Serba-Serbi Walimah (bag. 2)

“Malik dan mayoritas ulama telah menyatakan wajibnya memenuhi undangan makan walimah bagi orang yang diundang.” (Al-Muntaqa Syarh Al-Muwaththa)

Namun, hukum wajib di sini berlaku jika terpenuhi syarat-syaratnya.

Apa saja syarat-syaratnya?

 

Syarat pertama: tidak ada kemungkaran pada walimah

Artinya, kalau dalam walimah ada kemungkaran, maka seorang tidak wajib menghadirinya.

Imam An-Nawawi menyebutkan syarat wajibnya menghadiri undangan walimah:

أَنْ لَا يَكُونَ هُنَاكَ مُنْكَرٌ كَشُرْبِ الْخَمْرِ وَالْمَلَاهِي.

“Tidak ada di sana kemungkaran seperti meminum khamar dan musik.” (Raudhah Ath-Thalibin wa ‘Umdah Al-Muftin)

Imam Asy-Syairazi berkata:

فإن دعي إلى موضع فيه منكر من زمر أو خمر فإن قدر على إزالته لزمه أن يحضر لوجوب الإجابة ولإزالة المنكر وإن لم يقدر على إزالته لم يحضر لما روي أن رسول الله ﷺ نهى أن يجلس على مائدة تدار فيها الخمر وروى نافع قال:

“Jika ia diundang untuk menghadiri acara yang di dalamnya ada kemungkaran seperti musik atau minuman keras, kalau ia sanggup untuk menghilangkannya, maka ia harus hadir karena wajibnya memenuhi undangan dan wajibnya menghilangkan kemungkaran. Namun, kalau ia tidak sanggup menghilangkannya, maka hendaknya ia tidak hadir, berdasarkan riwayat bahwa Rasulullah ﷺ melarang untuk duduk di depan hidangan yang disajikan padanya minuman keras. Nafi’ meriwayatkan:

كنت أسير مع عبد الله بن عمر رضي الله عنهما فسمع زمارة راع فوضع إصبعيه في أذنيه ثم عدل عن الطريق فلم يزل يقول

“Aku berjalan bersama ‘Abdullah bin ‘Umar-semoga Allah meridai keduanya-, lalu ia mendengar suara seruling seorang penggembala, maka ia pun menutup telinganya dengan kedua jarinya, lalu mencari jalan yang lain. Ia terus berkata:

يا نافع أتسمع

“Wahai Nafi’, apakah engkau masih mendengar suara tersebut?”

حتى قلت لا فأخرج أصبعيه من أذنيه ثم رجع إلى الطريق ثم قال:

Sampai aku berkata, “Tidak”, maka ia pun melepaskan jarinya dari telinganya lalu kembali ke jalan yang tadi. Kemudian ia berkata:

هكذا رأيت رسول الله ﷺ صنع

“Aku pernah melihat Rasulullah ﷺ melakukan sepertiku ini.” (Al-Muhadzab Fii Fiqh Al-Imam Asy-Syafi’i)

Dan termasuk kemungkaran yang mengugurkan kewajiban menghadiri walimah jika memang seseorang tidak sanggup mengingkarinya yakni adanya gambar makhluk bernyawa dan anjing di tempat walimah.

Suatu hari ‘Ali bin Abi Thalib mengundang Nabi ﷺ untuk makan di rumahnya. Lalu datanglah Nabi ﷺ. Tatkala beliau ﷺ melihat isi rumah, beliau ﷺ langsung balik dan tidak jadi masuk. ‘Ali pun bertanya:

مَا رَجَعَكَ يَا نَبِيَّ اللَّهِ، فِدَاكَ أَبِي وَأُمِّي؟

“Ayah dan ibuku menjadi tebusanmu, apa yang menyebabkanmu kembali wahai Nabi Allah?”

Nabi ﷺ bersabda:

إِنِّي رَأَيْتُ فِي بَيْتِكَ سِتْرًا فِيهِ تَصَاوِيرُ، وَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ لَا تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ تَصَاوِيرُ

“Sesungguhnya aku melihat di rumahmu ada tirai yang bergambar. Sedangkan para malaikat tidak memasuki rumah yang di dalamnya ada gambar-gambar makhluk bernyawa.” (HR. Abu Ya’la)

Dan Nabi ﷺ juga bersabda:

لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةٌ

“Para malaikat tidak memasuki rumah yang di dalamnya ada anjing dan gambar.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dan termasuk kemungkaran yang mengugurkan kewajiban menghadiri walimah jika memang seseorang tidak sanggup mengingkarinya yakni adanya ikhtilath (campur baur antara laki-laki dan perempuan) di tempat walimah.

Suatu hari Nabi ﷺ keluar dari masjid. Ketika itu kaum pria dan wanita bercampur-baur di jalan.

Beliauﷺ  menyaksikan itu lalu beliau berseru kepada kaum wanita:

اسْتَأْخِرْنَ، فَإِنَّهُ لَيْسَ لَكُنَّ أَنْ تَحْقُقْنَ الطَّرِيقَ عَلَيْكُنَّ بِحَافَّاتِ الطَّرِيقِ

“Menepilah! Sesungguhnya bukan hak kalian berjalan di tengah jalan, hendaknya kalian berjalan di tepi!” (HR. Abu Daud)

Setelah menyebutkan hadis ini, Ibnu Hajar Al-Haitami berkata:

فَهَذِهِ الْأَحَادِيث دَالَّةٌ عَلَى مَنْعِ الْمُزَاحَمَة بَيْنَ الرَّجُلِ الْأَجْنَبِيِّ وَالْمَرْأَةِ.

“Hadits-hadits ini menunjukkan terlarangnya berdesak-desakan antara laki-laki dan wanita.” (Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra)

Kesimpulannya: apa pun kemungkaran yang tampak di walimah, jika memang seseorang tidak sanggup mengingkarinya, maka ia tidak wajib menghadirinya. Itu merupakan perkara yang disepakati oleh para ulama.

Disebutkan Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah:

الْفُقَهَاءُ مُتَّفِقُونَ عَلَى أَنَّ مَنْ دُعِيَ إِلَى وَلِيمَةٍ وَعَلِمَ قَبْل الْحُضُورِ بِوُجُودِ الْخُمُورِ أَوِ الْمَلاَهِي وَمَا أَشْبَهَ ذَلِكَ مِنَ الْمَعَاصِي فِيهَا، وَهُوَ لاَ يَقْدِرُ عَلَى إِنْكَارِ الْمُنْكَرِ وَإِزَالَتِهِ فَإِنَّهُ يَسْقُطُ وُجُوبُ الإْجَابَةِ فِي حَقِّهِ

“Para fukaha telah sepakat bahwa siapa yang diundang ke walimah dan mengetahui adanya khamar atau musik dan maksiat semacamnya di dalamnya sebelum menghadirinya, sedangkan ia tidak sanggup mengingkari dan menghilangkan kemungkaran, maka gugurlah baginya kewajiban menghadiri walimah.”

 

Syarat kedua: yang mengundang walimah bukan orang fasik.

Artinya, kalau yang mengundang adalah orang yang fasik, maka tidak wajib menghadiri walimahnya.

Mengapa demikian?

Al-Adzra’i berkata:

مَنْ جَازَ هَجْرُهُ لَا تَجِبُ إجَابَتُهُ

“Siapa yang boleh diboikot, maka tidak wajib memenuhi undangannya.” (Tuhfah Al-Muhtaj Fii Syarh Al-Minhaj)

Orang yang fasik boleh diboikot agar ia sadar akan kesalahannya. Dan salah satu bentuk boikot terhadapnya yaitu tidak memenuhi undangannya.

Dan termasuk orang fasik yang undangannya tidak wajib dipenuhi yaitu orang yang penghasilannya dari yang haram atau mengundang untuk tujuan membanggakan diri.

Imam An-Nawawi berkata:

إذا دَعَاهُ مَنْ أَكْثَرُ مَالِهِ حَرَامٌ، كُرِهَتْ إِجَابَتُهُ كَمَا تُكْرَهُ مُعَامَلَتُهُ. فَإِنْ عَلِمَ أَنَّ عَيْنَ الطَّعَامِ حَرَامٌ، حَرُمَتْ إِجَابَتُهُ.

“Jika diundang oleh orang yang kebanyakan hartanya adalah haram, maka dibenci memenuhi undangannya, sebagaimana dibenci bermuamalah dengannya. Jika diketahui bahwa makanan yang disajikan adalah haram, maka haram memenuhi undangannya.” (Raudhah Ath-Thalibin wa ‘Umdah Al-Muftin)

Ibnu Hajar Al-Haitami menyebutkan syarat wajibnya memenuhi undangan walimah:

وَأَنْ لَا يَكُونَ الدَّاعِي فَاسِقًا أَوْ شِرِّيرًا طَالِبًا لِلْمُبَاهَاةِ وَالْفَخْر

“Yang mengundang bukan orang fasik atau jahat yang ingin membanggakan dan mengagungkan diri.” (Tuhfah Al-Muhtaj Fii Syarh Al-Minhaj)

 

Syarat ketiga: orang yang diundang tidak punya uzur yang membolehkan untuk meninggalkan salat berjamaah di masjid.

Al-Khathib Asy-Syirbini berkata:

وَمِنْهَا أَن لَا يكون مَعْذُورًا بمرخص فِي ترك الْجَمَاعَة

“Di antara syarat wajibnya menghadiri walimah yaitu tidak memiliki uzur yang membolehkan untuk meninggalkan salat berjamaah di masjid.” (Al-Iqna’ Fii Halli Alfazh Abi Syuja’)

Artinya, kalau ia memiliki uzur yang membolehkan untuk meninggalkan salat berjamaah di masjid, maka ia tidak wajib menghadiri walimah.

Lantas, apa saja uzur yang membolehkan untuk meninggalkan salat berjamaah di masjid?

Seperti hujan, dingin yang menusuk, khawatir ancaman dari musuh, dan semacamnya.

Kalau karena berbagai sebab itu saja seseorang tidak diharuskan melakukan suatu ibadah di rumah Allah, maka apalagi melakukan suatu muamalah di luar rumah Allah, yakni walimah!

 

  1. Apakah boleh menabuh Duff (rebana tanpa keping logam di sekelilingnya) dan menyanyi ketika walimah?

Ar Rubayyi’ binti Mu’awwidz menceritakan sebuah momen di hadapan Nabi ﷺ:

وَجُوَيْرِيَاتٌ يَضْرِبْنَ بِالدُّفِّ، يَنْدُبْنَ مَنْ قُتِلَ مِنْ آبَائِهِنَّ يَوْمَ بَدْرٍ

“Kemudian anak-anak perempuan menabuh Duff dan menyebutkan orang tua mereka yang gugur pada perang Badar.” (HR. Bukhari)

Imam Asy-Syairazi berkata:

وإن دعي إلى موضع فيه دف أجاب لأن الدف يجوز في الوليمة لما روى محمد بن حاطب قال:

“Kalau diundang untuk menghadiri acara yang di dalamnya ditabuh Duff, maka hendaknya ia memenuhi undangan tersebut. Sebab, Duff diperbolehkan dalam walimah berdasarkan riwayat dari Muhammad bin Hathib bahwa ia berkata:

قال رسول الله ﷺ:

“Rasulullah ﷺ bersabda:

فصل بين الحلال والحرام الدف

“Pembeda antara yang halal dan haram adalah Duff.” (Al-Muhadzab Fii Fiqh Al-Imam Asy-Syafi’i)

 

  1. Apa yang harus dilakukan jika diundang dalam keadaan berpuasa?

Nabi ﷺ bersabda:

إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى طَعَامٍ، فَلْيُجِبْ، فَإِنْ شَاءَ طَعِمَ، وَإِنْ شَاءَ تَرَكَ

“Jika salah seorang dari kalian diundang makan, maka penuhilah. Jika ia mau, silahkan makan. Dan jika ia tidak mau, silahkan tidak makan.” (HR. Muslim)

Imam An-Nawawi berkata:

وَلَيْسَ الصَّوْمُ عُذْرًا فِي إِجَابَةِ الدَّعْوَةِ وَلَكِنْ إِذَا حَضَرَ لَا يَلْزَمُهُ الْأَكْلُ وَيَكُونُ الصَّوْمُ عُذْرًا فِي تَرْكِ الْأَكْل

“Puasa bukanlah uzur yang membolehkan tidak memenuhi undangan walimah. Namun, jika orang yang berpuasa hadir ketika itu, maka ia tidak wajib makan dan puasanya menjadi uzur baginya untuk tidak makan.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj)

 

  1. Apa yang perlu diucapkan kepada pengantin?

Syekh Muhammad Nashiruddin Al-Albani berkata:

ما يستحب لمن حضر الدعوة:…. الدعاء له ولزوجه بالخير والبركة وفيه أحاديث

“Yang dianjurkan bagi orang yang menghadiri undangan walimah….mendoakan pengantin dan pasangannya agar mendapatkan kebaikan dan berkah. Dan ada beberapa hadis yang terkait dengan itu.” (Adab Az-Zafaf Fii As-Sunnah Al-Muthahharah)

Ya, ada beberapa hadis yang terkait dengan mendoakan pengantin agar mendapatkan kebaikan dan berkah, di antaranya yaitu:

Abu Hurairah berkata:

كَانَ رَسُولُ اللهِ ﷺ إِذَا رَفَّأَ إِنْسَانًا، قَالَ:

“Rasulullah ﷺ jika mengucapkan selamat kepada orang yang menikah, beliau mengucapkan:

بَارَكَ اللهُ لَكَ، وَبَارَكَ عَلَيْكَ، وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا عَلَى خَيْرٍ

“Semoga Allah memberi berkah kepadamu dan atasmu, serta mengumpulkan kalian berdua di atas kebaikan.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi dan lain-lain)

 

Siberut, 20 Shafar 1444

Abu Yahya Adiya