Pesan Nabi ﷺ Kepada Mu’adz

Pesan Nabi ﷺ Kepada Mu’adz

Nabi ﷺ mengutus Mu’adz bin Jabal ke Yaman untuk berdakwah dan beliau ﷺ berpesan kepadanya:

إِنَّكَ تَقْدَمُ عَلَى قَوْمٍ مِنْ أَهْلِ الكِتَابِ، فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَى أَنْ يُوَحِّدُوا اللَّهَ تَعَالَى

“Sesungguhnya engkau akan mendatangi orang-orang Ahli Kitab, maka hendaknya yang pertama kali engkau serukan kepada mereka adalah agar mereka mengesakan Allah.

فَإِذَا عَرَفُوا ذَلِكَ، فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدْ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي يَوْمِهِمْ وَلَيْلَتِهِمْ

Jika mereka mau mengakui itu, maka kabarkanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka salat lima waktu dalam sehari semalam.

فَإِذَا صَلَّوْا، فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ زَكَاةً فِي أَمْوَالِهِمْ، تُؤْخَذُ مِنْ غَنِيِّهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فَقِيرِهِمْ

Jika mereka mau melaksanakan salat, maka kabarkanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka zakat pada harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan diberikan pada orang-orang yang fakir di antara mereka.

فَإِذَا أَقَرُّوا بِذَلِكَ فَخُذْ مِنْهُمْ، وَتَوَقَّ كَرَائِمَ أَمْوَالِ النَّاسِ

Dan jika mereka mau mengakui itu, maka ambillah zakat dari mereka dan jauhilah harta-harta pilihan mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Sesungguhnya engkau akan mendatangi orang-orang ahli kitab yaitu Yahudi dan Nasrani. Sebab, di Yaman ketika itu mereka lebih banyak daripada orang-orang musyrik.

Jauhilah harta-harta pilihan mereka artinya jika mereka mau membayar zakat, maka jangan ambil zakat dari harta mereka yang paling baik dan paling berharga. Namun,  ambillah harta mereka yang pertengahan.

 

Faidah yang bisa kita petik dari hadis di atas:

 

  1. Seorang yang hendak berdakwah harus mempunyai bekal ilmu dan pengetahuan tentang apa yang ingin ia dakwahkan dan kepada siapa ia dakwahkan.

Sebagaimana Nabi ﷺ memberitahukan kepada Mu’adz bahwa ia akan menemui orang-orang ahli kitab. Agar apa?

Agar Mu’adz mempersiapkan diri dengan sebaik mungkin. Sebab, yang akan dihadapi Mu’adz bukan orang-orang biasa. Tapi orang-orang yang punya ilmu dan pengetahuan.

 

  1. Tauhid atau mengesakan Allah adalah kewajiban pertama dan utama sebelum perkara lainnya.

 

  1. Tauhid atau mengesakan Allah adalah perkara pertama yang harus didakwahkan kepada orang kafir sebelum perkara lain.

Karena, apa manfaatnya seorang melaksanakan salat tapi tidak mengesakan Allah?

Apa manfaatnya seorang berbakti kepada orang tua tapi durhaka kepada Allah dan tidak mengesakan Allah?

Semua perbuatan baiknya akan lenyap kalau ia tidak mengesakan Allah.

Allah berfirman:

وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ

“Dan sungguh, telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) sebelummu. “Jika engkau menyekutukan (Allah), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah engkau termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Az-Zumar: 65)

 

  1. Seorang tidak dianggap muslim sampai mengesakan Allah. Karena itu, ‘sesaleh’ apapun seseorang, kalau ia menyekutukan Allah, maka ia bukanlah muslim.

 

  1. Salat lima waktu adalah kewajiban yang agung setelah mengesakan Allah.

Nabi ﷺ bersabda:

العَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلَاةُ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

“Perjanjian antara kami dan mereka adalah salat. Siapa yang meninggalkannya, maka sungguh, ia telah kafir.” (HR. Ahmad)

 

  1. Hendaknya seorang guru memberi pelajaran secara bertahap, yaitu dimulai dari yang sangat penting kemudian yang penting dan begitu seterusnya.

Sebagaimana yang dilakukan Nabi ﷺ. Beliau membimbing Mu’adz untuk melakukan perkara  yang paling penting lalu di bawahnya dan di bawahnya.

 

  1. Zakat hanya diwajibkan atas orang kaya, yaitu orang yang memiliki harta yang telah mencapai nisab dan melewati setahun.

 

  1. Salah satu sasaran pembagian zakat adalah orang-orang miskin. Dan bolehnya membagikan zakat kepada mereka saja. Dan ini adalah pendapat Imam Malik.

 

  1. Dilarang mengambil zakat dari harta yang paling berharga kecuali dengan kerelaan hati pemiliknya.

Siberut, 2 Syawwal 1441

Abu Yahya Adiya

 

Sumber:

  1. Umdah Al-Qari Syarh Shahih Al-Bukhari karya Imam Al-‘Aini.
  2. Al-Mulakhkhash Fii Syarh Kitab At-Tauhid karya Syekh Saleh Al-Fauzan.