Memperbanyak Jumlah Orang Sesat

Memperbanyak Jumlah Orang Sesat

Apa yang akan kita lakukan kalau minuman keras dihidangkan di hadapan kita?

Dan apa yang akan kita lakukan kalau ternyata orang-orang meminumnya di depan mata kita?

Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَجْلِسْ عَلَى مَائِدَةٍ يُشْرَبُ عَلَيْهَا الْخَمْرُ

“Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah ia duduk di depan hidangan yang diminum di atasnya minuman keras.” (HR. Ath-Thabrani)

Kewajiban seorang muslim tatkala menyaksikan orang-orang bermaksiat adalah berusaha mengingkari perbuatan mereka, bukan duduk mendiamkan mereka.

Jika seorang muslim hanya diam ketika menyaksikan orang-orang bermaksiat dan tetap duduk bersama mereka, maka itu akan menguatkan mereka untuk terus bermaksiat. Tanpa ia sadari, ia telah memperbanyak jumlah mereka.

 

Larangan Memperbanyak Jumlah Pelaku Dosa

1. Allah berfirman:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Tolong menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketakwaan dan jangan tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Maidah: 2)

Syekh Jamaluddin Al-Qasimi menyebutkan faidah yang bisa dipetik dari ayat ini:

وجوب الأمر بالمعروف والنهي عن المنكر.وأنه لا يجوز إعانة متعدّ ولا عاص، فيدخل في ذلك تكثير سواد الظلمة بوجه، من قول أو فعل أو أخذ ولاية أو مساكنة

“Wajibnya amar makruf nahi mungkar, dan bahwasanya tidak boleh menolong orang yang bersikap melampaui batas dan bermaksiat. Termasuk di dalamnya memperbanyak jumlah orang-orang zalim dengan suatu cara, baik berupa perkataan, perbuatan, mengambil perwalian, maupun tinggal bersama mereka.” (Mahasin At-Ta’wiil)

 

2. Tatkala orang-orang munafik membangun masjid dhirar untuk menghancurkan Islam, Allah melarang rasul-Nya salat di situ.

Allah berfirman:

لا تَقُمْ فِيهِ أَبَدًا

“Jangan engkau melaksanakan salat dalam masjid itu selama-lamanya.” (QS. At-Taubah: 108)

Syekh Jamaluddin Al-Qasimi menyebutkan faidah yang bisa dipetik dari ayat ini:

أنه لا يجوز تكثير سواد الكفار- ذكر ذلك الحاكم، لأنه قال تعالى لا تَقُمْ فِيهِ أَبَداً

“Tidak boleh memperbanyak jumlah orang-orang kafir-itu disebutkan oleh Al-Hakim-. Sebab, Dia berfirman kepada rasul-Nya:

لا تَقُمْ فِيهِ أَبَدًا

“Jangan engkau melaksanakan salat dalam masjid itu selama-lamanya.” (Mahasin At-Tawiil)

3. Muhammad bin ‘Abdur Rahman Abu Al-Aswad berkata:

قُطِعَ عَلَى أَهْلِ المَدِينَةِ بَعْثٌ، فَاكْتُتِبْتُ فِيهِ، فَلَقِيتُ عِكْرِمَةَ، مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ فَأَخْبَرْتُهُ، فَنَهَانِي عَنْ ذَلِكَ أَشَدَّ النَّهْيِ، ثُمَّ قَالَ:

“Penduduk Madinah dipaksa untuk mengirim pasukan untuk memerangi penduduk Syam dan aku ditunjuk untuk bergabung dengan pasukan itu. Lalu aku bertemu dengan ‘Ikrimah, mantan budak Ibnu ‘Abbas. Kukabarkan itu kepadanya, tetapi ia sangat melarangku untuk bergabung dengan pasukan itu. Ia berkata:

أَخْبَرَنِي ابْنُ عَبَّاسٍ: «أَنَّ نَاسًا مِنَ المُسْلِمِينَ كَانُوا مَعَ المُشْرِكِينَ يُكَثِّرُونَ سَوَادَ المُشْرِكِينَ، عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ يَأْتِي السَّهْمُ فَيُرْمَى بِهِ فَيُصِيبُ أَحَدَهُمْ، فَيَقْتُلُهُ – أَوْ يُضْرَبُ فَيُقْتَلُ» – فَأَنْزَلَ اللَّهُ:

“Ibnu ‘Abbas telah mengabarkan kepadaku bahwa di zaman Rasulullah ﷺ beberapa orang muslim pernah bersama pasukan kaum musyrikin sehingga menambah jumlah mereka. Lalu datanglah anak panah meluncur hingga mengenai salah seorang dari mereka (beberapa muslim itu) lalu membunuhnya atau ditebas hingga terbunuh. Kemudian turunlah ayat (QS. An Nisa: 97):

إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلائِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنْتُمْ قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الأرْضِ قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا فَأُولَئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَاءَتْ مَصِيرًا

“Sesungguhnya orang-orang yang dicabut nyawa mereka oleh malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, para malaikat bertanya: ‘Bagaimana kalian ini?’. Mereka menjawab: ‘Kami orang-orang yang tertindas di bumi (Mekah).’ Para malaikat berkata: ‘Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kalian dapat berhijrah di bumi itu?’. Maka orang-orang itu tempat mereka di neraka Jahanam, dan itu adalah seburuk-buruk tempat kembali.” (HR. Bukhari)

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata:

وَغَرَضُ عِكْرِمَةَ أَنَّ اللَّهَ ذَمَّ مَنْ كَثَّرَ سَوَادَ الْمُشْرِكِينَ مَعَ أَنَّهُمْ كَانُوا لَا يُرِيدُونَ بِقُلُوبِهِمْ مُوَافَقَتَهُمْ قَالَ فَكَذَلِكَ أَنْتَ لَا تُكَثِّرُ سَوَادَ هَذَا الْجَيْشِ وَإِنْ كُنْتَ لَا تُرِيدُ مُوَافَقَتَهُمْ لِأَنَّهُمْ لَا يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ

“Dan maksud ‘Ikrimah yaitu Allah mencela orang-orang yang memperbanyak jumlah kaum musyrikin, walaupun mereka tidak bermaksud menyetujui mereka dengan hati mereka. ‘Ikrimah berkata, ‘Maka demikian pula engkau, jangan memperbanyak jumlah pasukan ini, walaupun engkau tidak bermaksud menyetujui mereka. Sebab, mereka tidak berperang di jalan Allah!” (Fath Al-Bari Syarh Shahih Al-Bukhari)

Imam Bukhari memasukkan hadis tadi dalam:

باب من كره أن يكثر سواد الفتن والظلم

“Bab Siapa yang membenci memperbanyak jumlah orang-orang yang melakukan fitnah dan kezaliman.” (Shahih Al-Bukhari)

Dan termasuk dari kezaliman dan fitnah yaitu bidah.

Syekh Jamaluddin Al-Qasimi berkata:

ولا يخفى أن تكثير سواد أهل البدع منهي عنه وترك المنهي عنه واجب

“Tidak samar lagi bahwa memperbanyak jumlah ahli bidah adalah terlarang, sedangkan meninggalkan perbuatan terlarang adalah wajib.” (Ishlaah Al-Masajid Min Al-Bidah wa Al-Awaaid)

Karena itu, seorang muslim dilarang menghadiri acara-acara kemusyrikan dan kekafiran, jika memang ia tidak bisa mengingkarinya.

Ia dilarang menghadiri acara-acara bidah, jika memang ia tidak mampu mengingkarinya.

Ia juga dilarang menghadiri acara-acara maksiat, kalau memang ia tidak sanggup mengingkarinya.

Jangan sampai ia memperbanyak jumlah orang-orang yang sesat dan tersesat!

Siberut, 10 Shafar 1446
Abu Yahya Adiya