayat (QS. An-Nisa’: 60):
أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلالا بَعِيدًا
“Apakah engkau tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku bahwa mereka telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak mengambil keputusan hukum kepada tagut, padahal mereka telah diperintahkan untuk mengingkari tagut itu. Dan setan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) kesesatan yang sejauh-jauhnya.” (Jami’ Al-Bayan Fii Ta’wiil Al-Quran)
Tagut adalah:
كُلُّ مَا تَجَاوَزَ بِهِ الْعَبْدُ حَدَّهُ مِنْ مَعْبُودٍ أَوْ مَتْبُوعٍ أَوْ مُطَاعٍ
“Segala sesuatu yang diperlakukan secara melampaui batas, baik dengan disembah, diikuti, atau ditaati.” (I’lam Al-Muwaqqi’in ‘An Rabb Al-‘Alamin)
Adapun Tagut dalam ayat tadi maksudnya:
كل من حكم بغير شرع الله فهو طاغوت
“Semua orang yang memutuskan hukum dengan selain syariat Allah adalah tagut.” (Taisir Al-Karim Ar-Rahman)
Faidah yang bisa kita petik dari hadis ini:
- Orang-orang munafik lebih buruk daripada orang-orang Yahudi.
- Diharamkan menerima suap. Dan itu adalah kebiasaan orang-orang Yahudi.
Nabi ﷺ bersabda:
لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي
“Laknat Allah tertimpa kepada orang yang memberi suap dan menerimanya.” (HR. Ibnu Majah)
- Wajibnya tunduk, menerima, dan memutuskan hukum dengan syariat Allah, baik yang ada dalam kitab-Nya maupun sunah rasul-Nya.
Itulah konsekuensi keimanan kita kepada Allah.
Kalau memang kita beriman kepada Allah dengan jujur, tentu kita akan tunduk, menerima dan menggunakan syariat Allah dalam segala urusan hidup kita.
- Diharamkannya memutuskan hukum dengan selain syariat Allah.
- Siapa yang memutuskan hukum dengan selain syariat Allah, maka ia adalah tagut. Dan siapa yang mencari hukum kepada selain syariat Allah, maka ia telah berhukum kepada tagut, walaupun menamakan dirinya dengan apa pun.
Imam Ibnu Katsir berkata:
فَإِنَّهَا ذَامَّةٌ لِمَنْ عَدَلَ عَنِ الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ، وَتَحَاكَمُوا إِلَى مَا سِوَاهُمَا مِنَ الْبَاطِلِ، وَهُوَ الْمُرَادُ بِالطَّاغُوتِ هَاهُنَا
“Sesungguhnya ayat ini celaan terhadap orang yang berpaling dari Al-Quran dan As-Sunnah dan mencari keputusan hukum kepada kebatilan yang ada pada selain keduanya. Itulah yang dimaksud dengan tagut dalam ayat ini.” (Tafsir Al-Quran Al-‘Azhim)
- Siapa yang berhukum dengan selain syariat Allah, maka ia bukan orang yang beriman dan bukan pula orang yang memperbaiki, walaupun mengaku ingin memperbaiki.
Syekh ‘Abdurrahman As-Sa’di berkata:
فمَنْ زعم أنه مؤمن واختار حكم الطاغوت على حكم الله، فهو كاذب في ذلك
“Siapa yang mengaku beriman tapi lebih memilih hukum tagut daripada hukum Allah, maka ia dusta dalam pengakuannya itu.” (Taisir Al-Karim Ar-Rahman)
- Wajibnya mengingkari tagut.
Siberut, 29 Dzulhijjah 1441
Abu Yahya Adiya
Sumber:
- Al-Mulakhkhash Fii Syarh Kitab At-Tauhid karya Syekh Saleh Al-Fauzan.
- I’lam Al-Muwaqqi’in ‘An Rabb Al-‘Alamin karya Imam Ibnul Qayyim.
- Jami‘ Al-Bayan Fii Ta’wiil Al-Quran karya Imam Ath-Thabari.
- Taisir Al-Karim Ar-Rahman karya Syekh ‘Abdurrahman As-Sa’
- Tafsir Al-Quran Al-‘Azhim karya Imam Ibnu Katsier.






