Serba-Serbi Walimah

Serba-Serbi Walimah

 

  1. Apa hukum walimah?

Nabi ﷺ bersabda kepada Abdurrahman bin Auf:

أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ

“Selenggarakanlah walimah, walaupun dengan menyediakan jamuan berupa seekor kambing.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ini adalah perintah dari Nabi ﷺ. Dan hukum asal perintah dari Nabi ﷺ adalah wajib, kecuali jika ada dalil yang memalingkan dari kewajian. Dan nyatanya tidak ada dalil yang memalingkan dari kewajiban dalam hal ini. Karena itu, hukum menyelenggarakan walimah adalah wajib.

Dan Nabi ﷺ tidak pernah melakukan pernikahan kecuali beliau menyelenggarakan walimah, baik dalam keadaan lapang maupun sempit. Itu menunjukkan bahwa hukum menyelenggarakan walimah adalah wajib.

Dan itu adalah pendapat sebagian ulama Malikiyyah dan Syafiiyyah.

 

  1. Kapan waktunya?

Anas bin Malik berkata:

بَنَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ بِامْرَأَةٍ مِنْ نِسَائِهِ فَأَرْسَلَنِي فَدَعَوْتُ قَوْمًا إِلَى الطَّعَامِ

“Rasulullah ﷺ baru saja menikah dengan seorang wanita (Zainab), lalu beliau mengutusku. Aku pun mengundang beberapa orang untuk jamuan makan.” (HR. Tirmidzi)

Hadis ini menunjukkan bahwa beliau menyelenggarakan walimah setelah akad nikah dan setelah dukhul (berhubungan suami-istri). Karena itu….

Al-Khathib Asy-Syirbini berkata:

وَالْأَفْضَلُ فِعْلُهَا بَعْدَ الدُّخُولِ؛ لِأَنَّهُ ﷺ لَمْ يُولِمْ عَلَى نِسَائِهِ إلَّا بَعْدَ الدُّخُولِ

“Yang lebih utama yaitu mengadakan walimah setelah dukhul (melakukan hubungan suami-istri). Sebab, Nabi ﷺ tidak mengadakan walimah dalam pernikahan dengan istri-istrinya kecuali setelah dukhul.” (Mughni Al-Muhtaj Ilaa Marifah Maani Alfazh Al-Minhaj)

 

  1. Bagaimana jika undangan walimah hanya untuk orang-orang kaya?

Nabi ﷺ bersabda:

شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُمْنَعُهَا مَنْ يَأْتِيهَا وَيُدْعَى إِلَيْهَا مَنْ يَأْبَاهَا

“Seburuk-buruk makanan adalah makanan walimah, karena orang-orang yang layak diundang malah tidak diundang, sedangkan orang-orang yang tidak layak diundang malah diundang.” (HR. Muslim)

Maksud orang-orang yang layak diundang di sini yaitu orang-orang miskin. Sebab, mereka membutuhkan makanan. Sedangkan maksud orang-orang yang tidak layak diundang yaitu orang-orang kaya. Sebab, mereka tidak membutuhkan makanan.

Imam An-Nawawi berkata:

وَمَعْنَى هَذَا الْحَدِيثِ الْإِخْبَارُ بِمَا يَقَعُ مِنَ النَّاسِ بَعْدَهُ ﷺ مِنْ مُرَاعَاةِ الْأَغْنِيَاءِ فِي الْوَلَائِمِ وَنَحْوِهَا وَتَخْصِيصِهِمْ بِالدَّعْوَةِ وَإِيثَارِهِمْ بِطَيِّبِ الطَّعَامِ وَرَفْعِ مَجَالِسِهِمْ وَتَقْدِيمِهِمْ وَغَيْرِ ذَلِكَ مِمَّا هُوَ الْغَالِبُ فِي الْوَلَائِمِ

“Makna hadis ini yaitu kabar tentang apa yang terjadi pada orang-orang setelah hidup Nabi ﷺ berupa diperhatikannya orang-orang kaya dalam berbagai pesta dan semacamnya, dikhususkannya mereka untuk diundang, diutamakannya mereka untuk mendapatkan makanan yang baik, diistimewakan tempat duduk mereka, mereka didahulukan, dan perkara selain itu yang biasa terjadi pada pesta-pesta.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj)

Kalau begitu….

ولا يجوز أن يخص بالدعوة الأغنياء دون الفقراء

“Tidak boleh mengkhususkan undangan untuk orang-orang kaya saja, tanpa orang-orang miskin.” (Adab Az-Zafaf Fii As-Sunnah Al-Muthahharah)

 

  1. Apa hukum memenuhi undangan walimah?

Nabi ﷺ bersabda:

وَمَنْ لَمْ يُجِبِ الدَّعْوَةَ، فَقَدْ عَصَى اللهَ وَرَسُولَهُ

“Siapa yang tidak memenuhi undangan walimah, maka sungguh, ia telah mendurhakai Allah dan rasul-Nya.” (HR. Muslim)

Hadis ini menunjukkan wajibnya memenuhi undangan walimah. Karena, yang tidak memenuhinya dianggap durhaka kepada Allah dan rasul-Nya.

Imam Abul Walid Al-Baji berkata:

وَقَدْ نَصَّ مَالِكٌ – رَحِمَهُ اللَّهُ – وَأَكْثَرُ الْعُلَمَاءِ عَلَى وُجُوبِ إتْيَانِ طَعَامِ الْوَلِيمَةِ لِمَنْ دُعِيَ إلَيْهَا

“Malik dan mayoritas ulama telah menyatakan wajibnya memenuhi undangan makan walimah bagi orang yang diundang.” (Al-Muntaqa Syarh Al-Muwaththa)

Namun, hukum wajib di sini berlaku jika terpenuhi syarat-syaratnya.

Apa saja syarat-syaratnya?

 

(bersambung)

 

Siberut, 13 Shafar 1444

Abu Yahya Adiya