1. Apa maksud menghidupkan lahan mati?
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani berkata:
وَإِحْيَاءُ الْمَوَاتِ أَنْ يَعْمِدَ الشَّخْصُ لأرض لَا يعلم تقدم ملك عَلَيْهَا لِأَحَدٍ فَيُحْيِيهَا بِالسَّقْيِ أَوِ الزَّرْعِ أَوِ الْغَرْسِ أَوِ الْبِنَاءِ فَتَصِيرُ بِذَلِكَ مِلْكَهُ سَوَاءٌ كَانَتْ فِيمَا قَرُبَ مِنَ الْعُمْرَانِ أَمْ بَعُدَ سَوَاءٌ أَذِنَ لَهُ الْإِمَامُ فِي ذَلِكَ أَمْ لَمْ يَأْذَنْ وَهَذَا قَوْلُ الْجُمْهُورِ
“Menghidupkan lahan mati yaitu seseorang menuju tanah yang tidak diketahui seorang pun memilikinya lalu ia pun menghidupkannya dengan mengairinya, menanaminya, atau membuat bangunan di atasnya sehingga dengan demikian itu menjadi miliknya, baik itu dekat dengan bangunan-bangunan orang maupun jauh. Baik itu diizinkan oleh penguasa maupun tidak. Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama.” (Fath Al-Bari Syarh Shahih Al-Bukhari)
2. Apa hukum menghidupkan lahan mati?
Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ أَحْيَا أَرْضًا مَيْتَةً فَهِيَ لَهُ، وَمَا أَكَلَتِ الْعَافِيَةُ فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ
“Siapa yang menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya. Dan apa yang dimakan darinya oleh makhluk hidup, maka itu menjadi sedekah baginya.” (HR. Tirmidzi)
Memberi makan kepada makhluk hidup adalah sedekah, karena itu….
Imam Asy-Syairazi berkata:
يستحب إحياء الموات لما روى جابر رضي الله عنه أن النبي ﷺ قال:
“Disukai menghidupkan lahan mati berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Jabir bahwa Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ أَحْيَا أَرْضًا مَيِّتَةً، فَلَهُ فِيهَا أَجْرٌ وَمَا أَكَلَتِ الْعَوَافِي مِنْهَا، فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ
“Siapa yang menghidupkan tanah yang mati, maka ia mendapatkan pahala karenanya. Dan apa yang dimakan oleh makhluk hidupnya darinya, maka itu menjadi sedekah baginya.” (Al-Muhadzdzab Fii Fiqh Al-Imam Asy-Syafi’i)
3. Apa syarat diperbolehkannya menghidupkan lahan mati?
Syekh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijiri berkata:
يشترط لصحة إحياء الموات ما يلي:
“Disyaratkan berikut ini agar sah menghidupkan lahan mati:
1 – أن يكون الموات ليس ملكاً لأحد، وليس من اختصاص أحد.
1-Lahan mati itu bukan milik seorang pun dan bukan termasuk kekhususan yang dimiliki oleh seorang pun.
2 – ألا تكون أرض الموات مرتفقاً لأهل البلد كمرعى، ومحتطب، ومناخ إبل، ومطرح رماد، فلا يجوز إحياؤها.
2- Lahan mati itu bukan tempat yang dimanfaatkan oleh penduduk suatu tempat, seperti tempat menggembala, mencari kayu bakar, dan membuang abu. Yang seperti itu tidak boleh dihidupkan.” (Mausu’ah Al-Fiqh Al-Islami)
4. Bagaimana jika suatu lahan dimiliki seseorang lalu ia tinggalkan, apakah boleh menghidupkannya?
Syekh Muhammad bin Saleh Al-‘Utsaimin berkata:
ومثل إحياء الموات الأراضي الداثرة التي كانت قرىً في قديم الزمان وارتحل الناس عنها وتركوها، فهذه ـ أيضاً ـ لمن ملكها، ونظير ذلك في الأعيان إذا ألقى الإنسان متاعه زاهداً فيه وراغباً عنه ولا يريده فهو لمن وجده
“Contoh dari menghidupkan lahan mati yaitu tanah kosong yang dulunya adalah perkampungan, tetapi orang-orang pergi meninggalkannya. Ini juga untuk orang yang memilikinya. Yang semacam itu dalam hal barang yakni jika seseorang melemparkan barangnya karena tidak membutuhkannya dan tidak menyukainya serta tidak menginginkannya, maka barang itu menjadi milik orang yang mendapatkannya.” (Asy-Syarh Al-Mumti’ ‘Alaa Zaad Al-Mustaqni’)
5. Apakah boleh menghidupkan lahan mati tanpa izin penguasa?
Al-Khathib Asy-Syirbini berkata:
يَجُوزُ لَهُ (تَمَلُّكُهَا بِالْإِحْيَاءِ) وَإِنْ لَمْ يَأْذَنْ لَهُ فِيهِ الْإِمَامُ اكْتِفَاءً بِإِذْنِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ كَمَا وَرَدَتْ بِهِ الْأَحَادِيثُ الْمَشْهُورَةُ، وَلِأَنَّهُ مُبَاحٌ كَالِاحْتِطَابِ وَالِاصْطِيَادِ، لَكِنْ يُسْتَحَبُّ اسْتِئْذَانُهُ خُرُوجًا مِنْ الْخِلَافِ.
“Boleh memiliki lahan tersebut dengan dihidupkan, walaupun tanpa izin penguasa, karena cukup dengan izin Rasulullah ﷺ, sebagaimana disebutkan dalam hadis-hadis yang terkenal dan karena itu boleh seperti mencari kayu bakar dan berburu. Namun, disukai meminta izin kepada penguasa untuk keluar dari perbedaan pendapat di antara para ulama.” (Mughni Al-Muhtaaj Ilaa Ma’rifah Ma’aanii Alfaazh Al-Minhaaj)
6. Kapan seseorang dianggap menghidupkan lahan mati?
Imam Al-Hajjaawi berkata:
وَمَنْ أَحَاطَ مَوَاتاً، أَوْ حَفَرَ بِئْراً فَوَصَلَ إِلَى المَاءِ، أَوْ أَجْرَاهُ إِلَيْهِ مِنْ عَيْنٍ وَنَحْوِهَا، أَوْ حَبَسَهُ عَنْهُ لِيُزْرَعَ فَقَدْ أَحْيَاه
“Siapa yang menemboki lahan mati, atau menggali sumur sehingga sampai ke air, atau mengalirkan air ke lahan tersebut dari mata air dan semacamnya, atau menahan air agar tidak sampai kepadanya supaya bisa ditanami, maka sungguh, ia telah menghidupkannya.” (Zaad Al-Mustaqni’ Fii Ikhtishaar Al-Muqni’)
7. Apakah penguasa boleh memberikan lahan mati kepada seseorang agar ia menghidupkannya?
Asma binti Abi Bakr berkata:
وَكُنْتُ أَنْقُلُ النَّوَى مِنْ أَرْضِ الزُّبَيْرِ الَّتِي أَقْطَعَهُ رَسُولُ اللهِ ﷺ عَلَى رَأْسِي
“Aku sering menjunjung buah kurma di atas kepalaku dari kebun Zubair yang telah ditentukan oleh Rasulullah ﷺ untuknya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Anas bin Malik berkata:
أَرَادَ النَّبِيُّ ﷺ أَنْ يُقْطِعَ مِنَ البَحْرَيْنِ، فَقَالَتِ الأَنْصَارُ:
“Nabi ﷺ ingin menentukan sebagian tanah di Bahrain untuk kaum Anshar, maka mereka berkata:
حَتَّى تُقْطِعَ لِإِخْوَانِنَا مِنَ المُهَاجِرِينَ مِثْلَ الَّذِي تُقْطِعُ لَنَا
“Tidak, hingga engkau menentukan juga untuk saudara-saudara kami Muhajirin seperti yang engkau tentukan untuk kami.” (HR. Bukhari)
Imam Al-‘Aini berkata:
ذكر مَا يُسْتَفَاد مِنْهُ: فِيهِ: جَوَاز إقطاع الإِمَام من الْأَرَاضِي الَّتِي تَحت يَده لمن شَاءَ من النَّاس مِمَّن يرَاهُ أَهلا لذَلِك
“Faidah yang bisa diambil dari hadis ini yakni bolehnya penguasa menentukan tanah yang ada di bawah kekuasaannya untuk orang yang ia kehendaki yang ia pandang pantas mendapatkannya.” (‘Umdah Al-Qari Syarh Shahih Al-Bukhari)
Siberut, 2 Rabi’ul Tsani 1445
Abu Yahya Adiya






